Distrik (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Farras (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
menambah kotak navigasi
Tag: pranala ke halaman disambiguasi
 
(16 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
:''Artikel ini mengenai distrik di Papua. Untuk kegunaan lain, lihat [[distrik]].''
{{Tentang|distrik di Papua|kegunaan lain|distrik}}
{{Noref}}
'''Distrik''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]], khususnya pada wilayah bagian timur, yakni provinsi [[Papua]], [[Papua Barat]], [[Papua Barat Daya]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]], yang berada di bawah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Istilah "distrik" setara dengan "[[kecamatan]]" yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Distrik merupakan perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Distrik.


Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah [[Kampung (Papua)|kampung]], atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan distrik ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]] Kabupaten atau Kota.
'''Distrik''',adalah pembagian wilayah administratif di provinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]], [[Indonesia]], di bawah [[kabupaten]] atau [[kota]]. Istilah "distrik" menggantikan "[[kecamatan]]" yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Distrik merupakan Pperangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Distrik.


{{Macam pembagian negara}}
Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah [[kampung]], atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan distrik ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]] Kabupaten atau Kota.


[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Papua]]
[[Kategori:Papua]]


{{indo-stub}}

Revisi terkini sejak 9 Oktober 2023 12.24

Distrik adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia, khususnya pada wilayah bagian timur, yakni provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, yang berada di bawah kabupaten atau kota. Istilah "distrik" setara dengan "kecamatan" yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Distrik merupakan perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Distrik.

Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah kampung, atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan distrik ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.