Peradilan tata usaha negara di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →Pranala luar: clean up |
||
(38 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{untuk|hukum yang diselenggarakan oleh lembaga peradilan ini|Hukum tata usaha negara Indonesia}} |
|||
⚫ | |||
'''Peradilan Tata Usaha Negara''' adalah [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|lingkungan peradilan]] di bawah [[Mahkamah Agung]] yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref name="UU No 5 Tahun 1986"/> |
|||
'''Peradilan Tata Usaha Negara''' adalah salah satu pelaksana kekuasaan [[kehakiman]] bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa [[Tata Usaha Negara]]. |
|||
== Struktur == |
|||
⚫ | |||
# '''[[Pengadilan Tata Usaha Negara]]''', berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah [[kabupaten]]/[[kota]];<ref name="UU No 5 Tahun 1986">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXU1LTE5ODZidC5odG0iOw== Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref name="UU No 9 Tahun 2004">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTktMjAwNGJ0Lmh0bSI7 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
|||
# '''[[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]]''', berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah [[provinsi]];<ref name="UU No 5 Tahun 1986"/><ref name="UU No 9 Tahun 2004"/> |
|||
# '''Pengadilan Khusus''', yaitu [[Pengadilan Pajak]] yang berkedudukan pada ibu kota negara.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE0LTIwMDIuaHRtIjs= Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref><ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
|||
== Sejarah == |
|||
Pada Masa [[Hindia Belanda]], Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep. Kemudian, setelah [[Indonesia]] merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu: |
|||
# Diserahkan kepada Pengadilan Perdata; |
|||
# Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa; |
|||
# Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus. |
|||
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif. |
|||
Perubahan [[UUD 1945]] membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan [[Undang-Undang]] Nomor 4 Tahun [[2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]]. |
|||
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah [[eksekutif]], yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara [[Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Kehakiman dan HAM]]. Terhitung sejak [[31 Maret]] [[2004]], organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. |
|||
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung. |
|||
⚫ | |||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
|||
* [http://www.ditjenmiltun.net/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara] |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Tata Usaha Negara]] |
|||
⚫ | |||
# [[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]] |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-005.html Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara] |
|||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
{{hukum-stub}} |
|||
[[Kategori:Hukum]] |
|||
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 20 Desember 2022 03.33
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Struktur
[sunting | sunting sumber]Peradilan Tata Usaha Negara terdiri atas:
- Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota;[1][2]
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi;[1][2]
- Pengadilan Khusus, yaitu Pengadilan Pajak yang berkedudukan pada ibu kota negara.[3][4]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada Masa Hindia Belanda, Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep. Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu:
- Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
- Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa;
- Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif.
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]