Lompat ke isi

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Juni 2024 01.53 oleh Medelam (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
PN Jakarta Utara
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatPertama
YurisdiksiKota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Jakarta
Pengadilan Khusus yang ditangani
Pengadilan AnakYurisdiksi: Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Pengadilan PerikananYurisdiksi:Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu[1][2]
Alamat
LokasiJl. Laksamana R.E. Martadinata No.4 Ancol Selatan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Situs webhttp://pn-jakartautara.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (disingkat PN Jakarta Utara) adalah salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]