Lembaran Negara Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia (disingkat LNRI) adalah salah satu tempat pengundangan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tempat pengundangan lain yang digunakan di Indonesia adalah Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang dapat diundangkan dalam LNRI adalah Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang harus diundangkan ke dalam LNRI menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu yang berlaku. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga ditempatkan ke dalam LNRI, meskipun penempatan tersebut tidak menjadi dasar pemberlakuan UUD 1945.[1]
Bagi peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam LNRI, penjelasan atas peraturan tersebut dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI).[1]
Menteri yang menangani urusan hukum beserta instansi yang terkait bertugas untuk memproses pengundangan peraturan perundang-undangan beserta penjelasannya yang perlu dimasukkan ke dalam LNRI dan TLNRI.[2]
LNRI merupakan kelanjutan dari lembaran negara yang diterbitkan pada masa Hindia Belanda, yang kemudian digantikan oleh lembaran negara kini setelah kemerdekaan Indonesia. Lembaran negara sebelumnya, yang bernama Staatsblad van Nederlandsch-Indië atau Staatsblad menyebarluaskan berbagai pengumuman resmi negara serta mengundangkan ordonnantie (ordonansi) dan reglement (reglemen) yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial.[3] Pada masa Revolusi, istilah Het Staatsblad van Indonesië ("Lembaran Negara Indonesia") juga dipergunakan. Sewaktu menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), lembaran negara tersebut diberi nama Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat (LNRIS),[4] tetapi diubah kembali menjadi LNRI setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
LNRI dan TLNRI dicetak dan diterbitkan oleh Perusahan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).[5] Pada masa lampau, LNRI sempat menjadi satu-satunya media publikasi bagi peraturan perundang-undangan yang diundangkan ke dalamnya. Pesatnya perkembangan teknologi internet membuat metode penyebarluasan peraturan perundang-undangan di Indonesia dewasa ini cenderung beralih menggunakan sistem pangkalan data terpadu, yang disebut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).[6]
Contoh
[sunting | sunting sumber]- LNRI Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan LNRI Nomor 3039 (Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
- LNRI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LNRI Nomor 3209 (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).
- LNRI Tahun 1983 No 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP).
Masa kolonial
[sunting | sunting sumber]- Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang Wetboek van Strafrecht (WvSr), kini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (BW), kini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek van Koophandel voor Indonesië (WvK), kini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Stb. 1849-63 tentang Reglement op de Rechtsvordering (RV), kini dikenal sebagai Reglemen Acara Perdata.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
- ^ "Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014.
- ^ "Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-06. Diakses tanggal 2019-11-24.
- ^ "Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah". Undang-Undang Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950.
- ^ "Perusahaan Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia". Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012.
- ^ "Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum". Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2019.
Pustaka
[sunting | sunting sumber]- Microform Review In, cGuide to Microforms in Print - Het Staatsblad van Indonesie ISBN 3-598-11393-5 ISBN 978-3-598-11393-2
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Peraturan.go.id, situs web resmi yang memuat peraturan perundang-undangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.