Xeer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Xeer (diucapkan sebagai /ħeːr/) adalah sistem hukum tradisional Somalia, dan satu dari tiga sistem dimana yang menjadi inspirasi bagi hukum resmi yang berlaku di Somalia, yang lainnya adalah hukum perdata dan hukum Islam.[1] Xeer diyakini sudah ada sebelum Islam, meskipun sistem ini dipengaruhi oleh Islam dan mempertahankan banyak unsur konservatif iman. Di bawah sistem ini, para tetua, yang dikenal sebagai xeer begti melayani sebagai hakim mediator dan membantu menyelesaikan kasus, mempertimbangkan preseden dan kebiasaan.[2] Xeer adalah hukum polisentrik, dan kelompok-kelompok di masyarakat Somalia memiliki interpretasi xeer dan adat yang berbeda, karena didasarkan pada preseden hukum adat yang telah ada.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "CIA The World Factbook - Somalia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-12-14. 
  2. ^ Legal Affairs

Sumber[sunting | sunting sumber]

  • Abdile, Mahdi. 2012. Customary Dispute Resolution in Somalia. African Conflict & Peacebuilding Review, Volume 2, Number 1: 87-110.
  • Gladitz, Nicola. Somalia: A Tradition of Law
  • Van Notten, Michael. The Law of the Somalis: A Stable Foundation for Economic Development in the Horn of Africa, 2005.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]