Undang-Undang Telekomunikasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Undang-undang Telekomunikasi
(Undang-undang nomor 36 tahun 1999)
Undang-undang Telekomunikasi berasaskan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Dibuat8 September 1999
PenandatanganPresiden Bacharuddin Jusuf Habibie
dan Sekretaris Negara Muladi
TujuanMengatur Asas dan Ketentuan Telekomunikasi di Indonesia

Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.[1] Hal itu mencakup tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.[1]

Deskripsi

Undang-undang Telekomunikasi diundangkan di Jakarta pada 8 September 1999.[1] Undang-undang ini mengandung 64 pasal dan 19 bab.[1] Ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Menteri Sekretaris Negara Muladi.[1] Undang-undang telekomunikasi mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yakni pada 8 September tahun 2000.[1] Sesuai dengan ketentuan penutup yang tertuang dalam pasal 63 bab 19, sejak diundangkannya undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, maka undang-undang telekomunikasi nomor 3 tahun 1989 dinyatakan tidak lagi berlaku.[1]

Asas

Asas dalam undang-undang telekomunikasi ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.[2] Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.[3]

Pengertian

Dalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.[1] Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.[4] Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:

  1. Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi.[5]
  2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.[5]
  3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.[5]

Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat.[5]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. ^ Pasal 2 Bab 2 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  3. ^ Pasal 3 Bab 2 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  4. ^ Pasal 1 Bab 1 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  5. ^ a b c d Pasal 7 Bab 4 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi