Lompat ke isi

Protektorat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2008 09.46 oleh JAnDbot (bicara | kontrib) (bot Membuang: vi:Bảo hộ)

Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.