Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 24: Baris 24:


<!--Sekretariat Jenderal-->
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Daftar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Novie Riyanto]]
| nama_sekretaris_jenderal = [[Novie Riyanto|Novie Riyanto Raharjo]]

<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 38: Baris 36:
<!--Direktorat Jenderal-->
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
| singkatan_dirjen1 = Ditjen Hubdat
| singkatan_dirjen1 = Perhubungan Darat
| nama_dirjen1 = Irjen. Pol. [[Hendro Sugiatno]]
| nama_dirjen1 = Irjen. Pol. [[Hendro Sugiatno]]
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| singkatan_dirjen2 = Ditjen Hubla
| singkatan_dirjen2 = Perhubungan Laut
| nama_dirjen2 = Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
| nama_dirjen2 = Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
| singkatan_dirjen3 = Perhubungan Udara
| singkatan_dirjen3 = Ditjen Hubud
| nama_dirjen3 = Arif Toha Tjahjagama
| nama_dirjen3 = Arif Toha Tjahjagama
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perkeretaapian
| singkatan_dirjen4 = Ditjen KA
| singkatan_dirjen4 = Perkeretaapian
| nama_dirjen4 = Ir. Moh. RIsal Wasal
| nama_dirjen4 = Ir. Moh. RIsal Wasal


Baris 64: Baris 62:
<!--Badan-->
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Kebijakan Transportasi
| badan1 = Badan Kebijakan Transportasi
| singkatan_badan1 = Baketrans
| singkatan_badan1 = Kebijakan Transportasi
| kepala_badan1 = Gede Pasek Suardika
| kepala_badan1 = Gede Pasek Suardika
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| badan2 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| singkatan_badan2 = BPSDM Perhubungan
| singkatan_badan2 = Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
| kepala_badan2 = [[Djoko Sasono]]
| kepala_badan2 = [[Djoko Sasono]]
| badan3 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
| badan3 = Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
| singkatan_badan3 = BPTJ
| singkatan_badan3 = Pengelola Transportasi Jabodetabek
| kepala_badan3 = [[Umar Aris]]
| kepala_badan3 = [[Umar Aris]]


Baris 122: Baris 120:


== Susunan organisasi ==
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2022 dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Perhubungan|date=24 Agustus 2022|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/226205/permenhub-no-17-tahun-2022}}</ref>
Berdasarkan [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 23 Tahun 2022 dan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kementerian Perhubungan|date=24 Agustus 2022|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/226205/permenhub-no-17-tahun-2022}}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
## Biro Perencanaan
## Biro Perencanaan;
## Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
## Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
## Biro Keuangan
## Biro Keuangan;
## Biro Hukum
## Biro Hukum;
## Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
## Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
## Biro Umum
## Biro Umum; dan
## Biro Komunikasi dan Informasi Publik
## Biro Komunikasi dan Informasi Publik
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Darat]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas Jalan
## Direktorat Lalu Lintas Jalan;
## Direktorat Angkutan Jalan
## Direktorat Angkutan Jalan;
## Direktorat Prasarana Transportasi Jalan
## Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
## Direktorat Sarana Transportasi Jalan
## Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
## Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
## Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]]
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Laut]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
## Direktorat Kepelabuhanan
## Direktorat Kepelabuhanan;
## Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
## Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
## Direktorat Kenavigasian
## Direktorat Kenavigasian; dan
## Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
## Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
# [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Angkutan Udara
## Direktorat Angkutan Udara;
## Direktorat Bandar Udara
## Direktorat Bandar Udara;
## Direktorat Keamanan Penerbangan
## Direktorat Keamanan Penerbangan;
## Direktorat Navigasi Penerbangan
## Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
## Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
## Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia|Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
# [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Sekretariat Direktorat Jenderal;
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
## Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
## Direktorat Prasarana Perkeretaapian
## Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
## Direktorat Sarana Perkeretaapian
## Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
## Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
## Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
# [[Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
# [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
## Sekretariat
## Sekretariat Badan;
## Direktorat Prasarana
## Direktorat Prasarana;
## Direktorat Lalu Lintas
## Direktorat Lalu Lintas; dan
## Direktorat Angkutan
## Direktorat Angkutan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Sekretariat Inspektorat Jenderal;
## Inspektorat I
## Inspektorat I;
## Inspektorat II
## Inspektorat II;
## Inspektorat III
## Inspektorat III;
## Inspektorat IV
## Inspektorat IV; dan
## Inspektorat Investigasi
## Inspektorat Investigasi
# [[Badan Kebijakan Transportasi]]
# [[Badan Kebijakan Transportasi]]
## Sekretariat Badan
## Sekretariat Badan;
## Pusat Kebijakan Sarana Transportasi
## Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
## Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda
## Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
## Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan
## Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
## Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
## Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
# [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
## Sekretariat Badan;
## Sekretariat Badan;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
## Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Baris 226: Baris 224:
|Unsur pendukung (Badan)
|Unsur pendukung (Badan)
|
|
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan|Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Penelitian dan Pengembangan Perhubungan]]
* Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
* Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
|
|
* [[Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi|Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
* [[Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek|Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi]]
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Kebijakan Transportasi]]
* [[Badan Kebijakan Transportasi|Kebijakan Transportasi]]
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan|Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan|Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan]]
Baris 258: Baris 256:
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian perhubungan|I]]

Revisi terkini sejak 8 Mei 2024 02.12

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
Bidang tugasTransportasi
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Perhubungan (1945–2010)
  • Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalNovie Riyanto Raharjo
Inspektur JenderalM. Pramintohadi Sukarno
Direktur Jenderal
Perhubungan DaratIrjen. Pol. Hendro Sugiatno
Perhubungan LautDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
Perhubungan UdaraArif Toha Tjahjagama
PerkeretaapianIr. Moh. RIsal Wasal
Kepala Badan
Kebijakan TransportasiGede Pasek Suardika
Pengembangan Sumber Daya Manusia PerhubunganDjoko Sasono
Pengelola Transportasi JabodetabekUmar Aris
Staf Ahli
Logistik Multimoda dan KeselamatanCris Kuntadi
Kepala Pusat
PusdatinCapt. Avirianto
PPTBMarwanto Heru Santoso
PFKKIM. I Derry Aman
Pusbin JFTDedy Cahyadi
PPITSiti Maimunah
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webdephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan;
    2. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
    3. Biro Keuangan;
    4. Biro Hukum;
    5. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
    6. Biro Umum; dan
    7. Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas Jalan;
    3. Direktorat Angkutan Jalan;
    4. Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
    5. Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
    6. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
    3. Direktorat Kepelabuhanan;
    4. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
    5. Direktorat Kenavigasian; dan
    6. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Angkutan Udara;
    3. Direktorat Bandar Udara;
    4. Direktorat Keamanan Penerbangan;
    5. Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
    6. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
    2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
    3. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
    4. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
    5. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
  6. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
    1. Sekretariat Badan;
    2. Direktorat Prasarana;
    3. Direktorat Lalu Lintas; dan
    4. Direktorat Angkutan
  7. Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
    2. Inspektorat I;
    3. Inspektorat II;
    4. Inspektorat III;
    5. Inspektorat IV; dan
    6. Inspektorat Investigasi
  8. Badan Kebijakan Transportasi
    1. Sekretariat Badan;
    2. Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
    3. Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
    4. Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
    5. Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
    1. Sekretariat Badan;
    2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
    3. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
    4. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
    5. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan

Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
  2. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  3. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
  4. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
  5. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan

Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  2. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
  3. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
  4. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
  5. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.

Unsur Perpres 40/2015 Perpres 23/2022
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Perhubungan Darat
  • Perhubungan Laut
  • Perhubungan Udara
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
  • Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
  • Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
  • Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
  • Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
  • Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
  • Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]