Lompat ke isi

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.

Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:

Pasal 18

diubah menjadi

Pasal 18A & Pasal 18B

menjadi

Pasal 19

diubah menjadi

Pasal 20

diubah menjadi

Pasal 20A

menjadi

Pasal 22A

menjadi

Pasal 22B

menjadi

Pasal 25A

menjadi

Pasal 26

diubah menjadi

Pasal 27

diubah menjadi

Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28F, 28G, 28H & 28I

menjadi

Pasal 30

diubah menjadi

Pasal 36A, 36B & 36C

menjadi

Pranala luar