Terminal Lidah Kulon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Terminal Lidah Kulon
Terminal Penumpang Tipe C
Papan Nama Terminal Lidah Kulon
Lokasi
Koordinat7°18′47″S 112°39′07″E / 7.313035°S 112.652059°E / -7.313035; 112.652059Koordinat: 7°18′47″S 112°39′07″E / 7.313035°S 112.652059°E / -7.313035; 112.652059
Pemilik Perumahan Non Dinas TNI-AL
Operator Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Jumlah peron1
LayananAngkutan Kota
Sejarah
Dibuka05 Oktober 2012
Lokasi pada peta
Terminal Lidah Kulon di Kota Surabaya
Terminal Lidah Kulon
Terminal Lidah Kulon
Terminal Lidah Kulon (Kota Surabaya)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Terminal Lidah Kulon merupakan terminal penumpang tipe C yang terletak di kawasan barat Kota Surabaya, tepatnya di Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri. Lokasi terminal ini terletak di dekat perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik di Desa Gadung, Driyorejo. Terminal seluas ± 2.000 m2 ini berdiri di atas lahan kosong Perumahan Non Dinas TNI-AL di Wisma Lidah Kulon yang sudah tak difungsikan sejak tahun 1987. Terminal ini mulai difungsikan sejak tanggal 5 Oktober 2012 untuk menampung angkutan umum yang sebelumnya berhenti ngetem di pertigaan Jalan Raya Menganti. Terminal ini berfungsi melayani moda transportasi umum berupa angkutan kota (bemo).[1][2][3][4]

Rute Angkutan Kota[sunting | sunting sumber]

Moda transportasi angkutan kota (bemo) menghubungkan Terminal Lidah Kulon dengan beberapa kawasan di Kota Surabaya seperti Kelurahan Lakarsantri, Terminal Joyoboyo dan Pasar Taman. Terdapat dua trayek angkutan kota yang mempunyai jalur lintasan di terminal ini. Angkutan kota ini dilayani oleh armada kendaraan bermerk Suzuki Carry (station) berpintu samping dengan livery berwarna berbeda pada setiap trayek. Berikut adalah lintasan trayek angkutan kota yang beroperasi di Terminal Lidah Kulon.[5][6][7]

  1. Lidah Kulon - Bangkingan - Kebraon - Karangpilang - Pasar Taman
  2. Lakarsantri - Lidah Kulon - Wiyung - Terminal Joyoboyo

Galeri[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pemkot Surabaya (2014). "Salinan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034" (PDF). JDIHN. Diakses tanggal 2021-05-21. 
  2. ^ Redaksi (2010). "Terminal Lidah Kulon Ilegal". Tribun News. Diakses tanggal 2021-06-20. 
  3. ^ Adi, Sudharma (2012). "Sering Ngetem, Fungsikan Lahan untuk Terminal". Tribun News. Diakses tanggal 2021-06-20. 
  4. ^ Dishub Surabaya (2012). "Peresmian Terminal Lidah Kulon". Facebook. Diakses tanggal 2021-06-20. 
  5. ^ Pemkot Surabaya (2011). "Keputusan Walikota Nomor 188.45/332/436.1.2/2011 Tahun 2011 Tentang Trayek Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum di Kota Surabaya". JDIH Surabaya. Diakses tanggal 2021-05-23. 
  6. ^ Admin (2015). "Transportasi Kota Surabaya". Website Pemkot Surabaya. Diakses tanggal 2021-05-20. 
  7. ^ Dishub Surabaya (2017). "Data Jumlah Mikrolet di Kota Surabaya Tahun 2017" (PDF). DPM PTSP. Diakses tanggal 2021-05-20. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. Website Resmi Dinas Perhubungan Kota Surabaya
  2. Akun Instagram Resmi Dinas Perhubungan Kota Surabaya
  3. Akun Instagram Resmi Seksi Pengelolaan Terminal Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya