Lompat ke isi

Kabinet Ali Sastroamidjojo I

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabinet Ali Sastroamidjojo I

Kabinet Pemerintahan Indonesia ke-15
Kabinet Pemerintahan Indonesia
Dibentuk1 Agustus 1953 (1953-08-01)
Diselesaikan24 Juli 1955 (1955-07-24)
Struktur pemerintahan
Kepala negaraSoekarno
Kepala pemerintahanAli Sastroamidjojo
Jumlah menteri20
Total jumlah menteri20
Partai anggotaPartai Nasional Indonesia
Persatuan Indonesia Raya
Nahdlatul Ulama
Partai Rakyat Nasional
Sarikat Kerakyatan Indonesia
Partai Syarikat Islam Indonesia
Partai Buruh
Barisan Tani Indonesia
Partai Sosialis Indonesia
Independen
Sejarah
PendahuluKabinet Wilopo
PenggantiKabinet Burhanuddin Harahap

Kabinet Ali Sastroamidjojo I[1], sering disebut juga sebagai Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro atau Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro-Zainul Arifin, adalah kabinet keempat setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat yang diumumkan pada 30 Juli 1953 dan memerintah pada masa bakti 1 Agustus 1953 hingga 24 Juli 1955.

Pimpinan

Presiden Wakil Presiden
Soekarno Mohammad Hatta

Anggota

Berikut ini adalah anggota Kabinet Ali Sastroamidjojo I.

No. Jabatan Foto Pejabat Mulai menjabat Selesai menjabat Partai
Perdana dan Wakil Perdana Menteri
1 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo[2] 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 PNI
2 Wakil Perdana Menteri I Wongsonegoro[3] 1 Agustus 1953 23 Oktober 1954 PIR
Wakil Perdana Menteri II Zainul Arifin Pohan 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 NU
Menteri
3 Menteri Luar Negeri Sunario Sastrowardoyo 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 PNI
4 Menteri Dalam Negeri Hazairin[4] 1 Agustus 1953 23 Oktober 1954 PIR
Zainul Arifin Pohan[5]
(ad-interim)
23 Oktober 1954 19 November 1954 NU
R. Sunarjo[6] 19 November 1954 24 Juli 1955 NU
5 Menteri Perekonomian Iskak Tjokroadisurjo[7] 1 Agustus 1953 8 November 1954 PNI
Roosseno Soerjohadikoesoemo 8 November 1954 24 Juli 1955 PIR
6 Menteri Keuangan Ong Eng Die 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 PNI
7 Menteri Pertahanan Iwa Kusumasumantri[8] 1 Agustus 1953 13 Juli 1955 Progresif
8 Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 PRN
9 Menteri Penerangan Ferdinand Lumban Tobing 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 SKI
10 Menteri Perhubungan Abikusno Tjokrosujoso[9] 1 Agustus 1953 14 September 1953 PSII
Roosseno Soerjohadikoesoemo[10][11]
(ad-interim)
29 September 1953 23 Oktober 1954 PIR
Ali Sastroamidjojo
(ad-interim)
23 Oktober 1954 19 November 1954 PNI
Adnan Kapau Gani[12] 19 November 1954 24 Juli 1955 Nonpartai
11 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Roosseno Soerjohadikoesoemo[13] 1 Agustus 1953 12 Oktober 1953 PIR
Mohammad Hasan[13] 12 Oktober 1953 24 Juli 1955 Nonpartai
12 Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Mohammad Yamin 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 Nonpartai
13 Menteri Perburuhan Sutan Muchtar Abidin 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 Buruh
14 Menteri Pertanian Sadjarwo Djarwonagoro 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 BTI
15 Menteri Agama Masjkur 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 PNI
16 Menteri Kesehatan Ferdinand Lumban Tobing[14]
(ad-interim)
1 Agustus 1953 12 Oktober 1953 SKI
Lie Kiat Teng 12 Oktober 1953 24 Juli 1955 PSI
17 Menteri Sosial Pandji Suroso 1 Agustus 1953 24 Juli 1955 Parindra
18 Menteri Urusan Kesejahteraan Negara Soedibjo[9] 1 Agustus 1953 14 September 1953 PSII
Wongsonegoro[3]
(ad-interim)
29 September 1953 23 Oktober 1954 Parindra
Sirajuddin Abbbas 23 Oktober 1954 24 Juli 1955 NU
19 Menteri Urusan Agraria Mohammad Hanafiah[15] 1 Agustus 1953 19 November 1954 NU
I Gusti Gde Rake 19 November 1954 24 Juli 1955 PRN

Program Kabinet

Dalam Negeri

Keamanan

  1. Memperbaharui tatanan politik untuk mengembalikan keamanan dan ketenteraman, sehingga memungkinkan tindakan-tindakan yang tegas serta membangkitkan tenaga rakyat
  2. Menyempurnakan hubungan antar alat-alat kekuasaan Negara

Pemilihan Umum

Segera melaksanakan pemilihan umum untuk dewan konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat

Kemakmuran dan Keuangan

  1. Menitikberatkan politik pembangunan dengan berbagai usaha untuk kepentingan rakyat jelata
  2. Memperbaharui perundang-undangan agraria sesuai dengan kepentingan petani dan rakyat kota
  3. Mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dan kaum pengangguran terlantar untuk terlibat dalam lapangan pembangunan
  4. Memperbaiki pengawasan penggunaan uang negara

Organisasi Negara

  1. Memperbaharui politik desentralisasi dengan cara menyempurnakan perundang-undangan dan mengusahakan pembentukan daerah otonomi menuju tingkatan terbawah
  2. Menyusun aparatur pemerintahan yang efisien serta pembagian tenaga yang rasionil dengan mengusahakan perbaikan taraf penghidupan pegawai
  3. Memberantas korupsi dari birokrasi

Perburuhan

Melengkapkan perundang-undangan perburuhan untuk mencapai kembali ketenagakerjaan sebesar-besarnya

Perundang-undangan

Mempercepat terbentuknya perundang-undangan nasional terutama dalam bidang keamanan, kemakmuran, keuangan dan kewarganegaraan

Politik Luar Negeri

  1. Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk menuju perdamaian dunia
  2. Menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
  3. Memperjuangkan dan mengusahakan kembali integrasi Irian Barat ke dalam kekuasaan wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya

Kebijaksanaan Pemerintah

Mengusahakan penyelesaian terhadap berbagai perselisihan politik yang tidak dapat diselesaikan dalam kabinet dengan menyerahkan keputusannya kepada parlemen

Referensi

  • Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 133–148, ISBN 979-428-499-8. 

Pranala luar

Galeri

Catatan

  1. ^ Kabinet ini dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 30 Juli 1953.
  2. ^ Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Ali Sastroamidjojo di samping menjabat sebagai Perdana Menteri merangkap jabatan sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Perhubungan ad-interim.
  3. ^ a b Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Wongsonegoro meletakkan jabatannya sebagai Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara ad-interim.
  4. ^ Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Prof. Dr. Mr. Hazairin meletakkan jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.
  5. ^ Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954 tertanggal 25 Oktober 1954, Zainul Arifin Pohan di samping menjabat sebagai Waperdam merangkap jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Kesejahteraan Negara ad-interim.
  6. ^ Terhitung mulai tanggal 19 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954 tertanggal 18 November 1954, R. Sunarjo diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri dan sehubungan dengan hal tersebut, Zainul Arifin Pohan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri ad-interim.
  7. ^ Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 1954 tertanggal 6 November 1954, Mr. Iskaq Tjokroadisurjo meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perekonomian terhitung mulai tanggal 8 November 1954 dan digantikan oleh Prof. Ir. Roosseno Soerjohadikoesoemo.
  8. ^ Iwa Kusumasumantri mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Juli 1955 dan posisinya dibiarkan kosong.
  9. ^ a b Terhitung mulai tanggal 14 September 1953, Abikusno Tjokrosujoso dan Sudibjo diberhentikan dari jabatannya masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1953.
  10. ^ Terhitung mulai tanggal 29 September 1953, Roosseno Soerjohadikoesoemo dan Wongsonegoro diangkat masing-masing sebagai Menteri Perhubungan ad interim dan Menteri Negara Urusan Kesejahteraan Umum ad interim disamping jabatannya masing-masing sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Wakil Perdana Menteri I berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 1953.
  11. ^ Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 1954 Roosseno meletakkan jabatannya sebagai Menteri Perhubungan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 1954.
  12. ^ Terhitung mulai tanggal 19 November 1954 Adnan Kapau Gani diangkat sebagai Menteri Perhubungan dan Ali Sastroamidjojo dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan ad-interim berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954.
  13. ^ a b Rooseno dibebaskan dari tugas sebagai Menteri Pekerjaan Umum pada 12 Oktober 1953, dipindahkan secara tetap sebagai Menteri Perhubungan. Mohammad Hasan menggantikan posisi Rooseno.
  14. ^ Terhitung mulai 12 Oktober 1953 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 1953 tertanggal 9 Oktober 1953, membebaskan Ferdinand Lumban Tobing dari tugasnya sebagai Menteri Kesehatan ad-interim, yang dipangkunya disamping jabatannya sebagai Menteri Penerangan sejak tanggal 1 Agustus 1953 dan mengangkat dr. Lie Kiat Teng alias dr. Mohammad Ali sebagai Menteri Kesehatan.
  15. ^ Terhitung mulai 19 November 1954 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 1954 tertanggal 18 November 1954, Mohammad Hanafiah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Agraria dan digantikan oleh I Gusti Gde Rake.

Kabinet Pemerintahan Indonesia
Didahului oleh:
Kabinet Wilopo
Kabinet Ali Sastroamidjojo
1953–1955
Diteruskan oleh:
Kabinet Burhanuddin Harahap