Bambang Kusriyanto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bambang Kusriyanto
Ketua DPRD Jawa Tengah
Masa jabatan
3 September 2019 – 2 April 2023
PresidenJoko Widodo
GubernurGanjar Pranowo
Sebelum
Pengganti
Sumanto
Sebelum
Daerah pemilihanJawa Tengah 2 (Kabupaten Semarang,Kabupaten Kendal,Kota Salatiga)
Mayoritas125.820 suara
Ketua DPRD Kabupaten Semarang
Masa jabatan
16 Agustus 2009 – 16 Agustus 2019
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurBibit Waluyo
Ganjar Pranowo
BupatiSiti Ambar Fathonah
Mundjirin ES
Sebelum
Pendahulu
Saryono
Sebelum
Daerah pemilihanKab Semarang 1 (Kec. Ungaran Barat, Kec. Ungaran Timur dan Kec. Bergas)
Informasi pribadi
Lahir(1955-12-10)10 Desember 1955
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Meninggal2 April 2023(2023-04-02) (umur 67)
Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Partai politikPDI-P
Suami/istriDIAH PRIANING, B.Sc
AnakBAGUS SURYOKUSUMO, S.Pd
ASTI ANUGERAHENI
WISMO ADIKUSUMO
Tempat tinggalJalan Brigjend Katamso II 01, Susukan, Ungaran Timur, Ungaran, Kab. Semarang
PekerjaanAnggota DPRD Jawa Tengah
Dikenal karenaKetua DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Bambang Kusriyanto, B.Sc. (Aksara Jawa = ꦧꦩ꧀ꦧꦁ​ꦏꦸꦱꦿꦶꦪꦤ꧀ꦠꦺꦴ, 10 Desember 1955 – 02 April 2023)[1] adalah politikus PDIP yang menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024. Sebelumnya, ia adalah Ketua DPRD Kabupaten Semarang periode 2009-2014 dan 2014-2019.[2] Di dalam jajaran pengurus PDIP Jawa Tengah, ia menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah.[2][3][4][5] Di kalangan tertentu, ia memiliki panggilan akrab "kribo".[6] Ia terpilih mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah 2 (Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal).[3]

Karier Politik[sunting | sunting sumber]

Anggota DPRD Kabupaten Semarang (2004-2019)[sunting | sunting sumber]

Protes Hasil Pemilihan Bupati tahun 2005[sunting | sunting sumber]

Ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang (2004-2009), ia menyatakan menolak hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Semarang pada 31 Juli 2005. Mereka berdalih, KPUD Kabupaten Semarang telah melanggar hukum. Menurutnya bersama pimpinan DPRD lainnya, KPUD Kabupaten Semarang telah berpihak pada pasangan Bambang Guritno-Siti Ambar Fathonah yang dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Indikasinya, KPUD meloloskan Siti Ambar Fathonah meski keabsahan ijazah yang dikeluarkan oleh Pesantren Pabelan, Magelang dipertanyakan. KPUD juga disebutkan mengundur jadwal tahapan pemilihan seperti penetapan pasangan calon yang lolos administrasi yang seharusnya 30 Juni 2005 menjadi 1 Juli 2005 serta pengambilan nomor urut pasangan calon dari semula 1 Juli 2005 menjadi 4 Juli 2005.[7]

Ketua DPRD Kabupaten Semarang (2009-2019)[sunting | sunting sumber]

Ketika terpilih kembali pada periode 2009-2014, ia sempat mengembalikan mobil dinas DPRD Kabupaten Semarang sebelum menerima kembali dari DPRD Kabupaten Semarang dengan alasan ia terpilih kembali sebagai anggota dewan sekaligus pimpinan sementara.[8]

Periode 2014-2019[sunting | sunting sumber]

Ia pernah menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan pelanggaran kampanye PDIP pada Pemilihan umum Legislatif tahun 2014.[9] Pelanggaran kampanye tersebut berupa dugaan kegiatan money politics.[9]

Ia sempat mundur sebagai Ketua DPRD Kabupaten Semarang karena berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Semarang dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Semarang tahun 2015.[10][11] Meskipun demikian, rekomendasi PDIP untuk Bupati Semarang adalah tetap kepada petahana yaitu Mundjirin.

Rekomendasi di Kabupaten Semarang[sunting | sunting sumber]

Ia pernah memberikan lima rekomendasi yang berkaitan dengan efektivitas penggunaan sejumlah kantor OPD dan persiapan rekrutmen dan verifikasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diantaranya penggunaan kantor OPD dan meminta agar Kantor Dinas Lingkungan Hidup tidak dipindah tempatkan karena ada bangunan spesifik seperti IPAL dan laboratorium di dalam gedung tersebut. Ia juga menambahkan argumen bahwa “Alternatif yang bisa dilakukan adalah membuat garasi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup,”[12]

Penanganan Konflik Kampung Rawa Ambarawa[sunting | sunting sumber]

Selain itu, pada tahun 2018, ia pernah menerima paguyuban nelayan dan petani Wisata Kampung Rawa Ambarawa yang meminta supaya tempat wisata tersebut dibuka kembali. Terkait hal ini, ia berpendapat bahwa kejadian yang dialami pekerja Kampung Rawa Ambarawa merupakan kesalahan yang terjadi sejak dahulu ketika lahan tersebut dijadikan tempat wisata yang permanen. Seharusnya diperbolehkan jika bangunan yang didirikan mengapung. “Sekarang sudah telanjur melanggar Perda dan Undang-undang. Tidak ada pilihan selain harus ditutup. Saya tidak bisa mengizinkan buka, karena ini sudah menjadi keputusan Pansus DPRD jadi sudah menjadi kesepakatan anggota dewan".[13]

Solusi sementara untuk menyelesaikan status Kampung Rawa ini adalah mengundang seluruh pihak terkait untuk mendiskusikan jalan keluar. Instansi pemerintahan terkait antara lain Dinas Perizinan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pariwisata, Bapermasdes (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Selain itu, DPRD juga meminta penyandang dana pada awal pendirian Kampung Rawa agar hadir antara lain Koperasi Intidana, BNI 46 dan BPR Artha Prima. “Silahkan nanti pekerja mengirim perwakilannya untuk mengikuti rapat bersama. Kami juga meminta Managemen Kampung Rawa dan Kepala Desa Bejalen harus hadir agar permasalahan ini segera ada jalan keluar". Menurutnya, rencana pertemuan selanjutnya akan diadakan pada tanggal 2 Mei 2018 saat rapat pembahasan dengan Komisi B dan Komisi A. Untuk itu, ia juga meminta agar pekerja menyiapkan perwakilan yang nanti dapat menyampaikan keinginan bersama.[13]

Kejanggalan Pembangunan RSUD Ungaran[sunting | sunting sumber]

Ia juga pernah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengecek kelayakan kondisi RSUD Ungaran yang menurutnya banyak ditemukan kejanggalan padahal pembangunan RSUD Ungaran tahap I telah menelan dana hingga Rp 44,4 miliar. Menurutnya beserta anggota DPRD lainnya, kejanggalan yang ditemukan antara lain banyak cor beton yang tidak lurus, masih bolong-bolong, retak, dan ada adendum dua kali untuk membangun talud yang dianggap tidak penting.[14] Ia juga menambahkan bahwa konstruksi struktur bangunan 7 lantai tersebut baru selesai Desember 2017. Audit BPK sangat penting sebelum pembangunan tahap II dilaksanakan dan hasil audit BPK tersebut akan diketahui apakah harus diperbaiki, dikurangi biayanya, atau ada temuan lainnya. "Banggar DPRD meminta agar PT DMI di-blacklist mengingat kualitas pekerjaannya jelek".[14]

