Hak asasi manusia di Jerman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak asasi manusia di Jerman merupakan bagian pertama Grundgesetz yang mencantumkan uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia. Jaminan ini dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan kepribadian bagi setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga terhadap kesewenang-wenangan pihak negara.

Jenis[sunting | sunting sumber]

Hak kemerdekaan klasik[sunting | sunting sumber]

Penghormatan terhadap martabat manusia dan kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga Jerman maupun warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum dalam Grundgesetz tergolong antara lain:

  • kebebasan beragama
  • kebebasan mengeluarkan pendapat (termasuk kebebasan pers)
  • perlindungan hak milik.[1]

Selain itu, kemerdekaan seni dan ilmu pengetahuan, hak berkoalisi, perlindungan atas kerahasiaan isi surat, kiriman pos dan telekomunikasi, perlindungan terhadap pemaksaan kerja dan kerja-paksa, kedaulatan penuh atas tempat tingal, dan hak menolak wajib militer berdasarkan alasan hati nurani.

Hak individu lain[sunting | sunting sumber]

Kategori hak individu lain yang tercantum dalam Grundgesetz adalah hak-hak warga. Berbeda dengan hak-hak asasi di atas, hak warga hanya berlaku untuk warga negara Jerman. Hak ini terutama menyangkut partisipasi politik dan kebebasan melaksanakan pekerjaan. Intinya mencakup kebebasan berkumpul, hak mendirikan perkumpulan dan organisasi, kebebasan bergerak dan menentukan tempat tinggal di wilayah Republik Federal (termasuk memasukinya), kemerdekaan memilik dan melaksanakan pekerjaan, larangan ekstradisi dan hak ikut dalam pemilihan umum.[2]

Hak kesetaraan[sunting | sunting sumber]

Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesetaraan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara konkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga dengan jelas diatur kesetaraan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.

Hak-hak asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan terhadap kelembagaan sosial seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah. Beberapa hak asasi secara tegas dirumuskan sebagai hak untuk memperoleh pelayanan dan manfaat, seperti misalnya hak seorang ibu untuk memperoleh perlindungan dan perawatan kesejahteraan oleh masyarakat.

Hak asasi yang tidak bisa lain hanya berlaku untuk warga asing dan yang pertama kali tercantum dalam UUD Jerman adalah hak suaka. Hak ini menjain pemberian suaka di Jerman bagi warga asing yang ditindas karena alasan politik di negara asal. Beberapa saat yang lalu kedatangan ratursan ribu pemohon suaka ke Jerman yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan akhirnya hampir tidak terkontrol lagi menimbulkan keadaan genting. Sebagaian besar pemohon suaka ternyata datang bukan karena penindasan politik, tetapi umumnya berdasarkan alasan ekonomi. Hal ini mengancam keberadaan hak suaka bagi mereka yang benar-benar tertindas.

Permasalahan[sunting | sunting sumber]

Dalam batasan yang sangat ketat, Grundgesetz memberi kemungkinan untuk membatasi hak-hak asasi tertentu secara langsung atau tidak langsung melalui undang-undang. Akan tetapi peraturan hukum tak pernah boleh menafikan makna pokok hak-hak asasi. Hak asasi adalah hukum yang berlaku langsung. Inilah salah satu pembaruan Grundgesetz yang terpenting. Dalam konstitusi-konstitusi yang lama, pencantuman hak-hak asasi lebih bersifat pernyataan program yang tidak mengikat secara yuridis. Kini, ketiga badan penyelenggara negara baik parlemen sebagai legislatif, maupun eksekutif, yaitu pemerintah dengan segala aparatur administrasi negara, polisi dan tentara, begitu juga pengadilan sebagai pelaksana yuridiksi terikat secara ketat oleh hak-hak asasi. Seitap warga yang merasa salah satu hak asasinya tidak diindahkan, berhak untuk mengajukan tuntutan perihal keputusan atau tindakan negara kepada Mahkamah Konstitusional Federal. Dengan memasuki Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kemerdekaan Pokok Individu pada tahun 1952, Republik Federal Jerman sejak 1953 berada di bawah pengawasan internasional untuk hak asasi. Pasal 25 konvensi tersebut memberikan hak kepada warga negara-negara penandatangan untuk menuntut negaranya sendiri di hadapan Komisi Eropa; protokol tambahan ke-9 pada konvensi itu juga membukakan kemungkinan kepada warga untuk mengajukan keluhan-keluhan yang bersifat individual kepada Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1973 Jerman juga meratifikasi fakta-fakta Internasional PBB tentang Hak Asasi Manusia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]