Lompat ke isi

Rukun warga: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rukun tetangga rt 06 bandung kidul
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{ref improve|date=Desember 2013}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Selamat Datang RW 09 Karangpura Kota Cirebon.jpg|jmpl|ka|200px|Gerbang menuju sebuah RW di [[Kota Cirebon]], [[Jawa Barat]]]]
'''Rukun Warga''' ('''RW''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]] di bawah [[Desa]] atau [[Kelurahan]] ''(atau di bawah :[[Dusun]] atau [[Lingkungan (Pembagian administratif)|Lingkungan Kelurahan]])''. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]].
'''Rukun Warga''', disingkat '''RW''', adalah istilah pembagian wilayah di bawah [[Kelurahan]]. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus [[Rukun Tetangga]] ([[RT]]) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.<ref>{{Citation | author1=Jakarta Raya (Indonesia). Biro Administrasi Wilayah | title=Buku petunjuk pelaksanaan rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW), dewan kelurahan dan dewan kota/kabupaten Provinsi DKI Jakarta | publication-date=2005 | publisher=Biro Administrasi Wilayah, Provinsi DKI Jakarta | url=http://trove.nla.gov.au/work/32531954 | accessdate=15 July 2016 }}</ref><ref>{{Citation | author1=Jakarta Raya (Indonesia). Direktorat I/Pemerintahan | author2=Jakarta Raya (Indonesia). Kantor Urusan Penduduk | title=Himpunan peraturan kependudukan : pedoman bagi para lurah, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan petugas2 lainnja, tentang kependudukan Daerah Chusus Ibukota Djakarta | publication-date=1971 | publisher=s.n | url=http://trove.nla.gov.au/work/10180166 | accessdate=15 July 2016 }}</ref>


Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]][[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 [[Kartu keluarga|KK]] dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, di mana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah [[Rukun Tetangga]].

Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[Desa|desa]] dan [[kelurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 [[Kartu keluarga|KK]] untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.<ref>Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref>

Rt o6


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Rukun Tetangga]]
* [[Rukun Tetangga]]


== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Macam pembagian negara}}
{{Macam pembagian negara}}


[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Ketetanggaan di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 31 Agustus 2024 02.44

Gerbang menuju sebuah RW di Kota Cirebon, Jawa Barat

Rukun Warga, disingkat RW, adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.[1][2]

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Jakarta Raya (Indonesia). Biro Administrasi Wilayah (2005), Buku petunjuk pelaksanaan rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW), dewan kelurahan dan dewan kota/kabupaten Provinsi DKI Jakarta, Biro Administrasi Wilayah, Provinsi DKI Jakarta, diakses tanggal 15 July 2016 
  2. ^ Jakarta Raya (Indonesia). Direktorat I/Pemerintahan; Jakarta Raya (Indonesia). Kantor Urusan Penduduk (1971), Himpunan peraturan kependudukan : pedoman bagi para lurah, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan petugas2 lainnja, tentang kependudukan Daerah Chusus Ibukota Djakarta, s.n, diakses tanggal 15 July 2016