Lompat ke isi

Pengadilan Militer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2016 07.53 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.

Struktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
  3. Unsur staf / Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana

Daftar Pengadilan Militer

Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :

  1. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
  2. Pengadilan Militer I-02 Medan
  3. Pengadilan Militer I-03 Padang
  4. Pengadilan Militer I-04 Palembang
  5. Pengadilan Militer I-05 Pontianak
  6. Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  7. Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
  8. Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  9. Pengadilan Militer II-09 Bandung
  10. Pengadilan Militer II-10 Semarang
  11. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
  12. Pengadilan Militer III-12 Surabaya
  13. Pengadilan Militer III-13 Madiun
  14. Pengadilan Militer III-14 Denpasar
  15. Pengadilan Militer III-15 Kupang
  16. Pengadilan Militer III-16 Makassar
  17. Pengadilan Militer III-17 Manado
  18. Pengadilan Militer III-18 Ambon
  19. Pengadilan Militer III-19 Jayapura

Referensi