Kegiatan Lainnya[sunting | sunting sumber]

Ia juga pernah menghadiri hearing dengan pedagang di Pasar Suruh terkait pembangunan Pasar Suruh Kabupaten Semarang.[15] Ketika ia dan rombongan birokrasi Kabupaten Semarang melakukan kunjungan ke Kabupaten Belitung Timur untuk mempelajari kiat Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pariwisata dan pertambangan serta pelaksanaan pembagian Dana Desa bersama dengan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, ia sepakat bahwa mereka ingin belajar dari Kabupaten Belitung Timur terkait dengan perbandingan rata-rata APBD dengan jumlah penduduk yang terlihat sangat jauh mencolok.[16] Dalam kunjungan itu, Ia membawa serta 19 orang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang untuk mendengarkan dan sinkronisasi pengelolaan APBD Kabupaten Belitung Timur dan APBD Kabupaten Semarang.[16]

Ia juga pernah menyatakan segera memanggil eksekutif untuk mempertanggungjawabkan peristiwa penjiplakan pidato Bupati Semarang yang berasal dari Kota Magelang. Menurut dia, dalam APBD Kabupaten Semarang ada 12 Raperda yang masuk Prolegda (Program Legislatif Daerah). Karena sudah masuk prolegda (program legislasi daerah), otomatis ada anggaran untuk penyusunan draft naskah akademik. "Itu kan sudah dianggarkan untuk riset, input data keluarga miskin dan lain-lain, lha kok cuma copy paste".[17]

Selain itu, ia mengapresiasi kegiatan panutan yang dilaksanakan Kantor Dinas Dirjen Pajak Salatiga yang menggelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2017.[18] Selain itu, ia pernah kagum dan mengapresiasi paduan suara SMA Negeri 1 Ungaran yang membawakan lagu "Sayang" milik Via Vallen dalam gelaran Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang pada tahun 2018 bahkan dirinya berjanji pada peringatan HUT Kabupaten Semarang tahun berikutnya, akan digelar lomba paduan suara dengan hadiah dan piala dari DPRD Kabupaten Semarang.[19]

Menjelang Pemilihan umum Legislatif 2019, ia pernah meminta kepada RSUD Ambarawa untuk membuatkan bangsal/ ruangan khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) yang tertekan/ stress karena tidak terpilih dalam Pemilihan umum Legislatif 2019.[20]

Ketua DPRD Jawa Tengah (2019-2024)[sunting | sunting sumber]

Setelah tidak terpilih lagi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2019-2024, ia bersama jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang periode 2014-2019 yang lain langsung mengembalikan fasilitas berupa mobil dinas kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang.[21]

Ketika menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah, ia menyatakan bahwa dirinya akan tetap memberikan kritik yang konstruktif (kritik yang ada solusinya) kepada jalannya pemerintahan eksekutif di Jawa Tengah.[22] Ia juga berpesan bahwa seluruh Anggota DPRD Jawa Tengah wajib aktif berbicara menyuarakan aspirasi rakyat dan tidak hanya datang menghadiri rapat hanya diam saja. Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa seluruh anggota DPRD Jateng harus memiliki gaya baru dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat untuk mewujudkan parlemen modern yang menjadi cita-cita seluruh parlemen di dunia. Perwujudan parlemen modern antara lain dalam bentuk peningkatan transparansi dan penggunaan teknologi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ia juga menyatakan DPRD Jawa Tengah memiliki tiga pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan yakni pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jawa Tengah tahun anggaran 2020, Perda tentang Perhubungan dan Perda tentang Pembentukan PT Sarana Migas.[23]

Ia juga mengusulkan untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota dewan yang tercatat membolos sidang sebanyak enam kali.[24] Selain itu, ia juga memiliki kegemaran melakukan ngudarasa (curhat/ anjangsana) yang dihadiri oleh wartawan dan pemimpin redaksi media di seluruh Jawa Tengah yang akan direncanakan setiap dua bulan sekali.[25][26] Ia juga ingin menerapkan prinsip parlemen modern ini melalui kerja sama dengan pihak eksekutif (dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah).[27][28] Upayanya untuk mewujudkan parlemen modern ini dinyatakan melalui penghapusan pasal sapu jagad.[29]

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah ia menyatakan bahwa sebaiknya Gibran Rakabuming Raka tidak ikut-ikutan dibawa ke dalam polemik Pilkada DKI 2022 oleh beberapa pihak (terutama partai politik).[30] Ia menyatakan bahwa penilaian seseorang layak diajukan sebagai kepala daerah antara lain penilaian indikator kerja atau keberhasilan, elektabilitas, popularitas.[30]

Terkait larangan mudik pada Idul Fitri 2021 yang telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, Ia menyatakan bahwa larangan tersebut sangat positif untuk mencegah penyebaran COVID-19.[31]

Positif COVID-19[sunting | sunting sumber]

Ia pernah dinyatakan positif COVID-19 pada Juni 2021 dan dinyatakan sembuh pada awal Juli 2021.[32][33]

Meninggal Dunia[sunting | sunting sumber]

