Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP) adalah undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan formil dari hukum pidana.

KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh Het Herziene Inlandcshe Reglement, produk hukum warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berlaku lewat Staatsblad No. 44 Tahun 1941. HIR tetap berlaku sampai tiga dekade pertama kemerdekaan Republik Indonesia sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Tap MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum yang mengamanatkan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum, salah satunya pada hukum pidana.

Selepas Reformasi dan munculnya institusi Mahkamah Konstitusi, KUHAP menjadi salah satu undang-undang yang terbanyak dimohonkan Permohonan Pengujian Perundang-undangan (PPU) dengan 63 kali permohonan; sebanyak 12 permohonan dikabulkan atau dikabulkan sebagian.[1] KUHAP pada masa Reformasi juga telah dilengkapi pelaksanaannya dengan undang-undang lain, seperti UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, beberapa pihak telah menggesa agar KUHAP dapat diubah.[2]

Rujukan

  1. ^ Hidayat, Rofiq (7 Mei 2019) "Mengulas KUHAP Disertai Perubahan Akibat Putusan MK". HukumOnline.com. Diakses 21 September 2019.
  2. ^ Damayana, Gita Putri (13 November 2014) "Mengapa Kita Perlu Melakukan Revisi KUHAP Dan Mengapa Sebaiknya Tidak Dilakukan Sekarang". PSHK.or.id (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia). Diakses 21 September 2019.

Pranala luar

[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Acara Pidana}}