Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi (disingkat Dilmilti) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Nomenklatur
[sunting | sunting sumber]Berbeda dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, nomenklatur "tinggi" di sini tidak dimaksudkan untuk pengadilan tingkat banding, melainkan untuk perwira tinggi. Untuk pengadilan tingkat banding, nomenklatur yang digunakan adalah Pengadilan Militer Utama.
Stuktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]- Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi, disingkat Kadilmiti
- Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi disingkat Wakadilmilti
- Unsur staf / Pembantu Pimpinan
- Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
- Unsur staf / Pelayanan
- Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
- Unsur Pelaksana
- Majelis Hakim
- Kelompok Hakim Militer Tinggi, disingkat Pokkimmilti
Daftar Pengadilan Militer Tinggi
[sunting | sunting sumber]Saat ini terdapat empat Pengadilan Militer Tinggi yakni:
- Pengadilan Militer Tinggi I Medan
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
- Pengadilan Militer Tinggi IV Makassar
Referensi
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan
- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya