Lompat ke isi

Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus typo di awal halaman dan mengubah alamat situs resmi
suntingan kecil
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 10: Baris 10:
| jumlah_perkara =
| jumlah_perkara =
| pengadilan_khusus =
| pengadilan_khusus =
| ketua_pengadilan = Tri Hidayat Wahyudi
| ketua_pengadilan = Ali Hakim
| alamat = Jl. Hayam Wuruk No. 7
| alamat = Jl. Hayam Wuruk No. 7
| kota = [[Jakarta Pusat]]
| kota = [[Jakarta Pusat]]
Baris 21: Baris 21:
}}
}}


'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE0LTIwMDIuaHRtIjs= Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002]</ref>. Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">{{cite act|type=Undang-Undang|legislature=[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]|index=14|year=2002|title=Pengadilan Pajak|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/7276/UU0142002.pdf}}</ref> Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa


== Tempat Kedudukan ==
== Tempat Kedudukan ==
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun 2002 tentang ''Pengadilan Pajak''<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di [[Jakarta|ibu kota negara]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di [[Yogyakarta]] dan [[Surabaya]].<ref name="Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak">[http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/Address.asp= Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak]</ref>
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun 2002 tentang ''Pengadilan Pajak''.<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Kedudukan Pengadilan Pajak berada di [[Jakarta|ibu kota negara]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di [[Yogyakarta]] dan [[Surabaya]].<ref name="Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak">[http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/Address.asp= Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


== Organisasi ==
== Organisasi ==
Susunan Pengadilan Paak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.<ref name="Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak">[http://books.google.co.id/books?id=aLQOKtD_pn8C&pg=PT85&lpg=PT85&dq=mengapa+tidak+ada+panitera+di+pengadilan+pajak&source=bl&ots=24Z7wN9iF9&sig=zoDWwaqG27dyU0XpMYAkasiSVnE&hl=id&sa=X&ei=eZkqU6D9KMaUrAe5moDwDQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false= Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko]</ref>
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.<ref name="Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak">[http://books.google.co.id/books?id=aLQOKtD_pn8C&pg=PT85&lpg=PT85&dq=mengapa+tidak+ada+panitera+di+pengadilan+pajak&source=bl&ots=24Z7wN9iF9&sig=zoDWwaqG27dyU0XpMYAkasiSVnE&hl=id&sa=X&ei=eZkqU6D9KMaUrAe5moDwDQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false= Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko]</ref>


Pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh [[Mahkamah Agung]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]]<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]</ref>.
Sebelumnya terdapat pemisahan kelembagaan antara pelaksana fungsi pembinaan teknis peradilan dan pelaksana fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak. [[Mahkamah Agung]], dalam hal ini, melaksanakan pembinaan teknis peradilan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh [[Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Meski demikian, [[Mahkamah Konstitusi]], pada Mei 2023, memutuskan bahwa pemisahan ini bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan memerintahkan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yg semula diemban Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2026.<ref name="Putusan MK">{{cite act|type=Putusan Mahkamah Konstitusi|index=26/PUU-XXI/2023|year=2023|legislature=Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|url=https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=4031}}</ref>

Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]].<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, ''pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung''.
Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, ''pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung''.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002|Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002|Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak}}

== Permasalahan ==
Dilihat dari fungsinya, Pengadilan Pajak merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan ranah atau wilayah kekuasaan [[Yudikatif]]. Artinya, secara konseptual pembinaan yang ditempatkan di satu sisi di [[Mahkamah Agung]] sebagai lembaga Yudikatif dan di sisi lain pembinaan ditempatkan di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Eksekutif tidak konsisten atau menciptakan kontradiksi. Seharusnya berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan terdapat pemisahan yang tegas antara lembaga yudikatif dan eksekutif, dengan kata lain untuk keseluruh pembinaan di pengadilan pajak menjadi satu atap atau dilaksanakan oleh satu institusi saja.<ref name=" KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK TERKAITEKSISTENSINYA SEBAGAI LEMBAGA YUDISIAL DI INDONESIA">[http://www.academia.edu/3789195/Kedudukan_Pengadilan_Pajak_Terkait_Eksistensinya_Sebagai_Lembaga_Yudisial_di_Indonesia= KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK TERKAIT EKSISTENSINYA SEBAGAI LEMBAGA YUDISIAL DI INDONESIA]</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 41: Baris 40:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp Situs resmi Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia]
* [http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp Situs resmi Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140313225628/http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp |date=2014-03-13 }}


{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Hukum Indonesia}}


[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Pajak]]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Pajak]]

Revisi terkini sejak 15 Juli 2024 01.23

Pengadilan Pajak
Gambaran umum
Didirikan2002
Lingkungan peradilanPeradilan Tata Usaha Negara
YurisdiksiIndonesia
KetuaAli Hakim
Alamat
LokasiJl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Situs webSitus Resmi Pengadilan Pajak
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.[1] Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa

Tempat Kedudukan[sunting | sunting sumber]

Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.[1] Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara.[1] Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.[1] Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di Yogyakarta dan Surabaya.[2]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.[3]

Sebelumnya terdapat pemisahan kelembagaan antara pelaksana fungsi pembinaan teknis peradilan dan pelaksana fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak. Mahkamah Agung, dalam hal ini, melaksanakan pembinaan teknis peradilan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.[1] Meski demikian, Mahkamah Konstitusi, pada Mei 2023, memutuskan bahwa pemisahan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yg semula diemban Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2026.[4]

Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.[5]

Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]