Aurat: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(43 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{islam}} |
{{islam}} |
||
{{fikih|seks}} |
{{fikih|seks}} |
||
{{Untuk|anion emas|Aurat (anion)}} |
|||
'''Aurat''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>عورة</font>, transliterasi: '''Awrot''') adalah bagian dari tubuh [[manusia]] yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat |
'''Aurat''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size=4>عورة</font>, transliterasi: '''Awrot''') adalah bagian dari [[tubuh]] [[manusia]] yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan [[pakaian]]. Menampakkan aurat bagi umat [[muslim]] dianggap melanggar [[syariat Islam]] dan dihukumi sebagai sebuah [[dosa]]. Dalam [[Islam]], aurat bagi [[wanita]] adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka<ref>[https://rumaysho.com/8452-aurat-wanita-menurut-madzhab-syafii.html Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i]</ref>, sedangkan untuk [[pria]] adalah antara [[pusar]] hingga [[lutut]], artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. |
||
Dalam [[islam]], aurat bagi [[wanita]] adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk [[pria]] adalah antara [[pusar]] hingga [[lutut]], artinya pusar dan lutut sendiri aurat. |
|||
== Etimologi == |
== Etimologi == |
||
Baris 12: | Baris 11: | ||
{{cquote|''Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.'' (Al-Ahzab 33:59)}} |
{{cquote|''Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.'' (Al-Ahzab 33:59)}} |
||
<br /> |
|||
== Penjelasan dari hadis == |
|||
== Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim == |
|||
Muhammad pernah menegur Asma binti Abu Bakar ketika beliau datang ke rumahnya dengan mengenakan busana yang agak tipis. Ia memalingkan mukanya sambil berkata : |
|||
Dalam ''Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah'' (31/47) disebutkan, jumhur ulama fikih mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan pendapat yang paling benar dalam mazhab Syafi’i sepakat bahwa posisi wanita non-muslim bukan mahram di hadapan wanita muslimah itu sama seperti posisi laki-laki bukan mahram di hadapan wanita muslimah. |
|||
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا |
|||
Dalilnya, firman Allah ‘azza wajalla, |
|||
Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah] |
|||
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ |
|||
Muhammad juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab : |
|||
“''Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka''.” [https://www.marja.id/quran/024_an-nur/ayat_31/ (QS. An-Nuur: 31)] |
|||
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ |
|||
Maksudnya, meskipun wanita muslimah boleh melihat aurat wanita non-muslim tersebab kepentingan khusus tertentu, namun ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab ''radhiyallahu ‘anhu'' pernah memerintahkan untuk melarang para wanita non-muslim (ahlul kitab) memasuki tempat mandi bersama wanita muslimah. (''Hawasyi Tuhfatil Minhaj fi Syarh al-Minhaj'', Ibnu Hajar al-Haitami, 7/196) |
|||
Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]<ref>https://almanhaj.or.id/48409-kewajiban-menutup-aurat-dan-batasannya-2.html</ref> |
|||
Pendapat lain dalam mazhab Syafi’i menyebutkan, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut. |
|||
Pendapat lain, masih dalam mazhab Syafi’i, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim sama seperti ketika wanita muslimah di hadapan wanita muslimah karena memiliki kesamaan jenis kelamin. (''Mughni al-Muhtaj'', Muhammad Khatib asy-Syarbini asy-Syafi’i, 3/131) |
|||
Sedangkan pendapat mazhab Hanbali lebih luas dari pendapat mazhab lainnya. Ulama fikih mazhab Hanbali berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian antara pusar hingga lutut. (''Al-Inshaf fi Ma’rifati ar-Rajih min al-Khilaf'', ‘Alauddin al-Mardawi al-Hanbali, 8/24) |
|||
Jadi, wanita non-muslim boleh melihat bagian ujung kepala hingga pusar, dan ujung kaki hingga lutut dari wanita muslimah. |
|||
Kesimpulan pendapat ini adalah hasil qiyas dengan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita muslimah lainnya. |
|||
Syaikh bin Baz ''rahimahullah'' lebih memilih pendapat mazhab Hanbali yang menyatakan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah selain bagian antara pusar hingga lutut. |
|||
Pendapat beliau ini diunggah dalam website resmi beliau binbaz.org.sa |
|||
Sedangkan Lembaga fatwa negara Qatar sebagaimana yang dipublikasikan dalam website fatwa.islamweb.net merajihkan salah satu pendapat mazhab Syafi’i yang menyatakan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut. |
|||
Sementara [https://www.dakwah.id/tag/syaikh-muhammad-shalih-al-munajjid/ Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid] dalam salah satu fatwanya yang diunggah di web islamqa.info, setelah menyebutkan letak faktor penyebab perbedaan ulama fikih tentang batasan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim, beliau menyatakan bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah sebagaimana batasan [[aurat]] wanita muslimah yang boleh ditampakkan di hadapan mahramnya. |
|||
Yakni bagian tubuh yang digunakan untuk tempat mengenakan perhiasan, atau bagian tubuh yang dibasuh ketika wudhu. |
|||
Pendapat yang beliau pilih ini merujuk kepada pendapat Syaikh Muhammad Shalih Ibnu ‘Utsaimin ''rahimahullah'' yang terdokumentasikan dalam kitab ''Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah'' (1/417).<ref>{{Cite web|url=https://www.dakwah.id/batasan-aurat-wanita-muslimah-di-hadapan-wanita-non-muslim/|title=Aurat Wanita Muslimah di Hadapan wanita non-Muslim|date=2018-12-14|website=Dakwah.ID|language=en-US|access-date=2018-12-14}}</ref> |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
Baris 56: | Baris 34: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* [http://www.alkhoirot.net/2012/11/aurat-perempuan-dan-laki-laki.html#1 Aurat Perempuan dan Laki-laki di AlKhoirot.net] |
* [http://www.alkhoirot.net/2012/11/aurat-perempuan-dan-laki-laki.html#1 Aurat Perempuan dan Laki-laki di AlKhoirot.net] |
||
* [http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/776-aurat-muslimah-di-depan-muslimah Aurat di depan muslimah] |
* [http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/776-aurat-muslimah-di-depan-muslimah Aurat di depan muslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090901053051/http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/component/content/article/1-tanya-jawab/776-aurat-muslimah-di-depan-muslimah |date=2009-09-01 }} |
||
* [http://www.youngmuslims.ca/online_library/books/the_lawful_and_prohibition_in_islam/ch3s1p7.htm Women's Awrah] |
* [http://www.youngmuslims.ca/online_library/books/the_lawful_and_prohibition_in_islam/ch3s1p7.htm Women's Awrah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050410230335/http://www.youngmuslims.ca/online_library/books/the_lawful_and_prohibition_in_islam/ch3s1p7.htm |date=2005-04-10 }} |
||
* [http://www.muhajabah.com/docstorage/voice-amina-h.htm Is The Female Voice Awrah?] |
* [http://www.muhajabah.com/docstorage/voice-amina-h.htm Is The Female Voice Awrah?] |
||
* [http://www.islamqa.com/en/ref/11774 Ruling on covering the face, with detailed evidence ] |
* [http://www.islamqa.com/en/ref/11774 Ruling on covering the face, with detailed evidence ] |
||
* [http://www.muhajabah.com/moreniqab.htm Niqab is not Fard] |
* [http://www.muhajabah.com/moreniqab.htm Niqab is not Fard] |
||
* [http://www.worldofislam.netfirms.com/hijabniqab.html Why I wear Hijab, Not Niqab]{{ |
* [http://www.worldofislam.netfirms.com/hijabniqab.html Why I wear Hijab, Not Niqab] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110714165103/http://www.worldofislam.netfirms.com/hijabniqab.html |date=2011-07-14 }} |
||
* [http://www.gaulislam.com/batasan-aurat Batasan aurat] |
* [http://www.gaulislam.com/batasan-aurat Batasan aurat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090909104846/http://www.gaulislam.com/batasan-aurat |date=2009-09-09 }} |
||
* [https://tarbawiyah.com/menutup-aurat/ Menutup Aurat] |
|||
* [http://babynamesworld.parentsconnect.com/meaning_of_Naari.html Nama-nama untuk bayi] |
|||
* [https://rumaysho.com/wp-content/uploads/2019/12/Bulughul-Maram-Shalat-13.pdf Menutup Aurat bagi Laki-Laki dan Perempuan] |
|||
{{islam-stub}} |
|||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
Revisi terkini sejak 24 Juni 2024 03.34
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Bagian dari seri Islam |
Fikih |
---|
Studi Islam |
Aurat (Arab: عورة, transliterasi: Awrot) adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Dalam Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka[1], sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Aurat dalam bahasa Urdu berarti "wanita", bagaimanapun dalam bahasa Urdu dan beberapa yang berbahasa Hindi di India mengartikannya sebagai wanita, tetapi sebenarnya kalimat aurat dalam bahasa Hindi adalah naari.[2] Bahasa Hindi telah mengambil banyak kalimat dari bahasa Persia/Arab dan Sanskrit.
Penjelasan dalam Qur'an
[sunting | sunting sumber]Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nuur 24:31)
Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Al-Ahzab 33:59)
Penjelasan dari hadis
[sunting | sunting sumber]Muhammad pernah menegur Asma binti Abu Bakar ketika beliau datang ke rumahnya dengan mengenakan busana yang agak tipis. Ia memalingkan mukanya sambil berkata :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Muhammad juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni][3]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki dan referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Aurat Perempuan dan Laki-laki di AlKhoirot.net
- Aurat di depan muslimah Diarsipkan 2009-09-01 di Wayback Machine.
- Women's Awrah Diarsipkan 2005-04-10 di Wayback Machine.
- Is The Female Voice Awrah?
- Ruling on covering the face, with detailed evidence
- Niqab is not Fard
- Why I wear Hijab, Not Niqab Diarsipkan 2011-07-14 di Wayback Machine.
- Batasan aurat Diarsipkan 2009-09-09 di Wayback Machine.
- Menutup Aurat
- Menutup Aurat bagi Laki-Laki dan Perempuan