Lompat ke isi

Munisipalitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Mei 2018 14.27 oleh Sapnor (bicara | kontrib) (Pemerbaikian konten.)

Kota praja (Bahasa Inggris: municipality) adalah suatu entitas administratif yang terdefinisi secara jelas wilayah dan penduduknya, yang umumnya merujuk pada suatu kota atau desa, atau kelompok kecil dari entitas-entitas tersebut. Suatu munisipalitas biasanya diperintah oleh seorang wali kota (mayor) dan suatu dewan kota atau dewan munisipal.

Pada masa penjajahan Belanda (Hindia Belanda), sejumlah kota besar di Indonesia juga berstatus sebagai maunisipalitas dan disebut sebagai Gemeente.

Pada kebanyakan negara, suatu munisipalitas adalah subdivisi administratif terkecil yang pimpinannya diangkat melalui suatu proses pemilihan demokratis. Di beberapa negara, munisipalitas juga merujuk pada suatu komune, misalnya di Perancis (commune) dan Spanyol (comuna).

Lihat pula