Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (disingkat Badilag) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembinaan peradilan agama. Sebelumnya ketika masih berada di bawah Kementerian Agama bernama Direktorat Pembinaan Peradilan Agama. Ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman diberlakukan pada 30 Juni 2004, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan beralih ke Mahkamah Agung. Tugas Pokok Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama adalah Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan,pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama (PASAL 9 PERPRES 13/2005). Saat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dipimpin oleh Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H.

Visi dan Misi

Visi : "Terwujudnya Badan Peradilan Agama yang Agung"
Misi :

  1. Meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan agama;
  2. Mewujudkan manajemen peradilan agama yang modern;
  3. Meningkatkan kualitas sistem pembekasan perkara kasasi;
  4. Meningkatkan kajian syariah sebagai sumber hukum materi peradilan agama.

Pembinaan Peradilan Agama

  1. Zaman kerajaan Islam s.d tahun 1882, pembinaan dilakukan langsung oleh Sultan;
  2. Sejak 19 Januari 1882 s.d 25 Maret 1946, pembinaan dilakukan oleh Kementrian Kehakiman;
  3. 26 Maret 1946 s.d 16 Desember 1970, pembinaan dilakukan oleh Departemen Agama;
  4. 17 Desember 1970 s.d 30 Juni 2004, pembinaan dilakukan oleh dua institusi yaitu secara tehnis yustisial, oleh Mahkamah Agung dan secara Organisatoris, Administratif dan Finansiil, oleh Kementerian Agama.
  5. Sejak 30 Juni 2004, pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Kekuasaan Peradilan

1 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  • Perkawinan ;
  • Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
  • Wakaf dan Sadaqah. (Ps. 49 UU No. 7/1989)
  • Infaq dan zakat
  • Ekonomi Syari'ah (UU No.3 Th. 2006)

2 Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang :

  • mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
  • mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dan daerah hukumnya. (Ps. 51 UU No. 7/1989)

3 Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  • Al-ahwal al-syahshiyah;
  • mu’amalah;
  • jinayat.(UU No. 18/2001, jo Qanun No. 10/2002)

4 Mahkamah Syar’iyah Provinsi bertugas dan berwenang :

  • mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
  • mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darussalam.(UU No. 18/2001, jo Qanun No. 10/2002)

Organisasi

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terdiri dari Sekretariat dan 3 Direktorat yakni :

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  2. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama
  3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
  4. Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama


Pranala luar

Referensi