Lompat ke isi

Daftar tanda kehormatan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
NaufalF (bicara | kontrib)
Bintang: Urutan dan catatan kaki
Baris 588: Baris 588:


=== Bintang ===
=== Bintang ===
==== Bintang Garuda ====
==== Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia ====
{{Utama|Bintang Garuda}}
{{Utama|Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia}}
Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara Republik Indonesia]] yang telah bertugas pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 hingga tahun 1949.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda|url=https://jdihn.go.id/files/4/1959uut002.pdf|website=Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional|access-date=2021-05-16}}</ref> Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI){{efn|Pada saat itu, belum ada ketentuan umum tentang tanda kehormatan sehingga dinamakan sebagai medali. Medali menurut UU No. 20 Tahun 2009 adalah ''tanda jasa berbentuk persegi lima'' sehingga tanda kehormatan ini tidak masuk dalam kategori medali. Tanda kehormatan ini lebih dikenal sebagai tanda kehormatan ''Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia'' saat ini.}} adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk memperingati sewindu (8 tahun) berdirinya lembaga tersebut.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1761.pdf|website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2021-05-16}}</ref> Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
Baris 597: Baris 597:
!Pemakaian
!Pemakaian
|-
|-
|[[Berkas:Bintang Garuda.gif|100x100px]]
|[[Berkas:Indonesian Armed Forces "8 Years" Service Star (1945-1953).gif|100x100px]]
|Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
|Bintang Garuda
|Digantungkan
|Dikalungkan
|}
|}


==== Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia ====
==== Bintang Garuda ====
{{Utama|Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia}}
{{Utama|Bintang Garuda}}
Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI){{efn|Pada saat itu, belum ada ketentuan umum tentang tanda kehormatan sehingga dinamakan sebagai medali. Medali menurut UU No. 20 Tahun 2009 adalah 'tanda jasa berbentuk persegi lima' sehingga tanda kehormatan ini tidak masuk di dalam kategori tersebut. Dalam publikasi maupun masyarakat saat ini, tanda kehormatan ini lebih sering disebut sebagai bintang.}} adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk memperingati sewindu (8 tahun) berdirinya lembaga tersebut.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1761.pdf|website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2021-05-16}}</ref> Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara Republik Indonesia]] yang telah bertugas pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 hingga tahun 1949.<ref>{{Cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|title=Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda|url=https://jdihn.go.id/files/4/1959uut002.pdf|website=Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional|access-date=2021-05-16}}</ref> Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|+
|+
Baris 611: Baris 611:
!Pemakaian
!Pemakaian
|-
|-
|[[Berkas:Indonesian Armed Forces "8 Years" Service Star (1945-1953).gif|100x100px]]
|[[Berkas:Bintang Garuda.gif|100x100px]]
|Bintang Garuda
|Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
|Dikalungkan
|Digantungkan
|}
|}



Revisi per 17 Mei 2021 03.47

Tanda kehormatan militer Indonesia

Tanda kehormatan dan tanda jasa di Indonesia adalah serangkaian penghargaan atas jasa seseorang atau suatu kelompok organisasi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."

Tanda kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Sementara itu, tanda jasa hanya berjenis medali. Nama-nama tanda kehormatan umumnya diambil dari bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan bidang pengabdian dan tingkatan kelas tanda kehormatan.

Tanda kehormatan yang pertama kali dibentuk adalah Bintang Gerilya yang ditetapkan pada tahun 1949.[1][2] Sementara itu, tanda kehormatan terbaru yang dibentuk adalah Satyalancana Dharma Nusa.[3] Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Keduanya dibuat bertujuan untuk menyederhanakan dasar hukum tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang sebelumnya diatur terpisah antara satu dengan yang lain.[4]

Tanda jasa

Tanda jasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Tanda jasa yang ada saat ini berbentuk medali, yaitu tanda jasa yang berbentuk segi lima.[4] Tanda jasa dipakai dengan cara dikalungkan sehingga medali tepat berada di tengah-tengah dada.[5] Selain kalung, penerima akan mendapat patra medali yang penggunaannya disemat di dada kiri pada saku baju di bawah kancing, miniatur medali yang digunakan pada lidah baju, serta piagam yang menandakan pemberian tanda jasa medali tersebut.[6] Tanda jasa tersebut terdiri atas:

Pita Tanda jasa
1. Medali Kepeloporan
2. Medali Kejayaan
3. Medali Perdamaian

Bintang

Potret Boediono menggunakan miniatur Bintang Republik Indonesia Adipradana dengan tanda jabatan Wakil Presiden disematkan di pitanya

Tanda kehormatan bintang merupakan salah satu jenis tanda kehormatan yang berbentuk bintang. Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang sipil dan bintang militer. Menurut cara pemakaiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi tanda kehormatan bintang yang diselempangkan, dikalungkan, dan digantungkan. Menurut pengelasannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang berkelas dan bintang tanpa kelas.[4][5]

Tanda kehormatan bintang yang diselempangkan dan dikalungkan, umumnya dilengkapi juga dengan patra dan miniatur. Sementara itu, bintang yang digantungkan umumnya hanya dilengkapi dengan miniatur. Patra merupakan kelengkapan bintang yang ukurannya lebih besar daripada bintang yang dipakai di dada kiri pada saku baju di bawah kancing. Miniatur merupakan kelengkapan bintang yang bentuk dan ukurannya lebih kecil yang dipakai pada lidah baju. Keseluruhan penerima tanda kehormatan bintang juga akan mendapatkan piagam yang menandakan pemberian tanda jasa kehormatan bintang tersebut.[5]

Setelah dilantik, Presiden Indonesia secara otomatis akan mendapatkan seluruh kelas pertama dari keseluruhan 7 bintang sipil dan 7 bintang militer. Sementara itu, Wakil Presiden Indonesia hanya akan mendapatkan kelas kedua Bintang Republik Indonesia dan seluruh kelas pertama dari 6 bintang sipil lainnya (Wakil Presiden hanya otomatis mendapat 7 bintang sipil tersebut, tidak dengan bintang militer).[4][7]

Bintang Sipil

Bintang Republik Indonesia

Bintang Republik Indonesia Adipradana

Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatan tertinggi di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Republik Indonesia Adipurna Diselempangkan
Kedua Bintang Republik Indonesia Adipradana
Ketiga Bintang Republik Indonesia Utama
Keempat Bintang Republik Indonesia Pratama
Kelima Bintang Republik Indonesia Nararya

Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[9]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Mahaputera Adipurna Diselempangkan
Kedua Bintang Mahaputera Adipradana
Ketiga Bintang Mahaputera Utama Dikalungkan
Keempat Bintang Mahaputera Pratama
Kelima Bintang Mahaputera Nararya

Bintang Jasa

Bintang Jasa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.[10]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Jasa Utama Dikalungkan
Kedua Bintang Jasa Pratama
Ketiga Bintang Jasa Nararya

Bintang Kemanusiaan

Bintang Kemanusiaan adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[11]

Pita Nama Pemakaian
Bintang Kemanusiaan Dikalungkan

Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Penegak Demokrasi Utama

Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[12]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Penegak Demokrasi Utama Dikalungkan
Kedua Bintang Penegak Demokrasi Pratama
Ketiga Bintang Penegak Demokrasi Nararya

Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional. Bintang ini tidak memiliki kelas.[13]

Pita Nama Pemakaian
Bintang Budaya Parama Dharma Dikalungkan

Bintang Bhayangkara

Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[14]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Bhayangkara Utama Dikalungkan
Kedua Bintang Bhayangkara Nararya Digantungkan
Ketiga Bintang Bhayangkara Nararya

Bintang Militer

Bintang Gerilya

Miniatur Bintang Gerilya

Bintang Gerilya adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya. Bintang militer ini tidak memiliki kelas.[15]

Pita Nama Pemakaian
Bintang Gerilya Dikalungkan

Bintang Sakti

Bintang Sakti adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menunjukkan keberanian, ketabahan tekadnya, dan sifat kepahlawanan yang melampaui panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[16]

Pita Nama Pemakaian
Bintang Sakti Dikalungkan

Bintang Dharma

Bintang Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Bintang ini tidak memiliki kelas.[17]

Pita Nama Pemakaian
Bintang Dharma Dikalungkan

Bintang Yudha Dharma

Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban yang benar-benar dirasakan manfaatnya bagi bangsa dan negara.[18]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Yudha Dharma Utama Dikalungkan
Kedua Bintang Yudha Dharma Pratama
Ketiga Bintang Yudha Dharma Nararya Digantungkan

