Lompat ke isi

Salat jenazah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia (6)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: shalat → salat (7), Shalat → Salat, removed stub tag
Baris 1: Baris 1:
'''Salat Jenazah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: صلاة الجنازة, ''Sholatu janazah'') adalah jenis [[salat]] yang dilakukan untuk [[jenazah]] [[muslim]]. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum [[fardhu kifayah]]. [[Nabi]] [[Muhammad]] tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang<ref>Rasulullah {{saw}} pernah tidak menshalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah {{saw}} jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia menshalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum muslimin, “Shalatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).</ref> dan mati karena bunuh diri,<ref>Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah, ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi {{saw}} seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak menshalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).</ref> tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.<ref>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; “Masyarakat umum boleh menshalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan shalat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi {{saw}}, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).</ref>
'''Salat Jenazah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: صلاة الجنازة, ''Sholatu janazah'') adalah jenis [[salat]] yang dilakukan untuk [[jenazah]] [[muslim]]. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum [[fardhu kifayah]]. [[Nabi]] [[Muhammad]] tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang<ref>Rasulullah {{saw}} pernah tidak mensalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah {{saw}} jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia mensalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum muslimin, “Salatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).</ref> dan mati karena bunuh diri,<ref>Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah, ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi {{saw}} seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak mensalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).</ref> tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.<ref>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; “Masyarakat umum boleh mensalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan salat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi {{saw}}, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).</ref>


== Syarat penyelenggaraan ==
== Syarat penyelenggaraan ==
Baris 12: Baris 12:
{{Utama|Niat salat}}
{{Utama|Niat salat}}
* Berniat;
* Berniat;
:Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat [[hadits|riwayat]] yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.<ref>Hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: “Biasanya rasulullah {{saw}} memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).</ref><ref>Dari Abdullah bin Umar ia berkata: “Saya melihat nabi {{saw}} memulai shalatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738).</ref><ref>[http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_sifat_shalat_nabi_dari_takbir_hingga_salam.pdf Sifat Sholat Nabi dari Takbir hingga Salam di Islamhouse.com]</ref>
:Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat [[hadits|riwayat]] yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.<ref>Hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: “Biasanya rasulullah {{saw}} memulai salatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).</ref><ref>Dari Abdullah bin Umar ia berkata: “Saya melihat nabi {{saw}} memulai salatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738).</ref><ref>[http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_sifat_shalat_nabi_dari_takbir_hingga_salam.pdf Sifat Sholat Nabi dari Takbir hingga Salam di Islamhouse.com]</ref>
<!-- ****** PERHATIAN! Gunakan dalil untuk menuliskan pelafalan (pengucapan) niat sholat jenazah, contoh: "Ushalli 'aala......." (HR. Imam Fulan, Imam Fulan dll). Jika sudah dapet dalilnya maka tulis saja disini, masukkan kedalam referensi. Lihat makna niat di Kamus Besar Bahasa Indonesia:
<!-- ****** PERHATIAN! Gunakan dalil untuk menuliskan pelafalan (pengucapan) niat sholat jenazah, contoh: "Ushalli 'aala......." (HR. Imam Fulan, Imam Fulan dll). Jika sudah dapet dalilnya maka tulis saja disini, masukkan kedalam referensi. Lihat makna niat di Kamus Besar Bahasa Indonesia:
NI·AT n
NI·AT n
Baris 49: Baris 49:


[[Kategori:Salat wajib]]
[[Kategori:Salat wajib]]


{{Islam-stub}}

Revisi per 4 Maret 2016 10.32

Salat Jenazah (Arab: صلاة الجنازة, Sholatu janazah) adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Nabi Muhammad tidak pernah mau menyalatkan jenazah yang meninggal masih memiliki hutang[1] dan mati karena bunuh diri,[2] tetapi wajib disalatkan oleh umatnya atau masyarakat umum.[3]

Syarat penyelenggaraan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:

  • Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst);
  • Jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani;
  • Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib.

Rukun Salat Jenazah

Salat jenazah yang tidak dilakukan ruku', sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:

  • Berniat;
Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.[4][5][6]
"Allahumma shalli 'alaa Muhammadin" ("Ya Allah berilah salawat atas Muhammad).";
  • Takbir ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah:
  1. Jenazah pria, "Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu..." ("Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia").
  2. Jenazah wanita kata lahuu diganti dengan lahaa, "Allahhummaghfir lahaa warhamha wa'aafiha wa'fu anha...".
  3. Jenazah banyak kata lahuu diganti dengan lahum, "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum..."
  • Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:
  1. Jenazah pria, "Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu." ("Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia").
  2. Jenazahnya wanita, bacaannya menjadi, "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha.";
  • Mengucapkan salam.

Salat Ghaib

Jika terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.

Referensi

  1. ^ Rasulullah ﷺ pernah tidak mensalatkan jenazah yang meninggal dengan masih memiliki hutang & jenazah yang meninggal karena bunuh diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah; “Sesungguhnya dibawakan kepada rasulullah ﷺ jenazah seorang laki-laki yang mempunyai (tanggungan) hutang. Maka dia bertanya, “Apakah ia meninggalkan (harta) untuk (melunasi) hutangnya?” Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan (harta) untuk melunasi hutangnya, maka dia mensalatkannya. Jika tidak, maka dia mengatakan kepada kaum muslimin, “Salatkanlah jenazah sahabat kalian (ini).” Ketika Allah membuka kemenangan-kemenangan atas dia, maka dia bersabda, “Aku lebih berhak atas kaum mu’minin atas diri mereka sendiri. Barangsiapa dari kalangan kaum mu’minin yang meninggal dunia dengan (tanggungan) hutang, pelunasannya menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka (itu) untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari Juz 2:2176).
  2. ^ Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah, ia berkata; ”Pernah dibawa kepada nabi ﷺ seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka dia tidak mensalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2:978).
  3. ^ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; “Masyarakat umum boleh mensalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan salat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan nabi ﷺ, maka itulah yang benar” (Majmu’ Fatawa, 24/289).
  4. ^ Hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: “Biasanya rasulullah ﷺ memulai salatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).
  5. ^ Dari Abdullah bin Umar ia berkata: “Saya melihat nabi ﷺ memulai salatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738).
  6. ^ Sifat Sholat Nabi dari Takbir hingga Salam di Islamhouse.com