Lompat ke isi

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Januari 2007 22.36 oleh Citra (bicara | kontrib)

Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.

Pranala luar