Bintang Kartika Eka Pakçi

Bintang Kartika Eka Pakçi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Darat.[19]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Kartika Eka Pakçi Utama Dikalungkan
Kedua Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama Digantungkan
Ketiga Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya

Bintang Jalasena

Bintang Jalasena adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Laut.[20]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Jalasena Utama Dikalungkan
Kedua Bintang Jalasena Pratama Digantungkan
Ketiga Bintang Jalasena Nararya

Bintang Swa Bhuwana Paksa

Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Udara.[21]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama Dikalungkan
Kedua Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama Digantungkan
Ketiga Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya

Satyalancana

Tanda kehormatan satyalancana (KBBI: satyalencana) adalah tanda kehormatan yang berbentuk bundar dan tingkatnya di bawah tanda kehormatan bintang.[4] Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan satyalancana dibagi menjadi satyalancana sipil dan satyalancana militer. Beberapa satyalancana memiliki kelas karena diberikan menurut lamanya jangka waktu pengabdian. Beberapa satyalancana juga ada yang dapat diberikan lebih dari satu kali.[5]

Tanda kehormatan satyalancana dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju yang penggunannya dibedakan menurut jenis pakaian yang dipakai. Tanda kehormatan satyalancana juga disertai dengan miniatur yang dipakai di lidah baju, serta piagam tanda pemberian satyalancana tersebut.[5]

Satyalancana Sipil

Nama Pita Kelas Keterangan
Satyalancana Perintis Kemerdekaan
Satyalancana Pembangunan
Satyalancana Wira Karya
Satyalancana Kebaktian Sosial
Satyalancana Kebudayaan
Satyalancana Pendidikan
Satyalancana Karya Satya Kelas I 30 tahun pengabdian
Kelas II 20 tahun pengabdian
Kelas III 10 tahun pengabdian
Satyalancana Dharma Olahraga
Satyalancana Dharma Pemuda
Satyalancana Kepariwisataan
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Satyalancana Pengabdian Kelas I 32 tahun pengabdian
Kelas II 24 tahun pengabdian
Kelas III 16 tahun pengabdian
Kelas IV 8 tahun pengabdian
Satyalancana Bhakti Pendidikan
Satyalancana Jana Utama
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Operasi Kepolisian
Satyalancana Bhakti Buana
Satyalancana Bhakti Nusa
Satyalancana Bhakti Purna

Satyalancana Militer

Nama Pita Kelas Keterangan
Satyalancana Bhakti
Satyalancana Teladan Dapat diberikan lebih dari satu kali
Satyalancana Kesetiaan Kelas I 32 tahun pengabdian
Kelas II 24 tahun pengabdian
Kelas III 16 tahun pengabdian
Kelas IV 8 tahun pengabdian
Satyalancana Santi Dharma
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Dharma Bantala
Satyalancana Dharma Samudra
Satyalancana Dharma Dirgantara
Satyalancana Wira Nusa Dapat diberikan hingga dua kali
Satyalancana Wira Dharma Dapat diberikan hingga dua kali
Satyalancana Wira Siaga
Satyalancana Ksatria Yudha

Samkaryanugraha

Tanda kehormatan samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra. Tanda kehormatan samkaryanugraha diberikan kepada sebuah kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Menurut penerimanya, tanda kehormatan samkaryanugraha dibagi menjadi samkaryanugraha sipil dan samkaryanugraha militer. Tanda kehormatan samkaryanugraha sipil di antaranya Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti. Sementara itu, tanda kehormatan samkaryanugraha militer tetap bernama samkaryanugraha.[4] Tanda kehormatan ini ditempatkan di ruang utama dalam gedung atau kantor institusi penerima.[5]

Parasamya Purnakarya Nugraha

Parasamya Purnakarya Nugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada institusi pemerintah atau sebuah organisasi yang telah berkarya memajukan pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat.[4] Tanda kehormatan ini berbentuk trofi (piala) yang dalam pemberiannya dilengkapi dengan piagam.[6]

Sebelum tahun 2009, terdapat kategori Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini diberikan kepada provinsi atau daerah tingkat I yang berhasil menjadi tiga daerah terbaik pada penilaian pelita berikutnya, setelah pada pelaksanaan pelita sebelumnya telah mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini ditetapkan pada tahun 1979.[22]

Nugraha Sakanti

Nugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa dalam menjalankan tugas kepolisian untuk memajukan bangsa dan negara.[4] Nugraha Sakanti merupakan ular-ular berbentuk segitiga berwarna dasar hitam dengan jumbai dan tali jumbai berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[6]

Sebelum tahun 2009, Nugraha Sakanti terdiri atas tiga kelas. Kelas-kelas tersebut terdiri atas Nugraha Sakanti Jana Utama, Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama, dan Nugraha Sakanti Karya Bhakti. Ketiganya dibedakan dengan warna dasar ular-ularnya. Kelas-kelas tersebut ditetapkan tahun 1961.[23]

Samkaryanugraha

Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer atau pembangunan untuk mempertahankan bangsa dan negara.[4] Samkaryanugraha merupakan ular-ular berbentuk persegi panjang dengan jumbai dan tali jumbai yang seluruhnya berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[6]

Bekas

Tanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk penghargaan yang telah usang dan telah dihapus menurut peraturan saat ini. Tanda-tanda kehormatan yang telah usang ini kebanyakan berupa satyalancana peristiwa, yaitu bentuk satyalancana yang diberikan untuk menghargai pengabdian atau jasa seseorang dalam suatu peristiwa tertentu dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Karena peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu, tanda-tanda kehormatan tersebut sudah tidak diberikan lagi kecuali secara anumerta. Selain itu, daftar bekas tanda kehormatan ini juga mencakup kelas-kelas tanda kehormatan yang telah dihapus karena disederhanakan atau diubah susunan kelasnya.

Bintang

Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI)[a] adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk memperingati sewindu (8 tahun) berdirinya lembaga tersebut.[24] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.

Pita Nama Pemakaian
Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia Digantungkan

Bintang Garuda

Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Angkatan Udara Republik Indonesia yang telah bertugas pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 hingga tahun 1949.[25] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.

Pita Nama Pemakaian
Bintang Garuda Dikalungkan

Satyalancana

Satyalancana Sipil

  1. Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
  2. Satyalancana Keamanan
  3. Satyalancana Pepera
  4. Satyalancana Karya Satya
    1. Satyalancana Karya Satya Kelas Satu
    2. Satyalancana Karya Satya Kelas Dua
    3. Satyalancana Karya Satya Kelas Tiga
    4. Satyalancana Karya Satya Kelas Empat
    5. Satyalancana Karya Satya Kelas Lima
  5. Satyalancana Prasetya Pancawarsa
  6. Satyalancana Satya Dasawarsa
  7. Satyalancana Ksatriya Tamtama

Satyalancana Militer

  1. Satyalancana Perang Kemerdekaan I
  2. Satyalancana Perang Kemerdekaan II
  3. Satyalancana G.O.M I
  4. Satyalancana G.O.M II
  5. Satyalancana G.O.M III
  6. Satyalancana G.O.M IV
  7. Satyalancana G.O.M V
  8. Satyalancana G.O.M VI
  9. Satyalancana G.O.M VII
  10. Satyalancana G.O.M VIII atau Satyalancana Dharma Phala
  11. Satyalancana G.O.M IX atau Satyalancana Raksaka Dharma
  12. Satyalancana Penegak
  13. Satyalancana Seroja
  14. Satyalancana Sapta Marga
  15. Satyalencana Satya Dharma
  16. Satyalancana Jasadharma Angkatan Laut
  17. Satyalancana Yuda Tama ALRI
    1. Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Satu
    2. Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Dua
  18. Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI
    1. Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Satu
    2. Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Dua

Samkaryanugraha

  1. Parasamya Purnakarya Nugraha
    1. Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha
  2. Nugraha Sakanti
    1. Nugraha Sakanti Jana Utama
    2. Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama
    3. Nugraha Sakanti Karya Bhakti

Lain-lain

  1. Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia
  2. Satyalancana Legiun Veretan Republik Indonesia
  3. Purnakarya Adi Nugraha
  4. Piagam Kriya Raksana
  5. Piagam Kriya Raksatama

Gambar

Tanda Kehormatan Bintang

Bintang RI Adipurna

Bintang RI Adipradana

Bintang RI Utama

Bintang RI Pratama

Bintang RI Nararya

Bintang Mahaputra Adipurna

Bintang Mahaputra Adipradana

Bintang Mahaputra Utama

Bintang Mahaputra Pratama

Bintang Mahaputra Nararya

Bintang Jasa Utama

Bintang Jasa Pratama

Bintang Jasa Nararya

Bintang Kemanusiaan

Bintang Penegak Demokrasi Utama

Bintang Penegak Demokrasi Pratama

Bintang Penegak Demokrasi Nararya

Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Bhayangkara Utama

Bintang Bhayangkara Pratama

Bintang Bhayangkara Nararya

Bintang Gerilya

Bintang Sakti

Bintang Dharma

Bintang Yudha Dharma Utama

Bintang Yudha Dharma Pratama

Bintang Yudha Dharma Nararya

Bintang Kartika Eka Paksi Utama

Bintang Kartika Eka Paksi Pratama

Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

Bintang Jalasena Utama

Bintang Jalasena Pratama

Bintang Jalasena Nararya

Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama

Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
Tanda Kehormatan Satyalancana

Satyalancana Perintis Kemerdekaan

Satyalancana Pembangunan

Satyalancana Wirakarya

Satyalancana Kebaktian Sosial

Satyalancana Kebudayaan

Satyalancana Pendidikan

Satyalancana Karya Satya 10 Tahun

Satyalancana Karya Satya 20 Tahun

Satyalancana Karya Satya 30 Tahun

Satyalancana Dharma Olahraga

Satyalancana Dharma Pemuda

Satyalancana Kepariwisataan

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Satyalancana Pengabdian 8 Tahun

Satyalancana Pengabdian 16 Tahun

Satyalancana Pengabdian 24 Tahun

Satyalancana Pengabdian 32 Tahun

Satyalancana Bhakti Pendidikan

Satyalancana Jana Utama

Satyalancana Ksatria Bhayangkara

Satyalancana Karya Bhakti

Satyalancana Operasi Kepolisian

Satyalancana Bhakti Buana

Satyalancana Bhakti Nusa

Satyalancana Bhakti Purna

Satyalancana Bhakti

Satyalancana Teladan

Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun

Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun

Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun

Satyalancana Kesetiaan 32 Tahun

Satyalancana Santi Dharma

Satyalancana Dwidya Sistha

Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana Dharma Bantala

Satyalancana Dharma Samudra

Satyalancana Dharma Dirgantara

Satyalancana Wira Nusa

Satyalancana Wira Dharma

Satyalancana Wira Siaga

Satyalancana Ksatria Yudha
Tanda Kehormatan Samkaryanugraha

Parasamya Purnakarya Nugraha

Nugraha Sakanti

Samkaryanugraha

Catatan kaki

  1. ^ Pada saat itu, belum ada ketentuan umum tentang tanda kehormatan sehingga dinamakan sebagai medali. Medali menurut UU No. 20 Tahun 2009 adalah tanda jasa berbentuk persegi lima sehingga tanda kehormatan ini tidak masuk dalam kategori medali. Tanda kehormatan ini lebih dikenal sebagai tanda kehormatan Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia saat ini.

Referensi

  1. ^ Setyorini, Tantri (17 Agustus 2015). "Bintang gerilya, tanda kehormatan paling sakral RI". merdeka.com. Diakses tanggal 2021-04-26. 
  2. ^ Sekretariat Negara. "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-24. 
  3. ^ Marboen, Ade P. (17 Agustus 2014). "Tanda-tanda kehormatan Indonesia". Antaranews.com. Diakses tanggal 2021-04-26. 
  4. ^ a b c d e f g h i Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  5. ^ a b c d e f Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  6. ^ a b c d Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  7. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  8. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  9. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  10. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jasa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  11. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kemanusiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  12. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  13. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Budaya Parama Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  14. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Bhayangkara" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  15. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Gerilya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  16. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  17. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  18. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Yudha Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  19. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kartika Eka Pakçi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  20. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jalasena" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  21. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Swa Bhuwana Paksa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  22. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. 
  23. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. 
  24. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-16. 
  25. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-16. 

Pranala luar