Pertanggungjawaban produk

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pertanggungjawaban produk (product liability) adalah bidang hukum yang mengatur bertanggungjawabnya produsen, distributor, pemasok, atau penjual suatu produk yang dijual untuk umum terhadap kerugian yang dapat ditimbulkan produk-produk tersebut. Walaupun kata "produk" dapat memiliki konotasi luas, dalam bidang hukum ini biasanya hanya dibatasi untuk barang milik pribadi.[1]

Kebanyakan negara biasanya mengatur hal ini melalui undang-undang, misal dengan membuat undang-undang khusus pertanggungjawaban produk, menambahkan aturan terkait dalam hukum perdata, atau mengaturnya dalam undang-undang perlindungan konsumen. Amerika Serikat dan Uni Eropa dianggap sebagai dua negara dengan hukum pertanggungjawaban produk yang maju, sehingga hampir semua sistem di negara-negara lain mencontoh salah satu dari keduanya.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Restatement (Third) of Torts: Products Liability, § 19.
  2. ^ Reimann, Mathias (2003). "Liability for Defective Products at the Beginning of the Twenty-First Century: Emergence of a Worldwide Standard". The American Journal of Comparative Law. 51 (4): 751–838. doi:10.2307/3649130. JSTOR 3649130.