Lompat ke isi

Pengadilan negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Februari 2010 14.45 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: perubahan kosmetika !)
Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.
Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Referensi