Pengadilan Tinggi Agama Medan
Pengadilan Tinggi Agama Medan PTA Medan | |
---|---|
Berkas:Gedung PTA Medan.JPG | |
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
Tingkat | Banding |
Yurisdiksi | Provinsi Sumatera Utara |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Jumlah perkara | 129 perkara (2013) |
Ketua | Soufyan M Saleh |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Kapten Sumarsono No. 12, Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
Telp./Faks. | Telp. (061)8457461 Fax. (061)8467077 |
Situs web | Situs Resmi PTA Medan |
Pengadilan Tinggi Agama Medan (disingkat PTA Medan) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sebelum tahun 1957 di daerah Sumatera Utara telah terdapat dua macam Badan Peradilan Agama, yakni Mahkamah Syar’iyah dan Majelis Agama Islam, masing-masing berkedudukan di Tapanuli dan Sumatra Timur. Kedua macam badan ini, tumbuh dari situasi yang berbeda dan diakui sah sebagai Badan Peradilan Negara dengan peraturan yang berlainan pula. Mahkamah Syar’iyah terbentuk sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan yang akhirnya telah diakui oleh pemerintah d.h.i oleh wakil pemerintah pusat darurat di Pematang Siantar dengan surat kawatnya tertanggal 13 Januari 1947.
Sedangkan Majelis Agama Islam, adalah sebagai kelanjutan dari Majelis Agama Islam dimasa N.S.T yang pembentukannya berdasarkan penetapan Wali Negara Sumatra Timur tertanggal 1 Agustus 1950 Nomor 390/1960 termuat dalam warta resmi N.S.T Nomor 70 Tahun 1950, yang kemudian diaktivir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 dengan Majelis Agama Islam tersebut di atas. Majelis Agama Islam tersebut terbatas hanya memeriksa perkara pada tingkat pertama saja, sedangkan mengenai pemeriksaan perkara banding (appel) maka ditangguhkan penyelenggaraannya menunggu perkembangan selanjutnya.
Adapun Majelis Agama Islam yang pembentukannya berlandaskan pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 tersebut berkedudukan di dan untuk daerah sebagai berikut:
- Deli Serdang, berkedudukan di Medan
- Langkat, berkedudukan di Binjai
- Asahan, berkedudukan di Tanjung Balai
- Labuhan Batu, berkedudukan di Rantau Prapat
- Simalungun Karo, berkedudukan di Pematang Siantar
Daerah yurisdiksi bagi masing-masing majelis tersebut ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 pasal 2, yakni:
- Deli Serdang, meliputi kota besar Medan dan Kabupaten Deli Serdang
- Langkat, meliputi Kabupaten Langkat
- Asahan, meliputi Kabupaten Asahan
- Labuhan Batu, meliputi Kabupaten Labuhan Batu
- Simalungun Karo, meliputi Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo
Keadaan seperti ini berlangsung sampai dengan Bulan Desember 1957. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tertanggal 5 Oktober 1957, semua yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan dicabut (kecuali peraturan tantang kerapatan Qadi disekitar daerah Banjarmasin Stbld. 1937 Nomor 638 jo Nomor 639) dan ditetapkan peraturan tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa Madura. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 ditetapkan bahwa di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri dibentuk sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama dengan daerah Hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 ayat (1), ditetapkan apabila tidak ada ketentuan lain, di Ibu kota Provinsi diadakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah provinsi yang wilayahnya meliputi satu, atau lebih daerah provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi ini menyelenggarakan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding (appel) (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 pasal 8 ayat 3 ). Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 ini, maka semua Badan Peradilan Agama yang telah ada di daerah Sumatera Utara sebagai tersebut di atas yakni Mahkamah Syar’iyah di Keresidenan Tapanuli dan Majelis (Pengadilan) Agama Islam di daerah Sumatra Timur dengan sendirinya bubar, dan sebagai penggantinya dibentuklah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi. Untuk daerah Sumatera Utara, pembentukannya diatur dengan penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957 tertanggal 12 November 1957 dan berlaku mulai tanggal 1 Desember 1957.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah di daerah Sumatera Utara menurut penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957, penetapan I huruf A angka rum. II:
- Medan
- Sibolga
- Pematang Siantar
- Balige
- Padang Sidempuan
- Gunung Sitoli
- Binjai
- Kabanjahe
- Tanjung Balai
- Tebing tinggi
- Rantau Prapat
Selanjutnya sejalan dengan perkembangan pembangunan dan pemerintahan, telah lahir beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan keberadaan Pengadilan Agama sehingga sampai dengan saat sekarang ini Pengadilan Agama di Sumatera Utara adalah terdiri dari satu pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan) dan 21 Pengadilan Agama.
Yurisdiksi
[sunting | sunting sumber]Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Medan secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara yakni 33 Kabupaten/Kota dengan 21 Pengadilan Agama yang berkedudukan di 21 Ibu kota Kabupaten dan Kota. Berikut daftar Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan:
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Medan