Lompat ke isi

Salat Safar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Safar (bahasa Arab: سفر) secara harfiah berarti melakukan perjalanan. Orang yang melakukan safar disebut dengan musafir.

Safar dan Salat

[sunting | sunting sumber]

Dalam ajaran agama Islam, bagi mereka yang sedang dalam keadaan safar (melakukan perjalanan) diberikan keringanan dalam melakukan ibadah salat. Keringanan yang didapatkan antara lain:

  • Dapat meringkas salat (Qashar), yakni mengurangi jumlah raka'at salat yang tadinya 4 raka'at menjadi 2 raka'at (Dzhuhur, Ashar, Isya).
  • Dapat melakukan dua salat pada satu waktu (Jamak/digabungkan), baik diawal (Taqdim) maupun diakhir (Takhir). Yakni pasangan salat Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu dzuhur (Taqdim) atau diwaktu Ashar (Takhir) atau pasangan salat isya dan maghrib dikerjakan pada waktu Maghrib atau Isya

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]