Lompat ke isi

Daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Januari 2008 02.15 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Daerah terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Lihat pula