Lompat ke isi

Daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 September 2022 11.38 oleh 114.125.253.26 (bicara) (Pranala)

Daerah Otonom di sebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas zona/area yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[1].

Daerah terdiri atas Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (bupati/wali kota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota[2].

Di Malaysia, "daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana "daerah" adalah bagian dari bahagian (divisi), yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.

Di negara lain, daerah adalah istilah yang dipakai sejumlah negara untuk istilah bagi wilayah administrasinya seperti región yang digunakan di Chili.

Negara-negara berikut ini menggunakan istilah "region" sebagai sebuah tingkat wilayah administrasinya:

Lihat pula

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  1. ^ http://elibrary.bpsdm.jabarprov.go.id/index.php?p=show_detail&id=609
  2. ^ https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-produk-hukum-daerah-22