Lompat ke isi

Undang-Undang Pokok Agraria

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Pokok Agraria
(Undang-undang nomor 5 tahun 1960)
Undang-undang Pokok Agraria berasaskan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Dibuat24 September 1960
PenandatanganPresiden Soekarno
dan Sekretaris Negara Tamzil
TujuanMengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia.

Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia[1]. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2].

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
  2. ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675

Pranala luar