Peraturan Menteri (Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Juli 2022 05.03 oleh David Wadie Fisher-Freberg (bicara | kontrib) (→‎Referensi: + {{Hukum di Indonesia}} (QuickEdit))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.

Referensi[sunting | sunting sumber]

1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf