Lompat ke isi

Kriminologi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Member~idwiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 180.251.152.117 (bicara) ke revisi terakhir oleh 65434fedcd
Tag: Pembatalan
 
(26 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{refimprove}}
{{refimprove}}
{{wikify}}
{{Ilmu}}
'''Kriminologi''' berasal dari kata ''crimen'' yang artinya adalah kejahatan dan ''logos'' yang artinya [[ilmu]], sehingga '''kriminologi''' merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal.<ref name="Mustafa">Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Hal. 2</ref>


Pengertian menurut para ahli :
'''Kriminologi''' berasal dari kata ''crimen'' yang artinya kejahatan dan ''logos'' yang artinya [[ilmu]], sehingga [[kriminologi]] merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan.<ref name="Mustafa">Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Hal. 2 </ref>
* W.A Bonger: ''Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.''
* Sutherland: ''Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.''
* Wood: ''Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.''
* Noach: ''Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.''
* Walter Reckless: ''Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.''


== Mazhab ==
== Pengertian menurut para ahli ==
Ada tiga aliran pemikiran utama dalam teori kriminologi pada generasi awal, yang mencakup periode dari pertengahan abad ke-18 hingga pertengahan abad kedua puluh:<ref>{{Cite book|date=2006|url=https://www.worldcat.org/oclc/77639445|title=Sociological theory and criminological research : views from Europe and the United States|location=Amsterdam|publisher=Elsevier/JAI|isbn=0-08-046306-1|others=Mathieu Deflem|oclc=77639445}}</ref>
; Rifhi Siddiq :''Kriminologi adalah sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.''
; W.A Bonger :''Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.''
; Sutherland :''Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.''
; Wood :''Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.''
; Noach :''Kriminologi adalah adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.''
; Walter Reckless: :''Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.''


* Classical
== Ruang lingkup ==
* Positivist
* Chicago

Aliran pemikiran ini digantikan oleh beberapa paradigma kriminologi kontemporer seperti sub-culture, control, strain, labelling, critical criminology, cultural criminology, postmodern criminology, feminist criminology dan lain sebagainya.

== Ruang Lingkup Krimonologi Menurut Muhammad Mustafa ==
Menurut Muhammad Mustafa,<ref name="Mustafa"/> ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:
Menurut Muhammad Mustafa,<ref name="Mustafa"/> ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:
# [[Kejahatan]], perilaku menyimpang, dan kenakalan,
# [[Kejahatan]], perilaku menyimpang, dan kenakalan,
Baris 21: Baris 27:


== Dasar-dasar Teori ==
== Dasar-dasar Teori ==
<ref name="Mamik dan Herlina">Mamik Sri Supatmi dan Herlina Permata Sari. 2007. Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta: PTIK PRESS. </ref>
Dasar-dasar teori kriminologi yaitu:<ref name="Mamik dan Herlina">Mamik Sri Supatmi dan Herlina Permata Sari. 2007. Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta: PTIK PRESS.</ref>
* '''Demonologis''' merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak [[rasional]], dimana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari [[roh]] jahat (''demon''= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai [[dewa]]. Pemikiran ini masih bersifat [[konvensional]] dimana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan ''black magic''. [[Hukuman]] yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam.


;Demonologis
* '''Klasik'''
Merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak [[rasional]], di mana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari [[roh]] jahat (''demon''= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai [[dewa]]. Pemikiran ini masih bersifat [[konvensional]] di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan ''black magic''. [[Hukuman]] yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam.
Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep "''free will''" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep ''free will'' ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan.

;Klasik
Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep "''[[Kehendak bebas|free will]]''" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep ''free will'' ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan.
Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain [[Cesare Beccaria]] dan [[Jeremy Bentham]].
Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain [[Cesare Beccaria]] dan [[Jeremy Bentham]].


* '''Neo Klasik'''
;Neo Klasik
Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang.
Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang.


* '''Determinisme'''
;Determinisme
Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa [[paradigma]], yaitu :
Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa [[paradigma]], yaitu:


# Positivisme<br>Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma [[positivisme]] ini adalah [[Cesare Lombroso]] di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
1. Positivisme
# Interaksionisme<br>Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "''Labeling''", tokoh-tokohnya antara lain [[Edwin Lemert]], Becker, Kitsuse, dan Goffman.

# Konflik<br>Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma [[positivisme]] ini adalah [[Cesare Lombroso]] dimana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
# Pos Modern Kriminologi<br>Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, [[feminisme]], dan konstitutif.

# Budaya<br>Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.
2. Interaksionisme

Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, dimana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "''Labeling''", tokoh-tokohnya antara lain [[Edwin Lemert]], Becker, Kitsuse, dan Goffman.

