Lompat ke isi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak 14 November 2016
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Bidang tugasKesehatan
Susunan organisasi
MenteriNila Moeloek
Sekretaris JenderalUntung Suseno Sutarjo
Inspektur JenderalPurwadi
Direktur Jenderal
Kesehatan MasyarakatAnung Sugihantono
Pencegahan dan Pengendalian PenyakitMohamad Subuh
Pelayanan KesehatanBambang Wibowo
Bina Kefarmasian dan Alat KesehatanMaura Linda Sitanggang
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan KesehatanTjandra Yoga Aditama
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia KesehatanUsman Sumantri
Staf Ahli
Bidang Ekonomi KesehatanDonald Pardede
Bidang Teknologi Kesehatan dan GlobalisasiSlamet
Bidang Desentralisasi KesehatanPattiselanno Robert Johan
Bidang Hukum KesehatanBarlian
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemkes.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′49.368″S 106°49′57.184″E / 6.23038000°S 106.83255111°E / -6.23038000; 106.83255111
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemkes.go.id
Facebook: KementerianKesehatanRI X: KemenkesRI Instagram: kemenkes_ri Youtube: UCWBnPaPlVx2_h7Kdva52AYg Modifica els identificadors a Wikidata
Lambang Kemenkes RI hingga 14 November 2016

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:

Koordinasi terhadap LPNK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar