Lompat ke isi

Hukum administrasi negara: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k →‎Pendapat Oppenheim: membetulkan ejaan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k →‎Pendapat Oppenheim: membetulkan ejaan
Baris 31: Baris 31:


=== Pendapat Oppenheim ===
=== Pendapat Oppenheim ===
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan  atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas negara atau keweangan lembaga-lembaganya.
[[L. F. L. Oppenheim]] berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas negara atau kewenangan lembaga-lembaganya.


=== Pendapat Logeman ===
=== Pendapat Logeman ===

Revisi per 8 November 2022 14.11

Hukum administrasi negara (bahasa Inggris: administrative law) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Definisi

  • L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut."[1]
  • Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."
  • Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman."[2]

Ciri-ciri

  • Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
  • Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
  • Adanya  pejabat–pejabat  negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut;
  • Mencakup  pengelolaan  administrasi  terhadap lembaga tertentu.

Ruang lingkup

Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan hukum tata negara.[3]

Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas –aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana  administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum  administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.[4][5]

Pendapat Kranenburg

Roelof Kranenburg melihat bahwa hukum tata negara  merupakan  hukum yang berbicara  mengenai struktur dari suatu  pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins yang mengemukan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat  teknis, sedangkan  hukum tata negara  lebih  merupakan hukum yang membahas hal–hal yang lebih fundamental dari negara.

Pendapat van Vollenhoven

Cornelis van Vollenhoven melalui teori residu menjelaskan bahwa lapangan hukum administrasi negara adalah sisa/residu dari lapangan hukum  setelah penambahan oleh hukum tata negara, hukum pidana  materil, dan hukum perdata materil.

van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.[6]

Pendapat Oppenheim

L. F. L. Oppenheim berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas negara atau kewenangan lembaga-lembaganya.

Pendapat Logeman

J.H.A. Logemann berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas  hukum administrasi negara membahas hubungan istimewa tersebut.

Referensi

  1. ^ Utomo, Tri Widodo W. (2005-01-28). "Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara". Unisia. 28 (55): 28–43. doi:10.20885/unisia.vol28.iss55.art3. ISSN 0215-1421. 
  2. ^ Mulyana, Aji (2017-12-30). "Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016". Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3 (2): 249. doi:10.35194/jhmj.v3i2.260. ISSN 2580-0906. 
  3. ^ Utomo, Tri Widodo W. (2005-01-28). "Tinjauan Kritis Tentang Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara". Unisia. 28 (55): 28–43. doi:10.20885/unisia.vol28.iss55.art3. ISSN 0215-1421. 
  4. ^ Adhyatma, Sulaeman; Pujiwati, Yani; Priyanta, Maret (2018-10-30). "IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN". Bina Hukum Lingkungan. 3 (1): 104–118. doi:10.24970/jbhl.v3n1.8. ISSN 2541-2353. 
  5. ^ Utomo, Warsito, 1943- (2006). Administrasi publik baru Indonesia : perubahan paradigma dari administrasi negara ke administrasi publik. Pustaka Pelajar. ISBN 979-24-5818-2. OCLC 156783980. 
  6. ^ utama, yos johan (2014). ADPU4332-Hukum administrasi negara (edisi 2). tangerang selatan: Universitas terbuka. ISBN 9789790119208. 

Bibliografi

  • Ridwan H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Davis, Kenneth Culp (1975). Administrative Law and Government. St. Paul, MN: West Publishing.