BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Penambahan conten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(127 revisi perantara oleh 72 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox_Company |
{{Infobox_Company |
||
|company_name |
| company_name = BPJS Kesehatan |
||
|company_logo |
| company_logo = BPJS Kesehatan logo.svg |
||
|company_type |
| company_type = [[Lembaga negara]] |
||
| former_name = Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan<br>Perum Husada Bhakti<br>PT Askes (Persero) |
|||
|foundation = [[1968]] (sebagai BPDPK) |
|||
| foundation = {{start date and age|1968|07|15}} (format awal)<br>1 Januari 2014 (sebagai BPJS Kesehatan) |
|||
|location = Jln. Let. Jend. Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat |
|||
| location = Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No. 14, [[Cempaka Putih, Jakarta Pusat|Cempaka Putih]] |
|||
|key_people = |
|||
| hq_location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]] |
|||
|industry = [[Kesehatan]] |
|||
| key_people = [[Ali Ghufron Mukti]] (Direktur Utama)<br>Mundiharno (Direktur)<br>Arief Witjaksono Juwono Putro (Direktur)<br>[[Andi Afdal]] (Direktur SDM dan Umum)<br>Lily Kresnowati (Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan)<br>Mahlil Ruby (Direktur Perencanaan dan Pengembangan)<br>Edwin Aristiawan (Direktur Teknologi Informasi)<br>Abdul Kadir(Ketua Dewan Pengawas) |
|||
|homepage = [http://www.bpjs-kesehatan.go.id/ www.bpjs-kesehatan.go.id] |
|||
| industry = [[Asuransi kesehatan]] |
|||
| revenue = Rp151,4 triliun (2023) |
|||
| net_income = Rp497,15 miliar (2021) |
|||
| assets = Rp57,76 triliun (2023) |
|||
| homepage = [http://www.bpjs-kesehatan.go.id/ www.bpjs-kesehatan.go.id] |
|||
}} |
}} |
||
[[Berkas:Logo-Askes.png| |
[[Berkas:Logo-Askes.png|jmpl|Logo Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan]] |
||
[[Berkas:Askes.jpg| |
[[Berkas:Askes.jpg|jmpl|Gedung kantor pusat PT Askes Indonesia.]] |
||
[[Berkas:Logo_askeskin.JPG|thumb|logo Askeskin.]] |
|||
'''BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)''' merupakan [[BUMN|Badan Usaha Milik Negara]] yang berubah menjadi Badan Hukum Publik yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan [[asuransi kesehatan|jaminan pemeliharaan kesehatan]] bagi seluruh rakyat [[Indonesia]], terutama untuk [[Pegawai Negeri Sipil]], Penerima Pensiun PNS dan [[TNI]]/[[Polri|POLRI]], Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. |
|||
'''BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)''' merupakan [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga negara]] yang bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan [[asuransi kesehatan|jaminan Kesehatan Nasional]] bagi seluruh rakyat [[Indonesia]], terutama untuk [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]], Penerima Pensiun PNS dan [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]/[[Kepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]], [[Veteran]], Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. |
|||
BPJS Kesehatan bersama [[BPJS Ketenagakerjaan]] (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) yang diresmikan pada tanggal [[31 Desember]] [[2013]]. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]], sedangkan [[BPJS Ketenagakerjaan]] mulai beroperasi sejak [[1 Juli]] [[2014]]. |
|||
[[Berkas:JKN.jpg|thumb|Logo Jaminan Kesehatan Nasional]] |
|||
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
|||
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]]. |
|||
BPJS Kesehatan bersama [[BPJS Ketenagakerjaan]] (dahulu bernama [[BPJS Ketenagakerjaan|Jamsostek]]) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] di [[Istana Bogor]]. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan [[BPJS Ketenagakerjaan]] mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.<ref>{{cite web|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/sby-resmi-luncurkan-program-bpjs-kesehatan-di-istana-bogor.html|title=SBY resmi luncurkan program BPJS Kesehatan di Istana Bogor|date=31 Desember 2013|publisher=merdeka.com|accessdate=11 Maret 2024|archive-date=2024-03-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20240311152708/https://www.merdeka.com/peristiwa/sby-resmi-luncurkan-program-bpjs-kesehatan-di-istana-bogor.html|dead-url=no}}</ref> |
|||
== Sejarah singkat BPJS Kesehatan == |
|||
* [[1968]] - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional. |
|||
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional. |
|||
* [[1984]] - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti. |
|||
* [[1991]] - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela. |
|||
BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara. |
|||
* [[1992]] - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri. |
|||
[[Berkas:JKN.jpg|jmpl|Logo Jaminan Kesehatan Nasional]] |
|||
* [[2005]] - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN). |
|||
** Dasar Penyelenggaraan : |
|||
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. |
|||
*** UUD 1945 |
|||
*** UU No. 23/1992 tentang Kesehatan |
|||
== Premi == |
|||
*** UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) |
|||
Premi memiliki tiga kategori yang berbeda berdasarkan tingkat layanan. Premi dibayarkan setiap bulan dan per 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut: |
|||
*** Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, |
|||
{| class="wikitable" |
|||
** Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada : |
|||
|+Tarif berdasarkan kelas |
|||
*** Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang. |
|||
!Kelas |
|||
*** Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial. |
|||
!2014 |
|||
*** Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. |
|||
!2016 |
|||
*** Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba. |
|||
!2018 |
|||
*** Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta. |
|||
!2020 |
|||
*** Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas. |
|||
!2021 |
|||
* [[2014]] - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS. |
|||
|- |
|||
|I |
|||
|Rp59.500 |
|||
|Rp80.000 |
|||
|Rp80.000 |
|||
|Rp150.000 |
|||
|Rp150.000 |
|||
|- |
|||
|II |
|||
|Rp42.500 |
|||
|Rp51.000 |
|||
|Rp51.000 |
|||
|Rp100.000 |
|||
|Rp100.000 |
|||
|- |
|||
|III |
|||
|Rp25.500 |
|||
|Rp30.000 |
|||
|Rp25.500 |
|||
|Rp25.500 |
|||
|Rp35.000 |
|||
|} |
|||
== Sejarah singkat == |
|||
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G. A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan, karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G. A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode . |
|||
* 1968 - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS) dan penerima pensiun beserta keluarganya. |
|||
* 1989 - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1989. BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya. |
|||
* 1992 - PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU. |
|||
* 2014 - Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan. |
|||
* 2020 - Dalam masa [[pandemi]], iuran BPJS tetap mengalami kenaikan melalui Perpres 64/2020,<ref>{{Cite news |title=BPJS Naik, Walkot Solo Anggap Jokowi Sengsarakan Rakyat |url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200514192321-32-503520/bpjs-naik-walkot-solo-anggap-jokowi-sengsarakan-rakyat |work=[[CNN Indonesia]] |date=2020-05-14 |access-date=2021-02-25 |archive-date=2020-05-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200515081922/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200514192321-32-503520/bpjs-naik-walkot-solo-anggap-jokowi-sengsarakan-rakyat |dead-url=no }}</ref> meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang tegas menolak aturan kenaikan dana iuran.<ref>{{Cite news |title=Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Bisa Diganggu Gugat |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-tidak-bisa-diganggu-gugat.html |work=[[Merdeka.com]] |access-date=2021-02-25 |archive-date=2020-03-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200310163044/https://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-tidak-bisa-diganggu-gugat.html |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite news |title=Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat Sebut Jokowi Permainkan Putusan MA |url=https://www.merdeka.com/politik/iuran-bpjs-kesehatan-naik-demokrat-sebut-jokowi-permainkan-putusan-ma.html |work=[[Merdeka.com]] |access-date=2021-02-25 |archive-date=2020-05-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200519083706/https://www.merdeka.com/politik/iuran-bpjs-kesehatan-naik-demokrat-sebut-jokowi-permainkan-putusan-ma.html |dead-url=no }}</ref> |
|||
== Kepesertaan wajib == |
|||
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.<ref>{{cite web|last = |first = |title = 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS|url = http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/|accessdate = 10 Februari 2015|archiveurl = https://web.archive.org/web/20140101005128/http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/|archivedate = 2014-01-01|dead-url = no}}</ref> |
|||
== Kepesertaan wajib == |
|||
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. |
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. |
||
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, |
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan. |
||
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan [[Nafsiah Mboi]] menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.<ref> |
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan [[Nafsiah Mboi]] menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.<ref>{{Cite web |url=http://menkokesra.go.id/content/iuran-bpjs-kesehatan-rp-22-ribu |title=Iuran BPJS Kesehatan Rp 22 Ribu |access-date=2013-12-31 |archive-date=2014-01-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140101072130/http://menkokesra.go.id/content/iuran-bpjs-kesehatan-rp-22-ribu |dead-url=yes }}</ref> |
||
== Dasar hukum == |
== Dasar hukum == |
||
# Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. |
# Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. |
||
# Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 |
# Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 |
||
==Obat Esensial Nasional Indonesia== |
|||
Obat Esensial Nasional Indonesia, bersangkutan dengan [[regulasi perbekalan kesehatan]] di Indonesia, adalah [[obat]] yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan diperbarui setiap dua tahun. Obat yang terdaftar dalam bentuk sediaan tertentu harus disediakan pada setiap unit kesehatan tertentu sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Indonesia) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. |
|||
Daftar obat yang dibuat dikategorikan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang hendak menyediakan, kelas terapi, dan formulasi, yakni bentuk sediaan (obat) dan kekuatan (dosis). Suatu obat/bahan dapat tak tersedia pada fasilitas kesehatan tertentu, tak tersedia pada kelas terapi tertentu, dan/atau tak tersedia pada formulasi tertentu. Nama obat ditulis dengan nama generiknya dan tidak menyebutkan nama dagangnya (jika ada). |
|||
Daftar obat/bahan berikut ini. |
|||
{{col-css3-begin|2}} |
|||
* [[Abakavir]] |
|||
* [[Adrenalin]] (epinefrin) |
|||
* [[Albendazol]] |
|||
* [[Alopurinol]] |
|||
* [[Amfoterisin B]] |
|||
* [[Aminofilin]] |
|||
* [[Amiodaron]] |
|||
* [[Amitriptilin]] |
|||
* [[Amlodipin]] |
|||
* [[Amoksisilin]] |
|||
* [[Ampisilin]] |
|||
* [[Anastrozol]] |
|||
* [[Antasida]] |
|||
* [[Air untuk injeksi]] |
|||
* [[Artesunat]] |
|||
* [[Articulating paper]] |
|||
* [[Asam asetilsalisilat]] (asetosal) |
|||
* [[Asam askorbat]] (vitamin C) |
|||
* [[Asam benzoat]] |
|||
* [[Asam folat]] |
|||
* [[Asam retinoat]] |
|||
* [[Asam salisilat]] |
|||
* [[Asam valproat]] |
|||
* [[Asetazolamid]] |
|||
* [[Asiklovir]] |
|||
* [[Asparaginase]] |
|||
* [[Aspirin]] |
|||
* [[Atenolol]] |
|||
* [[Atrakurium]] |
|||
* [[Atropin]] |
|||
* [[Azatioprin]] |
|||
* [[Bahan tumpatan sementara]] |
|||
* [[Barium sulfat]] |
|||
* [[Bedakuilin fumarat]] |
|||
* [[Bedak salisil]] |
|||
* [[Benserazid]] |
|||
* [[Benzatin benzil penisilin]] |
|||
* [[Betametason]] |
|||
* [[Bisakodil]] |
|||
* [[Bismut subgalat]] |
|||
* [[Bisoprolol]] |
|||
* [[Bleomisin]] |
|||
* [[Budesonid]] |
|||
* [[Bupivakain]] |
|||
* [[Bupivakain heavy]] |
|||
* [[Busulfan]] |
|||
* [[Dakarbazin]] |
|||
* [[Daktinomisin]] |
|||
* [[Dapson]] |
|||
* [[Daunorubisin]] |
|||
* [[Deferoksamin]] |
|||
* [[Deksametasona]] |
|||
* [[Desmopresin]] |
|||
* [[Dialisa peritoneal]] |
|||
* [[Diazepam]] |
|||
* [[Dietilkarbamazin]] |
|||
* [[Difenhidramin]] |
|||
* [[Digoksin]] |
|||
* [[Dihidroartemisinin]] |
|||
* [[Diltiazem]] |
|||
* [[Dimenhidrinat]] |
|||
* [[Dobutamin]] |
|||
* [[Doksisiklin]] |
|||
* [[Doksorubisin]] |
|||
* [[Dolutegravir]] |
|||
* [[Domperidon]] |
|||
* [[Dopamin]] |
|||
* [[Dosetaksel]] |
|||
* [[Efavirenz]] |
|||
* [[Emtrisitabin]] |
|||
* [[Ergokalsiferol]] (vitamin D2) |
|||
* [[Ergotamin]] |
|||
* [[Eritromisin]] |
|||
* [[Estrogen]] (terkonjugasi) |
|||
* [[Etambutol]] |
|||
* [[Etanol]] |
|||
* [[Etil klorida]] |
|||
* [[Etinilestradiol]] |
|||
* [[Etoposid]] |
|||
* [[Eugenol]] |
|||
* [[Faktor VIII]] |
|||
* [[Faktor IX kompleks]] |
|||
* [[Fenitoin]] |
|||
* [[Fenofibrat]] |
|||
* [[Fenobarbital]] |
|||
* [[Fentanil]] |
|||
* [[Ferro sulfat]] |
|||
* [[Fitomenadion]] |
|||
* [[Flufenazin dekanoat]] |
|||
* [[Flukonazola]] |
|||
* [[Fluoksetin]] |
|||
* [[Fluor]] |
|||
* [[Fluorourasil]] |
|||
* [[Formokresol]] |
|||
* [[Fraksi protein plasma]] |
|||
* [[Furosemida]] |
|||
* [[Gentamisin]] |
|||
* [[Glass ionomer Atraumatic Restorative Treatment]] |
|||
* [[Glibenklamid]] |
|||
* [[Gliklazid]] |
|||
* [[Glimepirid]] |
|||
* [[Glipizid]] |
|||
* [[Gliserin]] |
|||
* [[Gliseril trinitrat]] |
|||
* [[Griseofulvin]] |
|||
* [[Gutta percha]] |
|||
* [[Haloperidol]] |
|||
* [[Haloperidol dekanot]] |
|||
* [[Halotana]] |
|||
* [[Heksaklorofen]] |
|||
* [[Hemodialisa]] |
|||
* [[Heparin]] |
|||
* [[Hepatitis B imunoglobulin]] (human) |
|||
* [[Hidrogen peroksida]] |
|||
* [[Hidroklorotiazid]] |
|||
* [[Hidrokortison]] |
|||
* [[Hidroksiklorokuin]] |
|||
* [[Hidroksi urea]] |
|||
* [[Hiosin butilbromid]] |
|||
* [[Human tetanus immunoglobulin]] |
|||
* [[Ibuprofen]] |
|||
* [[Ifosfamid]] |
|||
* [[Indakaterol]] |
|||
* [[Insulin]] (human insulin: basal, prandial, dan campuran) |
|||
* [[Iodin povidon]] |
|||
* [[Ioheksol]] |
|||
* [[Iopamidol]] |
|||
* [[Ipratropium bromida]] |
|||
* [[Isofluran]] |
|||
* [[Isoniazid]] |
|||
* [[Isosorbid dinitrat]] |
|||
* [[Kafeina]] |
|||
* [[Kalium klorida]] |
|||
* [[Kalsium folinat]] |
|||
* [[Kalsium karbonat]] |
|||
* [[Kalsium laktat]] |
|||
* [[Kalsium glukonat]] |
|||
* [[Kalsium hidroksida]] |
|||
* [[Kandesartan]] |
|||
* [[Kaporit]] |
|||
* [[Kaptopril]] |
|||
* [[Karbamazepin]] |
|||
* [[Karbogliserin]] |
|||
* [[Karvedilol]] |
|||
* [[Ketamina]] |
|||
* [[Ketokonazol]] |
|||
* [[Ketoprofen]] |
|||
* [[Klofazimin]] |
|||
* [[Klomipramin]] |
|||
* [[Klonidin]] |
|||
* [[Klorambusil]] |
|||
* [[Kloramfenikol]] |
|||
* [[Klorfenamin]] (klorfeniramin) |
|||
* [[Klorfenol kamfer mentol]] |
|||
* [[Klorheksidin]] |
|||
* [[Klorpromazin]] |
|||
* [[Klozapin]] |
|||
* [[Kodeina]] |
|||
* [[Kolkisina]] |
|||
* [[Komposit resin]] |
|||
* [[Kortisol]] |
|||
* [[Kotrimoksazol]] |
|||
* [[Kuinina]] |
|||
* [[Laktulosa]] |
|||
* [[Lamivudin]] |
|||
* [[Larutan parenteral]] (:yang mengandung asam amino, elektrolit, karbohidrat, karbohidrat+elektrolit, dan lipid) |
|||
* [[Levodopa]] |
|||
* [[Levonorgestrel]] |
|||
* [[Levotiroksin]] |
|||
* [[Lidokain]] |
|||
* [[Liquor carbonis detergens]] |
|||
* [[Lisinopril]] |
|||
* [[Litium karbonat]] |
|||
* [[Lopinavir/ritonavir]] |
|||
* [[Loratadin]] |
|||
* [[Lorazepam]] |
|||
* [[Magnesium sulfat]] |
|||
* [[Manitol]] |
|||
* [[Mebendazol]] |
|||
* [[Medroksiprogesteron asetat]] |
|||
* [[Melfalan]] |
|||
* [[Merkaptopurin]] |
|||
* [[Mesna]] |
|||
* [[Metadon]] |
|||
* [[Metformin]] |
|||
* [[Metildopa]] |
|||
* [[Metilergometrin]] |
|||
* [[Metilfenidat]] |
|||
* [[Metilprednisolon]] |
|||
* [[Metoklopramid]] |
|||
* [[Metotreksat]] |
|||
* [[Metronidazol]] |
|||
* [[Midazolam]] |
|||
* [[Mikonazol]] |
|||
* [[Mometason furoat]] |
|||
* [[Morfin]] |
|||
* [[Asetilsistein|n-asetil sistein]] |
|||
* [[Nalokson]] |
|||
* [[Natrium bikarbonat]] |
|||
* [[Natrium diklofenak]] |
|||
* [[Natrium fluoresein]] |
|||
* [[Natrium fusidat]] |
|||
* [[Natrium hipoklorit]] |
|||
* [[Natrium tiosulfat]] |
|||
* [[Neostigmin]] |
|||
* [[Nevirapin]] |
|||
* [[Nifedipin]] |
|||
* [[Nikardipin]] |
|||
* [[Nistatin]] |
|||
* [[Nitrogliserin]] |
|||
* [[Nitrogen oksida]] |
|||
* [[Norepinefrin]] |
|||
* [[Noretisteron]] |
|||
* [[Oksigen]] |
|||
* [[Oksimetazolin]] |
|||
* [[Oksitetrasiklin]] |
|||
* [[Oksitosin]] |
|||
* [[Omeprazol]] |
|||
* [[Paklitaksel]] |
|||
* [[Paper points]] |
|||
* [[Paraformaldehid]] |
|||
* [[Parasetamol]] |
|||
* [[Pasta devitalisasi]] (non-arsen) |
|||
* [[Pasta pengisi saluran akar]] |
|||
* [[Penisilin V]] (fenoksimetil penisilin) |
|||
* [[Pengganti plasma golongan gelatin]] |
|||
* [[Perak nitrat]] |
|||
* [[Perak sulfadiazin]] |
|||
* [[Permetrin]] |
|||
* [[Petidin]] |
|||
* [[Pilokarpin]] |
|||
* [[Piperakuin]] |
|||
* [[Pirantel pamoat]] |
|||
* [[Pirazinamid]] |
|||
* [[Piridoksin]] (vitamin B6) |
|||
* [[Piridostigmin]] |
|||
* [[Podofilin]] |
|||
* [[Povidon iodin]] |
|||
* [[Prazikuantel]] |
|||
* [[Prednison]] |
|||
* [[Primakuin]] |
|||
* [[Prokain benzilpenisilin]] |
|||
* [[Propiltiourasil]] |
|||
* [[Propofol]] |
|||
* [[Propranolol]] |
|||
* [[Protamin sulfat]] |
|||
* [[Ramipril]] |
|||
* [[Ranitidin]] |
|||
* [[Retinol]] (vitamin A) |
|||
* [[Rifampisin]] |
|||
* [[Risperidon]] |
|||
* [[Rokuronium]] |
|||
* [[Salep 2-4]] |
|||
* [[Sefadroksil]] |
|||
* [[Sefazolin]] |
|||
* [[Sefiksim]] |
|||
* [[Seftriakson]] |
|||
* [[Seng]] |
|||
* [[Seng oksida]] |
|||
* [[Serum antibisa ular]] (khusus ular dari luar Papua dan khusus ular dari [[Papua]]) |
|||
* [[Serum antidifteri]] |
|||
* [[Serum antirabies]] |
|||
* [[Serum antitetanus]] |
|||
* [[Setirizin]] |
|||
* [[Sianokobalalamin]] |
|||
* [[Siklofosfamid]] |
|||
* [[Siklosporina]] |
|||
* [[Simvastatin]] |
|||
* [[Siprofloksasin]] |
|||
* [[Sisplatin]] |
|||
* [[Sitarabin]] |
|||
* [[Spironolakton]] |
|||
* [[Streptokinase]] |
|||
* [[Streptomisin]] |
|||
* [[Sufentanil]] |
|||
* [[Sukralfat]] |
|||
* [[Sulfasalazin]] |
|||
* [[Surgical ginggival pack]] |
|||
* [[Tamoksifen]] |
|||
* [[Tenofovir]] |
|||
* [[Terbutalin]] |
|||
* [[Testosteron]] |
|||
* [[Tetrakain]] |
|||
* [[Tetrasiklina]] |
|||
* [[Tiamazol]] |
|||
* [[Tiamin]] (vitamin B1) |
|||
* [[Timolol]] |
|||
* [[Tiopental]] |
|||
* [[Triheksifenidil]] |
|||
* [[Tropikamid]] |
|||
* [[Tuberkulin]] protein |
|||
* [[Vaksin BCG]] |
|||
* [[Vaksin DPT-HB-Hib]] |
|||
* [[Vaksin hepatitis B rekombinan]] |
|||
* [[Vaksin jerap difteri tetanus]] (DT) |
|||
* [[Vaksin jerap tetanus difteri]] (Td) |
|||
* [[Vaksin measles rubella]] (MR) |
|||
* [[Vaksin polio]] (IPV dan oral) |
|||
* [[Vaksin rabies]] (untuk manusia) |
|||
* [[Valsartan]] |
|||
* [[Vankomisin]] |
|||
* [[Vasopresin]] |
|||
* [[Verapamil]] |
|||
* [[Vinblastin]] |
|||
* [[Vinkristin]] |
|||
* [[Warfarin]] |
|||
* [[Zidovudin]] |
|||
{{col-css3-end}} |
|||
:''Per Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6477/2021 tahun 2021 tentang Daftar Obat Esensial Nasional.'' |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
Baris 56: | Baris 408: | ||
* [[Asuransi kesehatan]] |
* [[Asuransi kesehatan]] |
||
== Referensi == |
|||
Cita cita BPJS di Tahun 2015 |
|||
{{reflist}} |
|||
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki cita-cita besar untuk mewujudkan Indonesia sehat di tahun 2015. Tentu hal ini butuh upaya yang besar agar masyarakat tidak mengeluh terhadap layanan jaminan sosial yang selama ini terjadi. |
|||
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sudah satu tahun BPJS Kesehatan diamanatkan untuk mengelola jaminan sosial kesehatan sesuai undang-undang. Banyak perubahan dan terobosan yang diusahakan agar penyelenggaraan jaminan ini lancar tanpa hambatan. |
|||
"Tahun pertama sudah kami lalui, dan penyempurnaan dalam menjalankan program mulia ini akan terus kami sempurnakan. Kami mohon dukungan ibu Menkes (Menteri Kesehatan-red) untuk mewujudkan cita-cita kami," ujar Fachmi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (29/1/2015) |
|||
Menurutnya, sukses melaksanakan progran ini bukan sekedar mencetak kartu, tetapi bagaimana cara pendistribusian kartu itu kepada para peserta, terutama yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI). |
|||
"Sukses di sini enggak sekadar cetak kartu. Itu selesai cepat. Tapi bagaimana memastikan kartu itu terdistribusi dan diterima tahun pertama oleh seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang totalnya empat juta dibagikan awal dan dimanfaatkan peserta," paparnya |
|||
Lanjutnya, sukses kendali mutu dan kendali biaya itu juga sangat dibutuhkan. BPJS Kesehatan sangat mengharapkan bantuan Kementerian Kesehatan RI karena banyak yang ingin dilaporkan terkait kendali mutu dan biaya. |
|||
Untuk mewujudkan cita-cita, beber Fachmi, BPJS memiliki tiga pilar yang menjadi kunci keberhasilan. Antara lain yaitu pengumpulan pendapatan yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber dana pelayanan kesehatan, pengumpulan risiko yang berguna untuk memastikan subsidi silang antar peserta dan pembelian yang berfungsi untuk memastikan ketersediaan pola dan besaran bagi fasilitas kesehatan. |
|||
"Kami harap dengan penguatan tiga pilar tersebut, dengan menitik beratkan kepada masuknya peserta muda, sehat dan mampu secara continue dalam membayar iuran peserta serta mengendalikan fraud, kami dapat menjadikan Indonesia negara yang sehat dan sejahtera dengan jaminan kesehatan universal," tutupnya |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{official|http://www.bpjs-kesehatan.go.id/}} |
* {{official|http://www.bpjs-kesehatan.go.id/}} |
||
* [http://www.ptaskes.com Profil Perusahaan PT Askes (Persero) Indonesia] |
<!-- * [http://www.ptaskes.com Profil Perusahaan PT Askes (Persero) Indonesia] |
||
* [http://setkab.go.id/berita-10015-menko-kesra-pastikan-bpjs-kesehatan-mulai-beroperasi-1-januari-2014.html Menko Kesra Pastika BPJS Beroperasi 1 Januari 2014] |
* [http://setkab.go.id/berita-10015-menko-kesra-pastikan-bpjs-kesehatan-mulai-beroperasi-1-januari-2014.html Menko Kesra Pastika BPJS Beroperasi 1 Januari 2014] |
||
* [http://www.setkab.go.id/berita-11306-targetkan-113-juta-peserta-pt-askes-buka-pendaftaran-peserta-mandiri-bpjs-kesehatan.html PT |
* [http://www.setkab.go.id/berita-11306-targetkan-113-juta-peserta-pt-askes-buka-pendaftaran-peserta-mandiri-bpjs-kesehatan.html PT Askes buka pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan] |
||
* [http://www.antaranews.com/berita/392580/menkokesra-pastikan-bpjs-kesehatan-beroperasi-2014 Menkokesra pastikan BPJS kesehatan beroperasi 2014] |
* [http://www.antaranews.com/berita/392580/menkokesra-pastikan-bpjs-kesehatan-beroperasi-2014 Menkokesra pastikan BPJS kesehatan beroperasi 2014] --> |
||
* [http://klikbpjs.com Tata Aturan BPJS] |
|||
* [http://members.bumn-ri.com/askes/ http://members.bumn-ri.com/askes] |
|||
* [http://infobpjs.net/ blog informasi bpjs] |
|||
* [http://www.asuransinomor1.com/asuransikesehatan asuransi kesehatan] |
|||
* [https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sidomulyo.bpjs Android web launcher BPJS Kesehatan] |
|||
* [http://www.artikel.web.id/berita/cara-daftar-bpjs.html Daftar BPJS Online] |
|||
{{BUMN}} |
{{Mantan BUMN Indonesia}} |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]] |
||
[[Kategori:Perusahaan asuransi]] |
|||
[[Kategori:Jaminan sosial di Indonesia]] |
[[Kategori:Jaminan sosial di Indonesia]] |
Revisi terkini sejak 15 September 2024 03.02
Sebelumnya | Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan Perum Husada Bhakti PT Askes (Persero) |
---|---|
Lembaga negara | |
Industri | Asuransi kesehatan |
Didirikan | 15 Juli 1968 1 Januari 2014 (sebagai BPJS Kesehatan) | (format awal)
Kantor pusat | Jl. Letjen Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, |
Tokoh kunci | Ali Ghufron Mukti (Direktur Utama) Mundiharno (Direktur) Arief Witjaksono Juwono Putro (Direktur) Andi Afdal (Direktur SDM dan Umum) Lily Kresnowati (Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Mahlil Ruby (Direktur Perencanaan dan Pengembangan) Edwin Aristiawan (Direktur Teknologi Informasi) Abdul Kadir(Ketua Dewan Pengawas) |
Pendapatan | Rp151,4 triliun (2023) |
Rp497,15 miliar (2021) | |
Total aset | Rp57,76 triliun (2023) |
Situs web | www.bpjs-kesehatan.go.id |
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.[1]
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Premi
[sunting | sunting sumber]Premi memiliki tiga kategori yang berbeda berdasarkan tingkat layanan. Premi dibayarkan setiap bulan dan per 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
Kelas | 2014 | 2016 | 2018 | 2020 | 2021 |
---|---|---|---|---|---|
I | Rp59.500 | Rp80.000 | Rp80.000 | Rp150.000 | Rp150.000 |
II | Rp42.500 | Rp51.000 | Rp51.000 | Rp100.000 | Rp100.000 |
III | Rp25.500 | Rp30.000 | Rp25.500 | Rp25.500 | Rp35.000 |
Sejarah singkat
[sunting | sunting sumber]Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G. A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan, karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G. A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode .
- 1968 - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS) dan penerima pensiun beserta keluarganya.
- 1989 - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1989. BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
- 1992 - PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
- 2014 - Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
- 2020 - Dalam masa pandemi, iuran BPJS tetap mengalami kenaikan melalui Perpres 64/2020,[2] meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang tegas menolak aturan kenaikan dana iuran.[3][4]
Kepesertaan wajib
[sunting | sunting sumber]Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.[5]
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.[6]
Dasar hukum
[sunting | sunting sumber]- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Obat Esensial Nasional Indonesia
[sunting | sunting sumber]Obat Esensial Nasional Indonesia, bersangkutan dengan regulasi perbekalan kesehatan di Indonesia, adalah obat yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan diperbarui setiap dua tahun. Obat yang terdaftar dalam bentuk sediaan tertentu harus disediakan pada setiap unit kesehatan tertentu sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Indonesia) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Daftar obat yang dibuat dikategorikan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang hendak menyediakan, kelas terapi, dan formulasi, yakni bentuk sediaan (obat) dan kekuatan (dosis). Suatu obat/bahan dapat tak tersedia pada fasilitas kesehatan tertentu, tak tersedia pada kelas terapi tertentu, dan/atau tak tersedia pada formulasi tertentu. Nama obat ditulis dengan nama generiknya dan tidak menyebutkan nama dagangnya (jika ada).
Daftar obat/bahan berikut ini.
- Abakavir
- Adrenalin (epinefrin)
- Albendazol
- Alopurinol
- Amfoterisin B
- Aminofilin
- Amiodaron
- Amitriptilin
- Amlodipin
- Amoksisilin
- Ampisilin
- Anastrozol
- Antasida
- Air untuk injeksi
- Artesunat
- Articulating paper
- Asam asetilsalisilat (asetosal)
- Asam askorbat (vitamin C)
- Asam benzoat
- Asam folat
- Asam retinoat
- Asam salisilat
- Asam valproat
- Asetazolamid
- Asiklovir
- Asparaginase
- Aspirin
- Atenolol
- Atrakurium
- Atropin
- Azatioprin
- Bahan tumpatan sementara
- Barium sulfat
- Bedakuilin fumarat
- Bedak salisil
- Benserazid
- Benzatin benzil penisilin
- Betametason
- Bisakodil
- Bismut subgalat
- Bisoprolol
- Bleomisin
- Budesonid
- Bupivakain
- Bupivakain heavy
- Busulfan
- Dakarbazin
- Daktinomisin
- Dapson
- Daunorubisin
- Deferoksamin
- Deksametasona
- Desmopresin
- Dialisa peritoneal
- Diazepam
- Dietilkarbamazin
- Difenhidramin
- Digoksin
- Dihidroartemisinin
- Diltiazem
- Dimenhidrinat
- Dobutamin
- Doksisiklin
- Doksorubisin
- Dolutegravir
- Domperidon
- Dopamin
- Dosetaksel
- Efavirenz
- Emtrisitabin
- Ergokalsiferol (vitamin D2)
- Ergotamin
- Eritromisin
- Estrogen (terkonjugasi)
- Etambutol
- Etanol
- Etil klorida
- Etinilestradiol
- Etoposid
- Eugenol
- Faktor VIII
- Faktor IX kompleks
- Fenitoin
- Fenofibrat
- Fenobarbital
- Fentanil
- Ferro sulfat
- Fitomenadion
- Flufenazin dekanoat
- Flukonazola
- Fluoksetin
- Fluor
- Fluorourasil
- Formokresol
- Fraksi protein plasma
- Furosemida
- Gentamisin
- Glass ionomer Atraumatic Restorative Treatment
- Glibenklamid
- Gliklazid
- Glimepirid
- Glipizid
- Gliserin
- Gliseril trinitrat
- Griseofulvin
- Gutta percha
- Haloperidol
- Haloperidol dekanot
- Halotana
- Heksaklorofen
- Hemodialisa
- Heparin
- Hepatitis B imunoglobulin (human)
- Hidrogen peroksida
- Hidroklorotiazid
- Hidrokortison
- Hidroksiklorokuin
- Hidroksi urea
- Hiosin butilbromid
- Human tetanus immunoglobulin
- Ibuprofen
- Ifosfamid
- Indakaterol
- Insulin (human insulin: basal, prandial, dan campuran)
- Iodin povidon
- Ioheksol
- Iopamidol
- Ipratropium bromida
- Isofluran
- Isoniazid
- Isosorbid dinitrat
- Kafeina
- Kalium klorida
- Kalsium folinat
- Kalsium karbonat
- Kalsium laktat
- Kalsium glukonat
- Kalsium hidroksida
- Kandesartan
- Kaporit
- Kaptopril
- Karbamazepin
- Karbogliserin
- Karvedilol
- Ketamina
- Ketokonazol
- Ketoprofen
- Klofazimin
- Klomipramin
- Klonidin
- Klorambusil
- Kloramfenikol
- Klorfenamin (klorfeniramin)
- Klorfenol kamfer mentol
- Klorheksidin
- Klorpromazin
- Klozapin
- Kodeina
- Kolkisina
- Komposit resin
- Kortisol
- Kotrimoksazol
- Kuinina
- Laktulosa
- Lamivudin
- Larutan parenteral (:yang mengandung asam amino, elektrolit, karbohidrat, karbohidrat+elektrolit, dan lipid)
- Levodopa
- Levonorgestrel
- Levotiroksin
- Lidokain
- Liquor carbonis detergens
- Lisinopril
- Litium karbonat
- Lopinavir/ritonavir
- Loratadin
- Lorazepam
- Magnesium sulfat
- Manitol
- Mebendazol
- Medroksiprogesteron asetat
- Melfalan
- Merkaptopurin
- Mesna
- Metadon
- Metformin
- Metildopa
- Metilergometrin
- Metilfenidat
- Metilprednisolon
- Metoklopramid
- Metotreksat
- Metronidazol
- Midazolam
- Mikonazol
- Mometason furoat
- Morfin
- n-asetil sistein
- Nalokson
- Natrium bikarbonat
- Natrium diklofenak
- Natrium fluoresein
- Natrium fusidat
- Natrium hipoklorit
- Natrium tiosulfat
- Neostigmin
- Nevirapin
- Nifedipin
- Nikardipin
- Nistatin
- Nitrogliserin
- Nitrogen oksida
- Norepinefrin
- Noretisteron
- Oksigen
- Oksimetazolin
- Oksitetrasiklin
- Oksitosin
- Omeprazol
- Paklitaksel
- Paper points
- Paraformaldehid
- Parasetamol
- Pasta devitalisasi (non-arsen)
- Pasta pengisi saluran akar
- Penisilin V (fenoksimetil penisilin)
- Pengganti plasma golongan gelatin
- Perak nitrat
- Perak sulfadiazin
- Permetrin
- Petidin
- Pilokarpin
- Piperakuin
- Pirantel pamoat
- Pirazinamid
- Piridoksin (vitamin B6)
- Piridostigmin
- Podofilin
- Povidon iodin
- Prazikuantel
- Prednison
- Primakuin
- Prokain benzilpenisilin
- Propiltiourasil
- Propofol
- Propranolol
- Protamin sulfat
- Ramipril
- Ranitidin
- Retinol (vitamin A)
- Rifampisin
- Risperidon
- Rokuronium
- Salep 2-4
- Sefadroksil
- Sefazolin
- Sefiksim
- Seftriakson
- Seng
- Seng oksida
- Serum antibisa ular (khusus ular dari luar Papua dan khusus ular dari Papua)
- Serum antidifteri
- Serum antirabies
- Serum antitetanus
- Setirizin
- Sianokobalalamin
- Siklofosfamid
- Siklosporina
- Simvastatin
- Siprofloksasin
- Sisplatin
- Sitarabin
- Spironolakton
- Streptokinase
- Streptomisin
- Sufentanil
- Sukralfat
- Sulfasalazin
- Surgical ginggival pack
- Tamoksifen
- Tenofovir
- Terbutalin
- Testosteron
- Tetrakain
- Tetrasiklina
- Tiamazol
- Tiamin (vitamin B1)
- Timolol
- Tiopental
- Triheksifenidil
- Tropikamid
- Tuberkulin protein
- Vaksin BCG
- Vaksin DPT-HB-Hib
- Vaksin hepatitis B rekombinan
- Vaksin jerap difteri tetanus (DT)
- Vaksin jerap tetanus difteri (Td)
- Vaksin measles rubella (MR)
- Vaksin polio (IPV dan oral)
- Vaksin rabies (untuk manusia)
- Valsartan
- Vankomisin
- Vasopresin
- Verapamil
- Vinblastin
- Vinkristin
- Warfarin
- Zidovudin
- Per Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6477/2021 tahun 2021 tentang Daftar Obat Esensial Nasional.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "SBY resmi luncurkan program BPJS Kesehatan di Istana Bogor". merdeka.com. 31 Desember 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-03-11. Diakses tanggal 11 Maret 2024.
- ^ "BPJS Naik, Walkot Solo Anggap Jokowi Sengsarakan Rakyat". CNN Indonesia. 2020-05-14. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-15. Diakses tanggal 2021-02-25.
- ^ "Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Tidak Bisa Diganggu Gugat". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-10. Diakses tanggal 2021-02-25.
- ^ "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat Sebut Jokowi Permainkan Putusan MA". Merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-19. Diakses tanggal 2021-02-25.
- ^ "2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-01. Diakses tanggal 10 Februari 2015.
- ^ "Iuran BPJS Kesehatan Rp 22 Ribu". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-01. Diakses tanggal 2013-12-31.