Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Juli 2022 01.16 oleh 115.178.248.144 (bicara) (Tanggal pembentukan ppki)
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Indonesian Preparetory Comitee Independence
独立準備委員会
Dokuritsu Junbi Iinkai
Informasi lembaga
Dibentuk7 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-07)
Dibubarkan29 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-29)
Pejabat eksekutif
  • Sukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
  • Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (bahasa Jepang: 独立準備委員会, Dokuritsu Junbi Iinkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), serta diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.[1] Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.[2]

Tanggal pembentukan

Menurut Mohammad Yamin, PPKI didirikan pada 7 Agustus 1945. Namun, hal ini dibantah oleh A. B. Kusuma yang berhasil memperoleh dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan dan PPKI. Menurut Kusuma, pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang baru memberikan izin untuk mendirikan PPKI. PPKI sendiri baru dibentuk secara resmi pada tanggal 12 Agustus 1945 setelah Marsekal Hisaichi Terauchi menyatakan bahwa pemerintah Jepang menyetujui pendirian PPKI dan mengangkat Soekarno sebagai ketuanya.[3]

Keanggotaan

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:[4]

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  7. Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poeroebojo (anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan (anggota)
  16. GSSJ Ratulangi (anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:

  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.

Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 18 agustus 1945

  1. Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
  2. Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
  3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"
  4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.

Sidang-Sidang PPKI

Sidang 18 Agustus 1945

  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang 19 Agustus 1945

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.

No. Provinsi Nama Gubernur
1
Jawa Barat

Mas Sutardjo Kertohadikusumo
2
Jawa Tengah

Raden Pandji Soeroso
3
Jawa Timur

R. M. T. Ario Soerjo
4
Sumatra

Mr. Teuku Muhammad Hasan
5
Borneo

Ir. H. Pangeran Muhammad Noor
6
Sulawesi

Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
7
Maluku

Mr. Johannes Latuharhary
8
Sunda Kecil

I Gusti Ketut Pudja

Sidang 22 Agustus 1945

1. Membentuk Komite Nasional Indonesia

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia

3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Kahin 1952, hlm. 127.
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-11-23. Diakses tanggal 2011-11-29. 
  3. ^ A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2009, hlm. 13.
  4. ^ "Pembentukan PPKI". Tana Ngada. 

Bacaan terkait