Ia wafat dalam usia 67 tahun pada 2 April 2023 akibat penuaan.[1][34][35]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b detikJateng, Tim. "Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto Meninggal Dunia". detiknews. Diakses tanggal 2023-04-02. 
  2. ^ a b Media, Rahmat Wibisono-Solopos Digital (2019-09-22). "Ini Profil Bambang Kusriyanto, Ketua DPRD Jateng 2019-2024". SOLOPOS.com. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  3. ^ a b caleg, berita. "Profil Caleg Pemilu 2019: H. Bambang Kusriyanto, Caleg DPRD-I Dapil Jawa Tengah 2 dari PDIP". Kumparan. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  4. ^ Priyanto, Mamdukh Adi. "Definitif, Bambang Kusriyanto Ketua DPRD Jawa Tengah". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  5. ^ Times, I. D. N.; Kencana, Dhana. "Hanya Satu Nama, Bambang Kusriyanto Calon Terkuat Ketua DPRD Jateng". IDN Times. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  6. ^ "Bambang "Kribo" Kusriyanto Ketua DPRD Jateng". Merdeka.com. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  7. ^ "Anggota DPRD Semarang Tolak Hasil Pemilihan Bupati". Tempo.co. 2005-08-05. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  8. ^ antaranews.com (2009-08-20). Wibisono, Kunto, ed. "Baru 5 dari 17 Mobil Dinas Anggota DPRD Dikembalikan". ANTARA News. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  9. ^ a b "Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP: Bambang Kribo Diperiksa Sebagai Saksi". KP2KKN JAWA TENGAH. 2014-04-05. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  10. ^ admin (2015-07-10). "Bambang Kusriyanto Mundur sebagai Ketua DPRD". RADARSEMARANG.ID. Diakses tanggal 2019-10-02. [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ Munir, Syahrul. Assifa, Farid, ed. "Bupati Semarang: Saya dengan Ketua DPRD Ibarat Banteng dalam Satu Kandang". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  12. ^ Wijaya, Rendra (2017-11-28). "Anggaran Gaji Dewan Kabupaten Semarang Naik Jadi Rp 22 Miliar". Jateng Pos. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  13. ^ a b lekik (2018-04-23). "Paguyuban Nelayan dan Petani Kampung Rawa Geruduk DPRD". Jateng Pos. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  14. ^ a b Munir, Syahrul. Susanti, Reni, ed. "Konstruksi RSUD Ungaran Jelek, DPRD Semarang Surati BPK". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  15. ^ Jateng, Daniel Metro Times (2017-09-12). "Audensi Pedagang Pasar Suruh Dengan DPRD Kabupaten Semarang". Metro Times News. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  16. ^ a b "Wabup dan Ketua DPRD Semarang Minder dengan APBD Beltim". www.rri.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-10-02. [pranala nonaktif permanen]
  17. ^ Ige, Edhie Prayitno (2017-02-22). Mutiah, Dinny, ed. "Draf Raperda Jiplakan Bikin Bupati Semarang Nangis Saat Paripurna". Liputan6.com. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  18. ^ "Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan DPRD Kab. Semarang | Direktorat Jenderal Pajak". www.pajak.go.id. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  19. ^ Munir, Syahrul. Assifa, Farid, ed. "Ketika Lagu "Sayang" Via Vallen Mengalun di Sidang Istimewa DPRD Semarang". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  20. ^ admin. "Ketua DPRD Minta Ada Bangsal Perawatan Caleg Gagal di RSUD | UngaranNews". Diakses tanggal 2019-10-20. 
  21. ^ "Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Kembalikan Mobdin". Republika Online. 2019-08-13. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  22. ^ "Bambang Kusriyanto Tekankan Kritis Terhadap Pemerintah dan Disiplinkan Dewan". JoSS.co.id. 2019-09-05. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  23. ^ Nusantara, Solusi Sistem. "Ketua DPRD Jateng: Semua Anggota Dewan Harus Bicara | Politik". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-02. 
  24. ^ Koran, Edisi (2019-09-19). "Enam Kali Bolos Paripurna, Langsung PAW". RADARSEMARANG.ID. Diakses tanggal 2019-10-02. 
  25. ^ RS, Tony (2020-02-17). "Ketua DPRD Bambang Kusriyanto 'Ngudarasa' di Depan Wartawan". SUARA BARU | Portal Berita Masa Kini (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-24. 
  26. ^ Nusantara, Solusi Sistem. "Jalin Sinergitas Ketua DPRD Jateng Dialog Dengan Media Massa | Politik". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-24. 
  27. ^ Redaksi (2020-01-29). "Bambang: Pemprov dan DPRD Jateng Harus Terbuka". BeritaEkspres.com. Diakses tanggal 2020-02-24. [pranala nonaktif permanen]
  28. ^ Wardhana, Bayu (2019-12-26). "Bambang Kusriyanto bertekat wujudkan parlemen modern". JawaTengah.Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-24. 
  29. ^ Redaksi (2020-01-28). "Paradigma Baru DPRD Jateng, Bambang Krebo Hapus Pasal 'Sapu Jagat' Dalam Tatib DPRD". Cakram.Net. Diakses tanggal 2020-02-24. 
  30. ^ a b Permana, Dian Ade (2021-03-29). Arief, Teuku Muhammad Valdy, ed. "DPD PDI-P Jateng Minta Gibran Tidak Ditarik-tarik ke Pilkada DKI". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-03-29. 
  31. ^ Nusantara, Solusi Sistem. "DPRD Jateng Nilai Larangan Mudik Lebaran Ada Positifnya | Politik". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-29. 
  32. ^ Liputan6.com (2021-06-18). Ridlo, Muhamad, ed. "Ketua DPRD Jateng Terpapar Covid-19, Gedung Berlian Kembali Lockdown". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-07-20. 
  33. ^ Network, Ayo Media (2021-07-19). "Bambang Kribo Berbagi Tips Sembuh dari Covid-19". AyoSemarang.com. Diakses tanggal 2021-07-20. 
  34. ^ Media, Kompas Cyber (2023-04-02). "Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto Meninggal Dunia". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-04-02. 
  35. ^ "Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto Tutup Usia". DPRD JATENG (dalam bahasa Inggris). 2023-04-03. Diakses tanggal 2023-04-07. 
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Rukma Setyabudi
Ketua DPRD Jawa Tengah
2019–2023
Diteruskan oleh:
Sumanto
Didahului oleh:
Saryono
Ketua DPRD Kabupaten Semarang
2009–2019
Diteruskan oleh:
Bondan Marutohening