Pengadilan Agama Subang: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) Added {{unreferenced}} tag to article (TW) |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar) |
||
Baris 42: | Baris 42: | ||
'''Pengadilan Agama Subang''' adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat pertama di wilayah hukum [[Kabupaten Subang]]. |
'''Pengadilan Agama Subang''' adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan [[Pengadilan Agama]] dalam tingkat pertama di wilayah hukum [[Kabupaten Subang]]. |
||
== Pranala |
== Pranala luar == |
||
{{Official|http://www.pa-subang.go.id/}} |
{{Official|http://www.pa-subang.go.id/}} |
||
Revisi per 19 November 2018 11.51
Pengadilan Agama Subang PA Subang | |
---|---|
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
Yurisdiksi | Kabupaten Subang |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Agama Bandung |
Ketua | Drs. H. Kaharudin, S.H., M.H. |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Aipda KS. Tubun No. 1, Subang, Jawa Barat, Indonesia |
Situs web | http://www.pa-subang.go.id/ |
Pengadilan Agama Subang adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Subang.