Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tampilan
Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: