Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lusiana anne (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dibubarkan referensi : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230805092101-20-982249/bubarkan-kpc-pen-jokowi-resmi-akhiri-penanganan-pandemi-covid-19
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(46 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox government agency
{{Infobox government agency|name=Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|employees=|logo=|logo_size=|logo_caption=|seal=|seal_size=|seal_caption=|headquarters=Kantor Sekretariat Presiden, [[Istana Negara]], [[Jakarta]], [[Indonesia]]|coordinates={{Coord|-6.1683|106.8244|display=inline,title}}|formed={{start date|2020|07|20}}|preceding1=[[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]]<br>beserta 18 lembaga lainnya yang dibubarkan<ref name=cnn1/>|dissolved=|superseding=|jurisdiction=[[Pemerintah Indonesia]]|native_name=|chief1_name=[[Airlangga Hartarto]]|budget=|chief1_position=Ketua Komite|chief2_name=[[Erick Thohir]]|chief2_position=Ketua Pelaksana Komite|chief3_name=[[Doni Monardo]]|chief3_position=Kepala Satgas Penanganan COVID-19|chief4_name=[[Budi Gunadi Sadikin]]|chief4_position=Kepala Satgas PTEN|parent_department=|parent_agency=|child1_agency=|child2_agency=|website={{URL|covid19.go.id}}|footnotes=|map=|map_size=|map_caption=}}
|name=Komite Penanganan ''Corona Virus Disease 2019'' dan Pemulihan Ekonomi Nasional
'''Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional''' adalah sebuah [[komite]] yang dibentuk [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit akibat [[pandemi COVID-19 di Indonesia]].<ref name="cnn1">{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200720212317-20-526884/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19|last=bmw/gil|website=nasional|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-bubarkan-18-lembaga-bentuk-komite-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19|date=2020-07-20|website=iNews.ID|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> Komite ini dibentuk pada tanggal [[20 Juli]] [[2020]] sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://setkab.go.id/presiden-tanda-tangani-perpres-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/|title=Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|date=2020-07-20|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref>{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020}} Komite ini mengintegrasikan kewenangan [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]] yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.<ref>{{Cite web|url=https://bisnis.tempo.co/read/1367483/keputusan-tim-pemulihan-ekonomi-jadi-rujukan-kebijakan-nasional|title=Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional|last=Hidayat|first=Ali Akhmad Noor|date=2020-07-21|website=Tempo|language=en|access-date=2020-07-21}}</ref> Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.<ref name="cnn1" /><ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/4310592/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-covid-19-ini-penggantinya|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya|last=Liputan6.com|date=2020-07-21|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
|employees=
|logo=Logo of COVID-19 Response and National Economic Recovery Committee.svg
|logo_caption=
|seal=
|seal_size= 250px
|seal_caption=
|headquarters=Kantor Sekretariat Presiden, [[Istana Negara]], [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|coordinates={{Coord|-6.1683|106.8244|display=inline,title}}
|formed={{start date|2020|07|20}}
|preceding1=[[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]]<br>beserta 18 lembaga lainnya yang dibubarkan<ref name=cnn1/>
|dissolved={{start date|2023|08|05}}
|superseding=
|jurisdiction=[[Pemerintah Indonesia]]
|native_name=
|chief1_name=[[Airlangga Hartarto]]
|budget=
|chief1_position=Ketua Komite
|chief2_name=[[Erick Thohir]]
|chief2_position=Ketua Pelaksana Komite
|chief3_name=[[Suharyanto]]
|chief3_position=Kepala Satgas Penanganan COVID-19
|chief4_name=[[Pahala Mansury]]
|chief4_position=Kepala Satgas PTEN
|parent_department=
|parent_agency=
|child1_agency=
|child2_agency=
|website={{URL|covid19.go.id}}
|footnotes=
|map=
|map_size=
|map_caption=}}
'''Komite Penanganan ''Corona Virus Disease 2019'' dan Pemulihan Ekonomi Nasional''' (disingkat '''KPCPEN''') sebuah komite yang dibentuk oleh [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan [[penyakit koronavirus 2019]] dan [[Pandemi COVID-19 di Indonesia]].<ref name="cnn1">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200720212317-20-526884/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19|last=Bmw/Gil|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-bubarkan-18-lembaga-bentuk-komite-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19|date=2020-07-20|website=iNews.ID|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> Komite ini dibentuk pada tanggal [[20 Juli]] [[2020]] sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://setkab.go.id/presiden-tanda-tangani-perpres-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/|title=Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|date=2020-07-20|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref>{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020}} Komite ini mengintegrasikan kewenangan [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]] yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.<ref>{{Cite news|url=https://bisnis.tempo.co/read/1367483/keputusan-tim-pemulihan-ekonomi-jadi-rujukan-kebijakan-nasional|title=Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional|last=Ibnu|first=Andi|date=2020-07-21|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2020-07-21|editor-last=Hidayat|editor-first=Ali Akhmad Noor}}</ref> Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.<ref name="cnn1" /><ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/4310592/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-covid-19-ini-penggantinya|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya|last=Priyasmoro|date=2020-07-21|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2020-07-21|first=Muhammad Radityo|editor-last=Rinaldo}}</ref>


Komite ini diketuai oleh [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Airlangga Hartarto]], diikuti oleh [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri Badan Usaha Milik Negara]] [[Erick Thohir]] sebagai ketua pelaksana.<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5101488/erick-thohir-nakhodai-komite-pemulihan-ekonomi-dan-penanganan-corona|title=Erick Thohir Nakhodai Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona|last=Sugianto|first=Danang|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref> Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana [[Doni Monardo]] ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19<ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/20371331/gugus-tugas-covid-19-di-bawah-menko-perekonomian-ini-tanggapan-doni-monardo|title=Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> dan [[Daftar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara]] [[Budi Gunadi Sadikin]] ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/kumparannews/erick-komandoi-doni-monardo-dan-budi-sadikin-di-tim-pemulihan-covid-19-1tq8LAvKg34|title=Erick Komandoi Doni Monardo dan Budi Sadikin di Tim Pemulihan COVID-19|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref>
Komite ini diketuai oleh [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Airlangga Hartarto]], diikuti oleh [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri Badan Usaha Milik Negara]] [[Erick Thohir]] sebagai ketua pelaksana.<ref>{{Cite news|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5101488/erick-thohir-nakhodai-komite-pemulihan-ekonomi-dan-penanganan-corona|title=Erick Thohir Nakhodai Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona|last=Sugianto|first=Danang|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref> Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana [[Suharyanto]] ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/20371331/gugus-tugas-covid-19-di-bawah-menko-perekonomian-ini-tanggapan-doni-monardo|title=Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo|last=Ihsanuddin|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-07-21|editor-last=Krisiandi}}</ref> dan [[Daftar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara]] [[Pahala Mansury]] ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.<ref>{{Cite news|url=https://kumparan.com/kumparannews/erick-komandoi-doni-monardo-dan-budi-sadikin-di-tim-pemulihan-covid-19-1tq8LAvKg34|title=Erick Komandoi Doni Monardo dan Budi Sadikin di Tim Pemulihan COVID-19|work=[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2020-07-21|last=Iqbal|first=Muhammad}}</ref>


== Latar belakang ==
== Latar belakang ==
Baris 8: Baris 41:


== Bagian ==
== Bagian ==
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 2}} Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 3 ayat (1)}}
[[File:Logo of COVID-19 Response Task Force of Indonesia.svg|Logo Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang dibuat berdasarkan logo Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19|thumb]]
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 2}} Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 serta [[Dampak ekonomi pada pandemi COVID-19 di Indonesia|pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional]].{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 3 ayat (1)}}


Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 6}} Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 12}}
Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 6}} Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 12}}
Baris 15: Baris 49:


=== Pembubaran Gugus Tugas COVID-19 dan lembaga lainnya ===
=== Pembubaran Gugus Tugas COVID-19 dan lembaga lainnya ===
Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 20 ayat (2)}} Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/05595021/18-lembaga-dibubarkan-tugasnya-dialihkan-ke-kementerian-dan-gugus-tugas|title=18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>
Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 20 ayat (2)}} Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:<ref name=":0" /><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/05595021/18-lembaga-dibubarkan-tugasnya-dialihkan-ke-kementerian-dan-gugus-tugas|title=18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas|last=Ihsanuddin|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-07-21|editor-last=Rastika|editor-first=Icha}}</ref>


# Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]] dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
# Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]] dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
Baris 45: Baris 79:
!Catatan
!Catatan
|-
|-
| data-sort-value="Hartarto, Airlangga" |[[Berkas:KIM Airlangga Hartato.jpg|nirbing|145x145px]]
| data-sort-value="Hartarto, Airlangga" |[[Berkas:KIM Airlangga Hartarto.jpg|nirbing|145x145px]]
|[[Airlangga Hartarto]]
|[[Airlangga Hartarto]]
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menko Perekonomian]]{{br}}Ketua Komite Kebijakan
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menko Perekonomian]]{{br}}Ketua Komite Kebijakan
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|-
|-
| data-sort-value="Pandjaitan, Luhut Binsar" |[[Berkas:KIM Luhur B. Pandjaitan.jpg|nirbing|145x145px]]
| data-sort-value="Pandjaitan, Luhut Binsar" |[[Berkas:KIM Luhut B. Pandjaitan.jpg|nirbing|145x145px]]
|[[Luhut Binsar Panjaitan]]
|[[Luhut Binsar Panjaitan]]
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia|Menko Marves]]{{br}}Wakil Ketua I Komite Kebijakan
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia|Menko Marves]]{{br}}Wakil Ketua I Komite Kebijakan
Baris 70: Baris 104:
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|-
|-
| data-sort-value="Putranto, Terawan Agus" |[[Berkas:KIM Terawan Agus Putranto.jpg|nirbing|145x145px]]
| data-sort-value="Sadikin, Budi Gunadi" |[[Berkas:Menkes-Budi-Gunadi-Sadikin-BGS.jpg|nirbing|145x145px]]
|[[Terawan Agus Putranto]]
|[[Budi Gunadi Sadikin]]
|[[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menkes]]{{br}}Wakil Ketua V Komite Kebijakan
|[[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menkes]]{{br}}Wakil Ketua V Komite Kebijakan
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|Ditunjuk 23 Desember 2020
|-
|-
| data-sort-value="Karnavian, Tito" |[[Berkas:Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.png|nirbing|145x145px]]
| data-sort-value="Karnavian, Tito" |[[Berkas:Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.png|nirbing|145x145px]]
Baris 85: Baris 119:
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|-
|-
| data-sort-value="Perkasa, Andika" |[[Berkas:Kasad Andika Perkasa.png|nirbing|145x145px]]
| data-sort-value="Perkasa, Andika" |[[Berkas:Jenderal TNI Andika Perkasa, Panglima TNI.jpg|nirbing|145x145px]]
|[[Andika Perkasa]]
|[[Andika Perkasa]]
|[[Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Darat|Kepala Staf TNI Angkatan Darat]]{{br}}Wakil Ketua Pelaksana Komite PC-19 dan PEN
|[[Daftar Panglima Tentara Nasional Indonesia|Panglima TNI]]{{br}}Wakil Ketua Pelaksana I Komite PC-19 dan PEN
|Ditunjuk 8 Agustus 2020
|Ditunjuk 8 Agustus 2020
|-
| data-sort-value="Pramono, Gatot Eddy" |[[Berkas:Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.jpg|nirbing|145x145px]]
|[[Gatot Eddy Pramono]]
|[[Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Wakapolri]]{{br}}Wakil Ketua Pelaksana II Komite PC-19 dan PEN
|Ditunjuk 13 Agustus 2020
|-
|-
| data-sort-value="Pardede, Raden" |
| data-sort-value="Pardede, Raden" |
Baris 96: Baris 135:
|-
|-
| data-sort-value="Moegiarso, Susiwijono" |
| data-sort-value="Moegiarso, Susiwijono" |
|[[Susiwijono Moegiarso]]
|[[Susilo Wonowidjojo|Susiwijono Moegiarso]]
|Sekretaris Kemenko Perekonomian{{br}}Sekretaris Eksekutif II Bidang Administrasi Komite Kebijakan
|Sekretaris Kemenko Perekonomian{{br}}Sekretaris Eksekutif II Bidang Administrasi Komite Kebijakan
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|Ditunjuk 20 Juli 2020
Baris 107: Baris 146:
!Catatan
!Catatan
|-
|-
| data-sort-value="Monardo, Doni" |[[Berkas:Kepala_BNPB_Doni_Monardo.jpg|nirbing|145x145px]]
|[[Berkas:Mayjen TNI Suharyanto.png|nirbing|130x130px]]
|[[Suharyanto (militer, lahir 1967)|Suharyanto]]
|[[Doni Monardo]]
|[[Badan Nasional Penanggulangan Bencana|Kepala BNPB]]{{br}}Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19
|[[Badan Nasional Penanggulangan Bencana|Kepala BNPB]]{{br}}Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|Ditunjuk 17 November 2021
|-
|-
| data-sort-value="Sadikin, Budi Gunadi" |[[Berkas:Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.jpg|nirbing|145x145px]]
| data-sort-value="Mansury, Pahala" |[[Berkas:Pahala Nugraha Mansury, Wakil Menteri BUMN.JPG|nirbing|145x145px]]
|[[Budi Gunadi Sadikin]]
|[[Pahala Mansury]]
|[[Daftar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Wakil Menteri I BUMN]]{{br}}Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
|[[Daftar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Wakil Menteri I BUMN]]{{br}}Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|Ditunjuk 23 Desember 2020
|}
|}


Baris 124: Baris 163:
=== Daftar pustaka ===
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin}}
{{refbegin}}
* {{citation|author=Presiden Republik Indonesia|year=2020|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176156/Perpres_Nomor_82_Tahun_2020.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia |location=Jakarta |ref={{sfnref|Perpres Nomor 82 Tahun 2020}}}}
* {{citation|author=Presiden Republik Indonesia|year=2020|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176156/Perpres_Nomor_82_Tahun_2020.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|location=Jakarta|ref={{sfnref|Perpres Nomor 82 Tahun 2020}}|accessdate=2020-07-21|archive-date=2020-07-21|archive-url=https://web.archive.org/web/20200721151657/https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176156/Perpres_Nomor_82_Tahun_2020.pdf|dead-url=yes}}
{{refend}}
{{refend}}


{{Pandemi COVID-19 di Indonesia}}
{{Pandemi COVID-19 di Indonesia}}


[[Kategori:Pandemi COVID-19 di Indonesia]]
[[Kategori:Pandemi Covid-19 di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi terkait pandemi koronavirus 2019–2020]]
[[Kategori:Organisasi terkait pandemi Covid-19]]
[[Kategori:Respons negara terhadap pandemi koronavirus 2019–2020]]
[[Kategori:Respons negara terhadap pandemi COVID-19]]
[[Kategori:Pendirian tahun 2020 di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 5 Agustus 2023 08.25

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Informasi lembaga
Dibentuk20 Juli 2020 (2020-07-20)
Nomenklatur lembaga sebelumnya
Dibubarkan05 Agustus 2023 (2023-08-05)
Wilayah hukumPemerintah Indonesia
Kantor pusatKantor Sekretariat Presiden, Istana Negara, Jakarta, Indonesia
6°10′06″S 106°49′28″E / 6.1683°S 106.8244°E / -6.1683; 106.8244Koordinat: 6°10′06″S 106°49′28″E / 6.1683°S 106.8244°E / -6.1683; 106.8244
Pejabat eksekutif
Situs webcovid19.go.id

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (disingkat KPCPEN) sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit koronavirus 2019 dan Pandemi COVID-19 di Indonesia.[1][2] Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.[3][4] Komite ini mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.[5] Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.[1][6]

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.[7] Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19[8] dan Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara Pahala Mansury ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.[9]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Sejak merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal 2020, pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjalankan tugas sejak Maret hingga Juli 2020. Selama berjalannya gugus tugas ini, pemerintah menganggap penanganan COVID-19 belum banyak memprioritaskan pada penanganan pemulihan ekonomi.[10] Melalui komite ini, diharapkan persoalan ekonomi akibat pandemi bisa diselesaikan secara beriringan dengan persoalan dampak kesehatan, melalui penanganan kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal.[11][12]

Bagian[sunting | sunting sumber]

Logo Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang dibuat berdasarkan logo Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.[13] Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional.[14]

Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.[15] Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.[16]

Di sisi lain, Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis; menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil; melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis; dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. [17] Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi, menjaga ketersediaan lapangan kerja, dan kemampuan belanja masyarakat akibat pandemi.[18]

Pembubaran Gugus Tugas COVID-19 dan lembaga lainnya[sunting | sunting sumber]

Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini.[19] Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:[2][20]

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove,dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan
  8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization,dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri
  9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
  11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
  12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
  13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
  14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
  15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
  16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
  17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019
  18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN

Anggota komite[sunting | sunting sumber]

Anggota Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas Anggota Komite Kebijakan dua Kepala Satuan Tugas di bawahnya.[21] Sementara, presiden menunjuk juru bicara pemerintah baru untuk penanganan COVID-19 yang berada di bawah Kepala Satgas.

Komite Kebijakan[sunting | sunting sumber]

Anggota Komite Jabatan Catatan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian
Ketua Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Luhut Binsar Panjaitan Menko Marves
Wakil Ketua I Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Mahfud MD Menko Polhukam
Wakil Ketua II Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Muhadjir Effendy Menko PMK
Wakil Ketua III Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Sri Mulyani Menkeu
Wakil Ketua IV Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Budi Gunadi Sadikin Menkes
Wakil Ketua V Komite Kebijakan
Ditunjuk 23 Desember 2020
Tito Karnavian Mendagri
Wakil Ketua VI Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Erick Thohir Menteri BUMN
Ketua Pelaksana Komite PC-19 dan PEN
Ditunjuk 20 Juli 2020
Andika Perkasa Panglima TNI
Wakil Ketua Pelaksana I Komite PC-19 dan PEN
Ditunjuk 8 Agustus 2020
Gatot Eddy Pramono Wakapolri
Wakil Ketua Pelaksana II Komite PC-19 dan PEN
Ditunjuk 13 Agustus 2020
Raden Pardede Ekonom
Sekretaris Eksekutif I Bidang Program Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kemenko Perekonomian
Sekretaris Eksekutif II Bidang Administrasi Komite Kebijakan
Ditunjuk 20 Juli 2020

Satgas COVID-19 dan Satgas PTEN[sunting | sunting sumber]

Penjabat Satuan Tugas Jabatan Catatan
Suharyanto Kepala BNPB
Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Ditunjuk 17 November 2021
Pahala Mansury Wakil Menteri I BUMN
Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Ditunjuk 23 Desember 2020

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Bmw/Gil. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  2. ^ a b "Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19". iNews.ID. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  3. ^ "Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  4. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
  5. ^ Ibnu, Andi (2020-07-21). Hidayat, Ali Akhmad Noor, ed. "Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  6. ^ Priyasmoro, Muhammad Radityo (2020-07-21). Rinaldo, ed. "Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  7. ^ Sugianto, Danang. "Erick Thohir Nakhodai Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona". detikcom. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  8. ^ Ihsanuddin. Krisiandi, ed. "Gugus Tugas Covid-19 di Bawah Menko Perekonomian, Ini Tanggapan Doni Monardo". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  9. ^ Iqbal, Muhammad. "Erick Komandoi Doni Monardo dan Budi Sadikin di Tim Pemulihan COVID-19". Kumparan. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  10. ^ "Gugus Tugas Ganti Satgas Biar Seimbang "Rem dan Gas"". ERA.ID. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  11. ^ "Istana Jelaskan Alasan Dibentuknya Komite Penanganan Covid". Republika Online. 2020-07-21. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  12. ^ BeritaSatu.com. "Rapat Perdana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Rumuskan Kebijakan Strategis". beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  13. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 2.
  14. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (1).
  15. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 6.
  16. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 12.
  17. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 8.
  18. ^ "Jokowi Bentuk 2 Gugus Tugas Covid-19, Ini Pembagian Tugasnya". Republika Online. 2020-07-20. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  19. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 20 ayat (2).
  20. ^ Ihsanuddin. Rastika, Icha, ed. "18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-07-21. 
  21. ^ Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (2).

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]