Filsafat, teologi, dan teori fundamental Hukum Kanonik Katolik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Filsafat, teologi, dan teori fundamental Hukum Kanonik Katolik adalah bidang filosofis, teologis (eklesiologikal), dan keilmuan hukum yang menyangkut kedudukan hukum kanonik dalam hakikat Gereja Katolik, keduanya sebagai kodrat dan sebagai entitas supernatural. Filsafat dan teologi membentuk konsep dan pemahaman diri tentang hukum kanonik sebagai hukum organisasi manusia dan sebagai entitas supernatural, karena Gereja Katolik percaya bahwa Yesus Kristus melembagakan gereja melalui perintah ilahi langsung, sedangkan teori dasar hukum kanon adalah meta-disiplin dari "hubungan rangkap tiga antara teologi, filsafat, dan hukum kanon".[1]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ladislas Orsy, "Menuju Teologi Konsepsi Hukum Kanonik" (diterbitkan dalam Jordan Hite, T.O.R., & Daniel J. Ward, O.S.B., "Readings, Cases, Materials in Canon Law: A Textbook for Ministerial Students, Revised Edition" (Collegeville, MN: The Liturgical Press, 1990 ), hal.11