3. Konflik

Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku dimana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.

4. Pos Modern Kriminologi

Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif.

5. Budaya

Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


{{kriminal-stub}}
{{Ilmu sosial}}


[[Kategori:Kriminologi| ]]
[[Kategori:Kriminologi| ]]

[[ar:علم الجريمة]]
[[be:Крыміналогія]]
[[bg:Криминология]]
[[bs:Kriminologija]]
[[ca:Criminologia]]
[[ckb:تاوانناسی]]
[[cs:Kriminologie]]
[[cy:Troseddeg]]
[[da:Kriminologi]]
[[de:Kriminologie]]
[[el:Εγκληματολογία]]
[[en:Criminology]]
[[eo:Kriminologio]]
[[es:Criminología]]
[[et:Kriminoloogia]]
[[eu:Kriminologia]]
[[fa:جرم‌شناسی]]
[[fi:Kriminologia]]
[[fr:Criminologie]]
[[he:קרימינולוגיה]]
[[hi:अपराध शास्त्र]]
[[hr:Kriminologija]]
[[hu:Kriminológia]]
[[it:Criminologia]]
[[ja:犯罪学]]
[[kaa:Kriminologiya]]
[[kk:Криминология]]
[[kn:ಅಪರಾಧ-ಶಾಸ್ತ್ರ]]
[[ko:범죄학]]
[[lb:Kriminologie]]
[[lt:Kriminologija]]
[[lv:Kriminoloģija]]
[[mk:Криминологија]]
[[ml:ക്രിമിനോളജി]]
[[nl:Criminologie]]
[[no:Kriminologi]]
[[pl:Kryminologia]]
[[pt:Criminologia]]
[[ro:Criminologie]]
[[ru:Криминология]]
[[sh:Kriminologija]]
[[sk:Kriminológia]]
[[sq:Kriminologjia]]
[[sr:Криминологија]]
[[sv:Kriminologi]]
[[th:อาชญาวิทยา]]
[[tr:Kriminoloji]]
[[uk:Кримінологія]]
[[vi:Tội phạm học]]
[[war:Kriminolohiya]]
[[zh:犯罪學]]
[[zh-min-nan:Hoān-choē-ha̍k]]

Revisi terkini sejak 4 Juni 2023 01.27

Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal.[1]

Pengertian menurut para ahli :

  • W.A Bonger: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
  • Sutherland: Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
  • Wood: Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
  • Noach: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
  • Walter Reckless: Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.

Ada tiga aliran pemikiran utama dalam teori kriminologi pada generasi awal, yang mencakup periode dari pertengahan abad ke-18 hingga pertengahan abad kedua puluh:[2]

  • Classical
  • Positivist
  • Chicago

Aliran pemikiran ini digantikan oleh beberapa paradigma kriminologi kontemporer seperti sub-culture, control, strain, labelling, critical criminology, cultural criminology, postmodern criminology, feminist criminology dan lain sebagainya.

Ruang Lingkup Krimonologi Menurut Muhammad Mustafa

[sunting | sunting sumber]

Menurut Muhammad Mustafa,[1] ruang lingkup pembahasan dalam kriminologi dapat dibagi menjadi:

  1. Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan,
  2. Pola tingkah laku kejahatan dan sebab musabab terjadinya kejahatan,
  3. Korban kejahatan,
  4. Reaksi sosial masyarakat terhadap kejahatan.

Dasar-dasar Teori

[sunting | sunting sumber]

Dasar-dasar teori kriminologi yaitu:[3]

Demonologis

Merupakan pemikiran awal yang dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, di mana suatu tingkah laku kejahatan yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan). Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku atau orang yang dianggap sebagai dewa. Pemikiran ini masih bersifat konvensional di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam.

Klasik

Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik, tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya konsep "free will" atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep free will ini menganggap bahwa individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham.

Neo Klasik

Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan kondisi kejiwaan seseorang.

Determinisme

Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu. Terdiri dari beberapa paradigma, yaitu:

  1. Positivisme
    Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
  2. Interaksionisme
    Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.
  3. Konflik
    Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
  4. Pos Modern Kriminologi
    Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif.
  5. Budaya
    Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Hal. 2
  2. ^ Sociological theory and criminological research : views from Europe and the United States. Mathieu Deflem. Amsterdam: Elsevier/JAI. 2006. ISBN 0-08-046306-1. OCLC 77639445. 
  3. ^ Mamik Sri Supatmi dan Herlina Permata Sari. 2007. Dasar-dasar Teori Sosial Kejahatan. Jakarta: PTIK PRESS.