Lompat ke isi

Pengadilan Tinggi Agama Banten

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Februari 2022 17.27 oleh Bennylin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pengadilan Tinggi Agama Banten
PTA Banten
Berkas:Pta banten.jpg
Gambaran umum
Didirikan19 Oktober 2005
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Banten
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaSudirman Malaya
Alamat
LokasiJl. Raya Pandeglang KM.7, Kota Serang, Banten, Indonesia
Telp./Faks.Telp.(0254)251485 Fax.(0254)251484
Situs webSitus Resmi PTA Banten
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Agama Banten (disingkat PTA Banten) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Banten.

Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2005 mengesahkan UU No. 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Banten resmi terbentuk dan mulai efektif pada tanggal 3 April 2006.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]