Pengadilan Militer
Tampilan
Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Struktur Organisasi
- Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
- Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
- Unsur staf / Pembantu Pimpinan
- Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
- Unsur staf / Pelayanan
- Kesekretariatan, dipimpin oleh Sekretaris
- Unsur Pelaksana
- Majelis Hakim
- Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Daftar Pengadilan Militer
Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :
- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
- Pengadilan Militer I-02 Medan
- Pengadilan Militer I-03 Padang
- Pengadilan Militer I-04 Palembang
- Pengadilan Militer I-05 Pontianak
- Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
- Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer III-13 Madiun
- Pengadilan Militer III-14 Denpasar
- Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Pengadilan Militer III-16 Makassar
- Pengadilan Militer III-17 Manado
- Pengadilan Militer III-18 Ambon
- Pengadilan Militer III-19 Jayapura
Referensi
- (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- (Indonesia) Struktur Organisasi Pengadilan Militer