Lompat ke isi

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 April 2014 01.20 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox pengadilan | nama_pengadilan = Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta | singkatan = PTA Yogyakarta | gambar = Berkas:Pta_yogyakar...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
PTA Yogyakarta
Berkas:Pta yogyakarta.jpg
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KetuaMansur Nasir
Alamat
LokasiJl. Lingkar Selatan No. 321 Dongkelan Bantul, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Telp./Faks.(0274)380355
Situs webSitus Resmi PTA Yogyakarta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (disingkat PTA Yogyakarta) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yurisdiksi Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Semarang hingga tahun 1993. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tanggal 31 Agustus 1992 dan diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 30 Januari 1993 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Daftar Ketua

Nama-nama Pejabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta:

  1. Drs. H. Ahmad Slamet (1993-1995)
  2. Drs. H. Thoyib Mangkupranata (1995-1999)
  3. Drs. H. Abdul Razak, SH. (1999-2000)
  4. Drs. H. Khalilurrahman, SH., MHum. (2001-2003)
  5. H. Abdullah Dhia, SH. (2003-2008)
  6. Drs. H. Chatib Rasyid, SH. MH. (2008-2009)
  7. Drs. H. Hasan H. Muhammad, SH.,MH.(2009-2010)
  8. Drs. H. Ahmad Syarhuddin, SH., MH. (2010-2013)
  9. Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH. (2013-sekarang)

Pranala luar