Pengadilan negeri
Tampilan
- Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Referensi
- (Indonesia) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum[pranala nonaktif permanen]
- (Indonesia) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Trial courts of Indonesia.