Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
 
Baris 637: Baris 637:
[[Berkas:Kab. Sinjai.jpg|jmpl|350px|Peta administrasi Kabupaten Sinjai]]
[[Berkas:Kab. Sinjai.jpg|jmpl|350px|Peta administrasi Kabupaten Sinjai]]


Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|Pileg 2019]] dan [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|Pileg 2024]], pemilihan DPRD Kabupaten Sinjai dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:<ref>{{cite web|url=https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/290_Sulsel_Revisi.pdf |title=Keputusan KPU Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 |publisher=KPU RI|access-date=21-01-2021|date=04-04-2018}}</ref>
Pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|Pileg 2019]]<ref>{{cite web|url=https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/290_Sulsel_Revisi.pdf |title=Keputusan KPU Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 |publisher=KPU RI|access-date=21-01-2021|date=04-04-2018}}</ref> dan [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|Pileg 2024]]<ref>{{cite web|url=https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf |title=Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 |publisher=KPU RI|access-date=10-02-2023 |date=06-02-2023}}</ref>, pemilihan DPRD Kabupaten Sinjai dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|-
|-

Revisi terkini sejak 28 Maret 2024 13.25

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sinjai
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Sinjai
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
20 November 2019
Pimpinan
Ketua
Drs. Lukman H. Arsal (Gerindra)
sejak 23 Desember 2019
Wakil Ketua I
Sabir (Golkar)
sejak 23 Desember 2019
Wakil Ketua II
Mappahakkang (PAN)
sejak 23 Desember 2019
Komposisi
Anggota30
Partai & kursi
  PKB (2)
  Gerindra (5)
  PDI-P (1)
  Golkar (4)
  NasDem (3)
  PKS (3)
  PPP (3)
  PAN (3)
  Hanura (2)
  Demokrat (3)
  PBB (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Sinjai
Jl. Tanassang
Alehanuae, Sinjai Utara, Sinjai
Sulawesi Selatan, Indonesia
Situs web
dprd.sinjaikab.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai (disingkat DPRD Sinjai) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. DPRD Sinjai memiliki 30 anggota yang tersebar di 11 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya.

Pimpinan Dewan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Drs. Lukman H. Arsal Partai Gerakan Indonesia Raya
2 Wakil Ketua I Sabir Partai Golongan Karya
3 Wakil Ketua II Mappahakkang Partai Amanat Nasional

Komposisi Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Sinjai sejak pembentukannya pada tahun 1959.[2][3]


Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Sinjai dalam dua periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019 2019–2024
PKB Kenaikan 3 Penurunan 2
Gerindra Kenaikan 4 Kenaikan 5
PDI-P Steady 1 Steady 1
Golkar Steady 4 Steady 4
NasDem (baru) 2 Kenaikan 3
PKS Penurunan 1 Kenaikan 3
PPP Kenaikan 4 Penurunan 3
PAN Penurunan 2 Kenaikan 3
Hanura Kenaikan 4 Penurunan 2
Demokrat Kenaikan 4 Penurunan 3
PBB Steady 1 Steady 1
Jumlah Anggota Steady 30 Steady 30
Jumlah Partai Penurunan 11 Steady 11

Daftar Anggota[sunting | sunting sumber]

Periode 2019–2024[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kabupaten Sinjai periode 2019–2024:

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Keterangan
A. Olivia Batari Sugi, S.H. PKB
Sinjai 1
Zainal Abidin Hasnur, S.Sos., M.Si. PKB
Sinjai 4
Drs. Lukman H. Arsal, M.Si. Gerindra
Sinjai 1
Ardiansyah Haris, S.Sos., M.M. Gerindra
Sinjai 2
Jamaluddin Gerindra
Sinjai 2
Nurfa Damayanti Gerindra
Sinjai 3
Fachriandi Matoa, S.E. Gerindra
Sinjai 4
Muh. Takdir M. PDI-P
Sinjai 1
Muhammad Wahyu, S.H. Golkar
Sinjai 1
Andi Abrachman Golkar
Sinjai 2
Sabir Golkar
Sinjai 3
Nur Alam, S.Ag. Golkar
Sinjai 4
Rustan NasDem
Sinjai 2
Andi Jusman, S.T. NasDem
Sinjai 3
Darwis NasDem
Sinjai 4
Drs. Akmal M. S. PKS
Sinjai 1
Muh. Dahlan PKS
Sinjai 2
Darna PKS
Sinjai 3
Zulkifli, S.E. PPP
Sinjai 1
Ir. Andi Zaenal Iskandar PPP
Sinjai 2
Nurbaya Toppo, S.H. PPP
Sinjai 4
Mappahakkang, S.Ag. PAN
Sinjai 1
Kamrianto, S.E. PAN
Sinjai 2
Andi Nurbaeti PAN
Sinjai 3
Muzawwir, S.Pd.I., M.Pd. Hanura
Sinjai 1
Hj. Kusmawati Hanura
Sinjai 3
Zahra Usman Demokrat
Sinjai 1
H. Bahar Demokrat
Sinjai 3
Ambo Tuwo, S.E., M.Si. Demokrat
Sinjai 4
Hasnah, S.Sos. PBB
Sinjai 2

Sejarah Ketua DPRD Kabupaten Sinjai[sunting | sunting sumber]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai sebagai legislator yang mengembangkan amanah dari masyarakat dalam mengontrol dan memberikan koreksi serta masukan terhadap usulan dari para eksekutif, baik berupa Perda maupun produk-produk hukum lainnya. Selain daripada itu juga dapat melahirkan rancangan Perda inisiatif kondisi legislatif pada saat ini sudah mengalami banyak perubahan dimulai sejak tumbangnya Orde Baru, mengingat sebelumnya usulan-usulan yang diajukan oleh pihak eksekutif hampir tidak ada yang mengalami perubahan, hingga titik koma. Mengingat hal tersebut, maka keberadaan legislatif sangat dibutuhkan perannya dalam forum-forum resmi termasuk didalamnya rapat-rapat paripurna, rapat komisi maupun rapat-rapat fraksi. Disamping itu posisi legislatif yang terbatas pada pengawasan dan kebijakan publik saja, mengingat keterbatasan pada hal-hal teknis. Kedudukan eksekutif sebagai mitra harus siap dikontrol mendapat koreksi dari legislatif, namun bukan berarti membatasi ruang gerak tetapi tetap sama-sama berjalan dalam koridor dan aturan yang sudah ada. Selaku mitra juga harus senantiasa mengacu pada visi dan misi daerah, dengan mengacu pada kepentingan rakyat. Ke depan sosok wakil rakyat ideal tentulah sangat diharapkan sebagai kepribadian anggota DPRD yang terpilih.

Sejak terbentuknya DPRD Kabupaten Sinjai hingga saat ini sudah yang ke-9 (sembilan) kali/periode. Periode Pertama pada tahun 1961–1971 pada saat itu masih DPRGR dan dipimpin oleh Andi Marsuki Amal kemudian dilanjutkan pada periode tahun 1971–1977, DPRD Sinjai dipimpin oleh Muhammad Tabiala dan kembali dilanjutkan oleh Andi Pattikkeng dan Drs. Andi Muhammad Saleh Asapa pada tahun 1977–1982. Pada periode ke empat tahun 1982–1987 oleh Andi Patarai dan Muhammad Tabiala, dan kembali dilanjutkan pada tahun 1987–1992 oleh Muhammad Tabiala dan Andi Patarai. Pada tahun 1992–1997, DPRD Kabupaten Sinjai di pimpin oleh H. Arifuddin Mustafa dan H. Muhammad Yunus Paola kemudian pada tahun 1997–1999 dilanjutkan oleh Abdul Rachman dengan wakil Solihin dan pada tahun 1999–2004 dipimpin oleh H. Andi Razak Alty, B.A., Solihin dan Drs. Muhammad Yusuf Achmad sebagai Ketua dan wakil ketua, kemudian periode 2004–2009 dilanjutkan oleh H. Amru Rijal Junaid, Drs. H. Mappirewa Kasim dan H. Andi Razak Alty, B.A. sebagai Ketua dan Wakil Ketua dengan tiga komisi dan dua fraksi, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Sinjai Bersatu. Pada periode 2009-2014 dipimpin oleh H. Sultani, S.H., M.H., dan sebagai Wakil Ketua I adalah Ir. Hj. Andi Kartini, SP, M.SP dan sebagai Wakil Ketua II Drs. Andi Muhtar Mappatoba, M.Pd. terdiri dari tiga komisi dan tujuh fraksi, yaitu antara lain: Fraksi RepublikaN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Kebangkitan Nurani Rakyat, dan Fraksi Bintang Demokrasi Perjuangan Kedaulatan Rakyat. Tahun 2014–2019 dipimpin oleh Abdul Haris Umar dan sebagai Wakil Ketua I adalah Ir. Hj. Andi Kartini, SP, M.SP dan Wakil Ketua II Jamaluddin, S.H. terdiri dari tiga komisi dan delapan fraksi, yaitu antara lain Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Amanat Sejahtera (PAN + PKS), Fraksi Restorasi Bintang Perjuangan (NasDem + PBB + PDI-P), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Berikut adalah Daftar Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Indonesia dari masa ke masa.

Nomor Ketua Wakil Ketua Periode Keterangan
1 Andi Marsuki Amal 1961 – 1971
1971 – 1977
2 Muhammad Tabiala 1977 – 1982
3 Andi Pattikkeng
4 Drs. Andi Muhammad Saleh Asapa
5 Andi Patarai 1982 – 1987
(2) Muhammad Tabiala
Muhammad Tabiala 1987 – 1992
(5) Andi Patarai
6 H. Arifuddin Mustafa 1992 – 1997
7 H. Muhammad Yunus Paola
8 Abdul Rachman Solihin 1997 – 1999
9 H. Andi Razak Alty, B.A. Drs. Muhammad Yusuf Achmad 1999 – 2004
10 Solihin
11 H. Amru Rijal Junaid H. Andi Razak Alty, B.A. 2004 – 2009
12 Drs. H. Mappirewa Kasim
13 H. Sultani, S.H., M.H. Ir. Hj. Andi Kartini, SP, M.SP
Drs. Andi Muhtar Mappatoba, M.Pd.
2009 – 2014
14 Abdul Haris Umar Ir. Hj. Andi Kartini, SP, M.SP
Jamaluddin, S.H.
2014 – 2019
15 Drs. Lukman H. Arsal Sabir
Mappahakkang, S.Ag.
2019 – 2024
16 Jamaluddin, S.H.

Daerah Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Peta administrasi Kabupaten Sinjai

Pada Pileg 2019[14] dan Pileg 2024[15], pemilihan DPRD Kabupaten Sinjai dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
SINJAI 1 Bulupoddo, Pulau Sembilan, dan Sinjai Utara 9
SINJAI 2 Sinjai Timur dan Tellu Limpoe 8
SINJAI 3 Sinjai Borong dan Sinjai Selatan 7
SINJAI 4 Sinjai Barat dan Sinjai Tengah 6
TOTAL 30

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pimpinan DPRD Sinjai 2019-2024
  2. ^ Perolehan Kursi DPRD Sinjai 2014-2019
  3. ^ Perolehan Kursi DPRD Sinjai 2019-2024[pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Pemerintahan Republik Indonesia (1959). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia. 
  5. ^ a b c d e f g h Rezkiawan, Aidil (2022). Komunikasi Politik Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Dalam Menyerap Aspirasi Rakyat Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Dapil II DPRD Kabupaten Sinjai Pemilihan Umum 2019); Skripsi (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Unismuh Makassar. hlm. 44–46. 
  6. ^ Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1981). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1981 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 24. 
  7. ^ Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1982). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1982 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Kantor Sensus & Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 35. 
  8. ^ Lembaga Pemilihan Umum RI (1988). Pemilihan Umum 1987 (Volume 5) (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 218. 
  9. ^ Lembaga Pemilihan Umum RI (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 448. 
  10. ^ Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2002). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2002 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 22. 
  11. ^ Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2004). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2004-2005 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 23–27. 
  12. ^ Badan Pusat Statistik Kabupaten Sinjai (2011). Kabupaten Sinjai Dalam Angka 2011 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Sinjai: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sinjai. hlm. 36. 
  13. ^ Hisbullah (2010). Hubungan Legislatif Dengan Eksekutif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Di Kabupaten Sinjai; Skripsi (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: UINAM. hlm. 52–53. 
  14. ^ "Keputusan KPU Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 21-01-2021. 
  15. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.