Politik Jerman: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi '{{Politik Jerman}} thumb|350px|Sistem politik Jerman. Jerman adalah sebuah republik parlementer...' |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.5 |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Politik Jerman}} |
{{Politik Jerman}} |
||
[[Berkas:Political System of Germany.svg| |
[[Berkas:Political System of Germany.svg|jmpl|350px|Sistem politik Jerman.]] |
||
Jerman adalah sebuah [[republik]] [[sistem parlementer|parlementer]] [[federasi|federal]] yang demokratis, dan [[kekuatan legislatif]] federal yang diurus dalam [[Bundestag (Jerman)|Bundestag]] (parlemen Jerman) dan [[Bundesrat Jerman|Bundesrat]] (badan perwakilan [[Daftar negara bagian di Jerman|Länder]], negara-negara bagian regional di Jerman). |
Jerman adalah sebuah [[republik]] [[sistem parlementer|parlementer]] [[federasi|federal]] yang demokratis, dan [[kekuatan legislatif]] federal yang diurus dalam [[Bundestag (Jerman)|Bundestag]] (parlemen Jerman) dan [[Bundesrat Jerman|Bundesrat]] (badan perwakilan [[Daftar negara bagian di Jerman|Länder]], negara-negara bagian regional di Jerman). |
||
Sejak 1949, sistem multi-partai didominasi oleh [[ |
Sejak 1949, sistem multi-partai didominasi oleh [[Persatuan Demokrat Kristen Jerman]] dan [[Partai Demokrat Sosial Jerman]]. [[Yudisier Jerman]] terpisah dari eksekutif dan legislatur. Sistem politiknya dibentuk pada konstitusi 1949, ''[[Hukum Dasar untuk Republik Federal Jerman|Grundgesetz]]'' (Hukum Dasar), yang tetap memberi dampak dengan amendemen minor setelah [[reunifikasi Jerman]] pada 1990. |
||
Konstitusi tersebut mengutamakan perlindungan [[kebebasan induvidual]] dalam hal [[hak asasi sipil]] dan [[hak asasi manusia di Jerman|manusia]] dan membagi kekuasaan antara tingkat negara bagian dan federal dan antara cabang legislatif, eksekutif dan yudisial. |
Konstitusi tersebut mengutamakan perlindungan [[kebebasan induvidual]] dalam hal [[hak asasi sipil]] dan [[hak asasi manusia di Jerman|manusia]] dan membagi kekuasaan antara tingkat negara bagian dan federal dan antara cabang legislatif, eksekutif dan yudisial. |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
Jerman adalah anggota pendiri [[Komunitas Eropa]] pada 1958, yang menjadi [[Uni Eropa]] pada 1993. Negara tersebut merupakan bagian dari [[Kawasan Schengen]], dan telah menjadi anggota [[eurozone]] sejak 1999. Negara tersebut merupakan anggota [[PBB]], [[NATO]], [[G8]], [[G20]] dan [[Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi|OECD]]. |
Jerman adalah anggota pendiri [[Komunitas Eropa]] pada 1958, yang menjadi [[Uni Eropa]] pada 1993. Negara tersebut merupakan bagian dari [[Kawasan Schengen]], dan telah menjadi anggota [[eurozone]] sejak 1999. Negara tersebut merupakan anggota [[PBB]], [[NATO]], [[G8]], [[G20]] dan [[Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi|OECD]]. |
||
==Pranala luar== |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.bundesregierung.de/Webs/Breg/EN/Homepage/home.html Situs Resmi Bundesregierung], dalam bahasa Inggris |
* [http://www.bundesregierung.de/Webs/Breg/EN/Homepage/home.html Situs Resmi Bundesregierung], dalam bahasa Inggris |
||
* [http://www.bundeswahlleiter.de/e/index_e.htm Sumber resmi hasil-hasil pemilihan] |
* [http://www.bundeswahlleiter.de/e/index_e.htm Sumber resmi hasil-hasil pemilihan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20041206235227/http://www.bundeswahlleiter.de/e/index_e.htm |date=2004-12-06 }} |
||
{{Topik Jerman}} |
{{Topik Jerman}} |
Revisi terkini sejak 30 Desember 2021 12.08
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Jerman |
Jerman adalah sebuah republik parlementer federal yang demokratis, dan kekuatan legislatif federal yang diurus dalam Bundestag (parlemen Jerman) dan Bundesrat (badan perwakilan Länder, negara-negara bagian regional di Jerman).
Sejak 1949, sistem multi-partai didominasi oleh Persatuan Demokrat Kristen Jerman dan Partai Demokrat Sosial Jerman. Yudisier Jerman terpisah dari eksekutif dan legislatur. Sistem politiknya dibentuk pada konstitusi 1949, Grundgesetz (Hukum Dasar), yang tetap memberi dampak dengan amendemen minor setelah reunifikasi Jerman pada 1990.
Konstitusi tersebut mengutamakan perlindungan kebebasan induvidual dalam hal hak asasi sipil dan manusia dan membagi kekuasaan antara tingkat negara bagian dan federal dan antara cabang legislatif, eksekutif dan yudisial.
Jerman adalah anggota pendiri Komunitas Eropa pada 1958, yang menjadi Uni Eropa pada 1993. Negara tersebut merupakan bagian dari Kawasan Schengen, dan telah menjadi anggota eurozone sejak 1999. Negara tersebut merupakan anggota PBB, NATO, G8, G20 dan OECD.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Situs Resmi Bundesregierung, dalam bahasa Inggris
- Sumber resmi hasil-hasil pemilihan Diarsipkan 2004-12-06 di Wayback Machine.