Lompat ke isi

Peraturan Desa (Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Maret 2023 04.24 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (Menghapus Kategori:Desa di Indonesia menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Aturan Penyusunan

[sunting | sunting sumber]

Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.

Aturan Turunan

[sunting | sunting sumber]

Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia.