Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BellaYunita (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
± 2 Kategori menggunakan HotCat
Baris 114: Baris 114:


[[Kategori:Pandemi koronavirus di Indonesia]]
[[Kategori:Pandemi koronavirus di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi terkait pandemi koronavirus 2019–20]]
[[Kategori:Organisasi terkait pandemi koronavirus 2019–2020]]
[[Kategori:Satuan tugas]]
[[Kategori:Satuan tugas]]
[[Kategori:Respons negara terhadap pandemi koronavirus 2019–20]]
[[Kategori:Respons negara terhadap pandemi koronavirus 2019–2020]]

Revisi per 6 April 2020 09.24

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Informasi lembaga
Dibentuk13 Maret 2020; 4 tahun lalu (2020-03-13)
Wilayah hukumPemerintah Indonesia
Kantor pusatGrha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Indonesia
6°11′34″S 106°52′07″E / 6.1928°S 106.8686°E / -6.1928; 106.8686Koordinat: 6°11′34″S 106°52′07″E / 6.1928°S 106.8686°E / -6.1928; 106.8686
Pejabat eksekutif
Situs webcovid19.go.id

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia.[1][2] Gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung pada presiden Indonesia.[3] Gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintahan lain seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pemerintah di daerah.[4] Gugus tugas ini dibentuk tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.[5][6] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ditunjuk sebagai kepala pelaksana gugus tugas ini, sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai kepala dewan pengarah.[7]

Anggota

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terbagi ke dalam dua bagian, yakni dewan pelaksana dan dewan pengarah. Dewan pelaksana bertugas dalam menetapkan dan melaksanakan rencana percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.[8] Sementara, dewan pengarah bertugas untuk memberikan arahan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi dewan pelaksana selama menjalankan tugas penanggulangan pandemi COVID-19.[9] Anggota dewan pelaksana terdiri dari unsur badan penanggulangan bencana, unsur dari kementerian dan lembaga pemerintahan, unsur TNI, unsur Polri, dan unsur lainnya yang dapat ditetapkan oleh ketua pelaksana. Sementara, anggota dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan; menteri kesehatan; menteri keuangan; menteri dan kepala lembaga terkait; panglima TNI; kapolri; dan seluruh gubernur seluruh Indonesia.[10]

Berikut merupakan susunan anggota dewan pelaksana dan dewan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).[11] Hanya kepala, wakil kepala, dan sekretaris yang ditampilkan dalam daftar ini.

Dewan pelaksana

Anggota Gugus Tugas Jabatan Catatan
Portrait of Doni Monardo Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Oscar Primadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 20 Maret 2020
Susyanto Sekretaris Jenderal Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 20 Maret 2020
Portrait of Achmad Djamaludin Achmad Djamaludin Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 20 Maret 2020
Portrait of Tiopan Aritonang Tiopan Aritonang Asisten Operasi Tentara Nasional Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Herry Rudolf Nahak Asisten Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020

Dewan pengarah

Anggota Gugus Tugas Jabatan Catatan
Portrait of Muhadjir Effendy Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Portrait of Terawan Putranto Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan
Wakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020
Portrait of Sri Mulyani Sri Mulyani Menteri Keuangan
Sekretaris Dewan Pengarah Gugus Tugas
Ditunjuk 13 Maret 2020

Referensi

  1. ^ "Jokowi Antisipasi Penyebaran dengan Bentuk Gugus Tugas Corona". Warta Ekonomi. 2020-03-15. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  2. ^ "Jokowi Resmi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kepala BNPB Jadi Ketua | Kabar24". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  3. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 13-03-2020. Diakses tanggal 06-04-2020. 
  4. ^ Post, The Jakarta. "Indonesia scrambles to contain coronavirus as most hospitals not ready". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-14. 
  5. ^ Media, Kompas Cyber. "Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  6. ^ Media, Kompas Cyber. "Jokowi Minta Pemda Bentuk Gugus Tugas Percepatan Corona". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-04-06. 
  7. ^ dob. "Jokowi Tunjuk Doni Monardo Jadi Panglima Pemberantas Corona". news. Diakses tanggal 2020-03-14. 
  8. ^ Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  9. ^ Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  10. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)". JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. 20-03-2020. Diakses tanggal 06-04-2020. 
  11. ^ Pasal I ayat (1) Keppres Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pranala luar