Lompat ke isi

Statuta Roma

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Januari 2017 20.37 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Statuta Roma, sebuah statuta yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional
Nama panjang:
  • Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional
Partai dan penandatangan Statuta
  Partai negara
  Partai negara yang tidak menerapkannya
  Penandatangan yang tidak meratifikasi
  Penandatangan yang kemudian menarik tanda tangannya
  Non-partai negara, non-penandatangan
Dirancang17 Juli 1998
Ditandatangani17 Juli 1998[1]
LokasiRoma, Italia[1]
Efektif1 Juli 2002[2]
Syarat60 ratifikasi[3]
Penanda tangan139[2]
Pihak124[2]
PenyimpanUN Secretary-General[1]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol[4]
Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional di Wikisource
Markas besar Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag

Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional (seringkali disebut sebagai Statuta Pengadilan Kejahatan Internasional atau Statuta Roma) adalah traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court, disingkat ICC).[5] Statuta tersebut diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998[6][7] dan diterapkan pada 1 Juli 2002.[2] Pada Maret 2016, 124 negara menjadi partai untuk statuta tersebut.[2] Pada beberapa pemikiran lainnya, statuta tersebut mendirikan fungsi, yuridiksi dan struktur.

Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan internasional: genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan-kejahatan tersebut "tidak menjadi subyek untuk statuta pembatasan".[8] Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk melakukannya pada diri mereka sendiri. Pengadilan tersebut memiliki yuridiksi atas kejahatan yang hanya jika mereka lakukan di teritorial sebuah partai negara atau jika tindakan tersebut dilakukan oleh sebuah partai negara; sebuah pengecualian untuk peraturan tersebut adalah bahwa ICC juga memiliki yuridiksi atas kejahatan-kejahatan tersebut jika yuridiksinya diorotisasikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Catatan dan referensi

  1. ^ a b c Article 125 of the Rome Statute. Retrieved on 18 October 2013.
  2. ^ a b c d e Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama UN treaty database
  3. ^ Article 126 of the Rome Statute. Retrieved on 18 October 2013.
  4. ^ Article 128 of the Rome Statute. Retrieved on 18 October 2013.
  5. ^ The Rome Statute
  6. ^ Michael P. Scharf (August 1998). Results of the Rome Conference for an International Criminal Court. The American Society of International Law. Retrieved on 31 January 2008.
  7. ^ Each year, to commemorate the adoption of the Rome Statute, human rights activists around the world celebrate 17 July as World Day for International Justice. See Amnesty International USA (2005). International Justice Day 2005. Retrieved on 31 January 2008.
  8. ^ Article 29, Non-applicability of statute of limitations

Bacaan tambahan

  • Roy S Lee (ed.), The International Criminal Court: The Making of the Rome Statute. The Hague: Kluwer Law International (1999). ISBN 90-411-1212-X.
  • Roy S Lee & Hakan Friman (eds.), The International Criminal Court: Elements of Crimes and Rules of Procedure and Evidence. Ardsley, NY: Transnational Publishers (2001). ISBN 1-57105-209-7.
  • William A. Schabas, Flavia Lattanzi (eds.), Essays on the Rome Statute of the International Criminal Court Volume I. Fagnano Alto: il Sirente (1999). ISBN 88-87847-00-2
  • Claus Kress, Flavia Lattanzi (eds.), The Rome Statute and Domestic Legal Orders Volume I. Fagnano Alto: il Sirente (2000). ISBN 88-87847-01-0
  • Antonio Cassese, Paola Gaeta & John R.W.D. Jones (eds.), The Rome Statute of the International Criminal Court: A Commentary. Oxford: Oxford University Press (2002). ISBN 978-0-19-829862-5.
  • William A. Schabas, Flavia Lattanzi (eds.), Essays on the Rome Statute of the International Criminal Court Volume II. Fagnano Alto: il Sirente (2004). ISBN 88-87847-02-9
  • William A Schabas, An Introduction to the International Criminal Court (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press (2004). ISBN 0-521-01149-3.
  • Claus Kress, Flavia Lattanzi (eds.), The Rome Statute and Domestic Legal Orders Volume II. Fagnano Alto: il Sirente (2005). ISBN 978-88-87847-03-1

Pranala luar

Templat:Pengadilan Kejahatan Internasional