Lompat ke isi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Juli 2020 04.00 oleh Tensa Februari (bicara | kontrib) (logo baru)
Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia
Gedung Kementerian BUMN
Gambaran umum
Dibentuk16 Maret 1998; 26 tahun lalu (1998-03-16)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
Bidang tugasMenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara
Susunan organisasi
MenteriErick Thohir
Wakil MenteriBudi Gunadi Sadikin
Kartika Wirjoatmodjo
Sekretaris KementerianSusyanto [1]
InspektoratSuprianto[1]


Deputi
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undanganCarlo Brix Tewu[1]
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen RisikoNawal Nely[1]
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKMLoto Srinaita Ginting[1]
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110
Situs webwww.bumn.go.id

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (disingkat Kementerian BUMN RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Erick Thohir.

Sejarah

Kementerian BUMN merupakan transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.[2]

Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, fungsi dan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, pada tahun 1998 sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Awal dari perubahan bentuk organisasi menjadi kementerian terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VI, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, pada tahun 2001, ketika terjadi suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mengikuti perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tugas dan fungsi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara[3]. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.[3]

Organisasi

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
  • Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
  • Staf Ahli Bidang Keuangan Pengembangan UMKM;
  • Staf Khusus Bidang Makro Ekonomi:
  • Staf Khusus Bidang Manajemen dan Inovasi:
  • Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik:
  • Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga:

Referensi

Lihat pula

Pranala luar